3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Riau'
4.Sekretaris Daerai adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
5.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ra\iat Daerah yalg selanjutnya disebut Pimpinan atau Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
6.Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau atau sebutan lajnnya.
7.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiar kerja untuk jangka waktu tertentu dalam ralgka melaksarlakall tugas pemerintahan.
8.Tenaga Kontrak/Tenaga Teknis adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksalakan tugas pemerintahan dan pembalgunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistim kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri berdasa-rkan Kontrat Kerja.
9.Dihapus.
10.Masyarakat adalah Individu atau sekelompok orang yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak. 1 1- Anggaran Pendapatan darl Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dalr Belanja Daerah Provinsi Riau.
12.Perar'gkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemeiintah Provinsi Riau. 13.Biro adalah Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
14.Perjatanan Dinas adalah perjalalan dari tempat kedudukan dalam wilayah Provinsi ke tempat yang ditqju untuk kepentingai daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula atau sebaliknya.
15.Tempat kedudukan adalah lokasi Kantor Perangkat Daerah / Biro/atau domisili tempal dnggal.
16.Tempat tujuan adalal tempat/kota yang menjadi tqjuan Perjalalan Dinas. 17.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daera]. pada Dinas darl Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
18.Cabang Dinas adalah bagian dari Perargkat Daera} penyelenggara Urusan Pemerintahan bidarg pendidikar.r menengah, kelautal dan anan, energi dan sumber daya mineral, dan utanan yang 4 dibentuk sebagai unit keija dinas dengan wilaya]l kerja tertentu.
19.Dokumen Pelaksalaal Anggar:an Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yaig memuat pendapatan daIl belalja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaal anggaran oleh pengguna anggaran.
20.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
21.Kuasa Penguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kewenalgal oleh Pengguna Anggaran untuk mengambil Keputusan d.anf atau tindakan )ang dapat mengakibat-l<an pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 22 . Biaya rill adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengar bukti pengeluaran yartg sah.
23.Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkar sekaligus.
24.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yalg dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkal ketentuan yang berlaku.
25.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surar perintah unfuk penugaszrn Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilar Rakyat Daerah serta masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi/kelompok masyarakat yang melakukan perjalanan kedinasan.
26.Surat Perintah Perjalaral Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah pelalana-n kedinasal kepada Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Konbak serta Pimpinan dan Anggota DRPD sesuai dengart identitas Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil/ Tenaga Konlrak serta Pimpinan dart Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerai yang ditugaskal dengan penjelasan vraktu, tqjuan, transportasi yang digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan akibat penugasan tersebut.
27.Pelaksaia Surat Perintah Perjalalal Dinas selanjutnya disebut Pelaksana SPPD adalah semua orang yang mendapat Surat Perintah Tugas dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
2.Ketentuan ayat (2a) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: