a.merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Litigasi;
b.membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai h. i. j. 1. ,10 hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Litigasi;
c.menerima/ membuat gugatan perkara perdata d.an/ata.u tata usaha negara yang ditujukan iepada Pemerintah Daerah;
d.melakukan mediasi di pengadilan;
e.mewakili Pemerintah Daerah da-lam beracara di I pengadilan; mernpersiapkan eksepsi, jawaban perkara, duplik, bukti surat, menghadirkan saksi, membuat kesimpulan, menghadiri putusan di pengadilan, h. menghadiri sidang lapangan; menghadiri sidalg lapangan; mempersiapkan upaya banding, serta memori banding/kontra memori banding; melakukan upaya kasasi, menyiapkan memori kasasi/kontra memeori kasasi; melakukan upaya hukum peninjauan kembali; menginventarisasi perkara-perkara perdata dan tata usatra negara yang ditujukan kepada pemerintah Provinsi;
1.melakukan konsultasi darl koordinasi ke Departemen/Lembaga Non Departemen yang terkait dengan perkara, bila diperlukan;
m.mengadakan rapat/koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas perkara yang sedang berjalan;
n.menyusun jawabal Judicial Reuiew dan uji materil;
o.membuat surat tentang persetujuan Gube.nur Riau atas pemanggilan penyidik dan meneliti kelengkapan administrasi Pengganti Antar Waktu terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau;
p.menyiapkan bahan-bahan dan data yang berhubungan dengan konsultasi, advokasi/nasehat dan pendampingan penyelesaian permasalahan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara;
q.memberikan konsultasi hukum, memberikan advokasi/ nasehat hukum, dan memberikan pendampingan hukum kepada Aparatur Sipil Negara;
r.melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Litigasi; dan
s.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Pasal 4l Kepala Subbagian Non Litigasi mempunyai tugas:
a.me.encanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Su bbagian Non Litigasi. b. membagi tugas. membimbing, memeriksa dan meniiai nasll petaksanaan rugas bawahan di lingkungan Subbagian Non Litigasi; memfasilitasi pengaduan masyarakat terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya; melakukan mediasi di luar pengadilan; menginventarisasi permasalahan-permasalahan Non L_itigasi secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah: menlrusun rencana kei; Subbagian dengan cara mempedomani Kegiatan tahun lalu dan keteniuan yarlg ada sebagai pedoman pelaksanaan tugas; melakukan konsultasi dan d. e. f. c. koordinasi ke Kementerian/Lembaga Non Kementerian yang terkait dengan permasalalan hukum yang diselesaikan di luar peradilal;
h.mengadakan rapat/koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas pengaduan masyarakat;
i.melaksanakan inventarisasi dan pendataan pemasalahan hukum di luar kedinasan densan cara berkoordinasi dengan instansi Lerkait untuk rnendapat data yang akuraL dalam penyelesaian masalah hukum;
j.melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat hporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Non Litigasi; dan k, melaksana-kan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. pasal 42 Kepala Subbagian Hak Asasi Manusia mempunyai tugas:
a.merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Hak Asasi Manusia;
b.membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksalaan tugas bawahan di tingkungal Subbagian Hal Asasi Manusia;
c.memfasilitasi penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia di tingkat Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau;
d.melaksanakal rapat dalam rangka penyelesaian permasalahaJ] Hak Asasi Manusia;
e.melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian/Lembaga Non Kementerian yang terkait dengan permasalahan Hak Asasi Manusia;
f.melakukal koordinasi dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
g.melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Hak Asasi Manusia; dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lain atasan sesuai tugas dan fungsinya. yang diberikan
5.Ketentuan Pasal 45 sampai dengan pasal 46 diubah sentngga berbunln sebagai berikur : pasal 45 Kepala Subbagian Evaluasi dal Fasilitasi produk Hukum mempunyal tugas: a, merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Evaluasi 0"" pa"li"si fioiJ Hukum;
b.membagi tugas, rnembimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas -bawaian d ii;;k;;;;; subbagian Evaluasi dan Fasjlitasj produk Hukum;
c.melal<ukan fasilitasi dan evaluasi terhadap produk Hukum Kabupaten/Kota di provinsi Riau;
d.menlasilitasi kunjungan konsulrasi/koordinasi vanq dttakukan pemerinrai Kabupaten/KoLa di provins] Riau maupun Dewan perw;kilaa nakyat O.eiah KabupatenlKota di provinsi Riau;
e.melaksanakan penomoran register rancangan peraturan daerah KabupatenlKota di provinsi Riau; I mela-ksanakal koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian lainnya dalam rangka fasilitasi dan. evaluasi produk hukum rabupaienTxota Ji Provinsi Riau:
g.melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan Lugas dan keqiaLan Dada Subbagian Evaluasi dan Fasilitasi produk "Hukum;'dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuar tugas dan fungsinya. pasal 46 Kepala Subbagian Dokumentasi dan pen,,uluhan Hukum, mempunyal tugas:
a.merencalakaa program/kegiatan dan penganggararr p-ada Subbagian Dokumentasi dan ee-nyJiuhan Hukum;
b.membagi tugas, membimbing, memeriksa dal menilai hasil pelatsanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Dokumentasi dan pen],uluhan Hukrim; -
c.memberikan penomoran pada produk hukum daerai dan naskah hukum daerah;
d.melakukan pendokumentasian produk hukum daerah sesua: peraturan perundang_undalgan; J. g. h. melal<ukan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Tnformasi Hukum sesuai peraturan perundang_ undangan; meiakukan . koordinasi dengan anggota Jaringan uoKumentasr tntormasi Hukum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau; melakukan pengelolaan dan penataan perpustakaan -hukum serta melakukan perawatan bahan pustal<a nuKum; menghimpun dan membuat inventarisasi peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur serta Keputusan Gubernur sebagai bahan evaluasi; melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat l3not".' Luql dan kegiatan pada Subbagiar Dokurnentasi Hukum; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan dan fungsinya.
6.Ketentuan Pasal 61 sampai dengaa pasal 73 diubah sehingga berbr.rnyi sebagai berikut : patagraf 2 Kepala Biro Administrasi pemballgu|lan pasal 6l