menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening di Lingkungan Pemerin tah Provinsi Riau. GUBERNUR RIAU, DENGAN RAH:vIAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PEMBUKAA. DA . PE\IUTUPAN REKENING DI LINGKUNGA. PEMERI\ITAH PROVINS! RIAU RIIC-U Mengingat: Menimbang: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
6.Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Unit SK.PD adalah Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program.