menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Perkebunan Dinas Perkebunan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2 0 1 9 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasioanl dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Nomor 6 5 1 6 ) ; 3 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 3 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1 4 3 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 8 0 1 ) ; 4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6856); 5 . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesfa Tahun 2022 Nomor 1 6 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005; Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2 0 1 2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2 0 1 9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 4 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 3 2 2 ) ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 2 0 Tahun 2 0 1 8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 1 5 7 ) ;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2 0 1 8 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Repu blik Indonesia Tah un 20 1 8 N omor 1 2 1 3 ) ; 1 0 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1 7 8 1 ) ; 1 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2 0 1 6 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratu ran Daerah Provinsi Riau N omor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 5 ) ; Menetapkan: MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA TATA KELOLA, RENCANA STRATEGIS DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN DINAS PERKEBUNAN.