Pengendalian Internal BLUD UPT LABAKON scbagaimnana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( l ) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tcrcapainya cfektivitas dan efisiensi pencapaian e ujuan penyelenggaraan pemerintahian negara, keandalan pelaporan kcuangan, pengamnanan aset negara, dan ketetapan terhadap peraturan perundang undangan Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pad ayat (1 Pemimpin BLUD UPT LABAKON memban.gun struktur sistem pengendalian internal yang terdiri atas unsur
a.lingkungan pengendalian;
b.penilaian resiko;
c.kegiatan pengendalian,
d.informasi dan komunikasi, dan
e.pemantauan pengendalian intern
(3)Penerapan unsur sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat [22), dilaksanakan menyatu dan mcnjadi bagian integral dari kegiatan BLUD UT LAAON [, Pemimpin BLUD UPT LAB3AKON mengefcktifkan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat [2) dengan Sister Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP]