menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nornor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! RIAU G~JR~.;<r.,;i-~ RIAU PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2022 PERATURA. GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGK.AT DAER.AH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! RIAU. MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentanz 0 Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tcntang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik. Indonesia Tahun 2016 Nomor 1910);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 7); Menetapkan: ( 1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengoord inasikan:
1.Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terdiri dari: a) Bagian Kerjasama dan Perbatasan; b) Subbagian Perbatasan; c) Subbagian Tata Usaha; dan d) Kelornpok Jabatan Fungsional.
2.Biro Kesejahteraan Rakyat, terd iri dari: a) Subbagian Tata Usaha; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional.
3.Biro Hukum, terdiri dari : a) Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/ Kora; b) Bagian Bantuan Hukum; c) Subbagian Tata Usaha; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional.
b.Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengoordinasikan:
1.Biro Pcrekonomian, terdiri dari: a) Subbagian Tata Usaha; dan b) Kelompok .Jabatan Fungsional.
2.Biro Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari: a) Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c)Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan J asa; dan d) Kelompok Jabatan Fungsional
3.Biro Administrasi Pembangunan, terdiri dari : a) Subbagian Tata Usaha; dan b) Kelompok Jabatan Fungsional.
c.Asisten Adrninistrasi Umum, mengoordinasikan:
1.Biro Organisasi, ierdiri dari : a) Bagian Kelernbagaan dan Analisis .Jabatan; b) Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kincrja; c) Bagian Tatalaksana; d) Subbagian Tata Usaha; dan e) Kelompok Jabatan Fungsional.
2.Biro Umum, terdiri dari : a) Bagian Rumah Tangga;