menetapkan Peratuian iiubemur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badar Perencanaal Pembangunal Daerah Provinsi Riau; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undaig-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Nega:ra Republik Indonesia 'fahrur' 2074 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undaig-Undang Nomor 23 Ta}lurl 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Menetapkar : 3. 4. 5. 6. 7. MEMUTUSKAN; PERATURAN GUBDRNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 91 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI' TUGAS DAX FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PERINCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI RIAU. Pasal I Beberapa Ketentua! dalam Peraturar Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Trrgas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perenca.naan Pembalguna! Daerah Provinsi Riau {Berita Daerah Provinsi Riau Ta-hun 2016 Nomor 91) diubah sebagai berikut : 1, Ketentuai Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturai Gubernur ini yang dimaksud dengal :
1.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
2.Daetah adalah Provinsi Riau.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
4.Gubernur adalah Gubernur Riau.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
6.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dar Dewan Perwakilan Ralyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemeiintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencalaan Pembaisunan Daerah Provinsi Riau. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentalg p"i""gf."t Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun- ZofO Nomor 114, Tambahan I'€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887): Peratura! Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentarg Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Neged Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rarcangan Peraturafl Daerah tentang nancarigan Tata Rua.ng Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 464); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 "tah1r' 2Ol7 Koordinasi Penataan Ruang Daerai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1854); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 91)'
8.Kepala Badan Kepala Badan Riau. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
9.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu p.d^ e.d..t Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau. lo.Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan Kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat 11.Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan Kegiatan teknis tertentu clalam rangKa mendukung pelaksanaan tugas organisasi induk'
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan 2 (dua) hur-uf yakni humf g dan huruf h sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut