( 1) Kepala UPT mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengoordinasian dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan tugas ketatausahaan dan pelatihan tenaga kerja:.
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KepalaUPTmenyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan program kegiatan dan rencana operasional pada UPT;
b.perumusan kebijakan, pengaturan dan penetapan standar / pedoman pelaksanaan tugas ketatausahaan dan pelatihan tenaga kerja;
c.pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas ketatausahaan dan pelatihan tenaga kerja;
d.pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas ketatausahaan dan pelatihan tenaga kerja;
e.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas ketatausahaan dan pelatihan tenaga kerja; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.