( 1) Pejabat Penandatangan SPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM Gaji Ketiga Belas kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau selaku Bendahara Umum Daerah dengan melampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran, Surat Pernyataan Verifikasi, Rekapitulasi Pembayaran.
(2)SPM .Tunjangan Hari Raya dan SPM Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara terpisah dari SPM gaji bulanan.
(3)Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. BERITA DAERAH PROVINS! RIAU TAHUN 2021 NOMOR : Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Pl 8E1\R-ETA SYAMSUA Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal Mei 2021 BERNUR RIAU,