menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! RIAU TENT ANG PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR l. TAHUN -0 Mengingat Menimbang GUBERNUR RIAU
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
5.Kepala Badan Kepegawaian Daerah adalah Kepala Sadan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
7.Penyesuaian Ijazah adalah Pengakuan Gelar yang diperoleh untuk Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), SLTAuntuk yang Pangkat Pengatur Muda (Golongan II/ a, Diploma II untuk Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b), Diploma III untuk Pengatur (Golongan II/ c), Sarjana Strata Satu (SI) atau Diploma IV untuk Penata Muda (Golongan III/ a) clan Strata Dua (82) untuk Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b). Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Gubernur adalah Gubernur Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.