menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturar Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dal Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaJa Negara Dilingkungan Pemerintal Provinsi Riau; Undarg Undarg Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukal Daerah-daeral-r Swatantra Tingkat t Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 2a Tahun 7999 tentang Penyeienggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korrrpsi, Kolusi, dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. 3. 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasar Tindak Pidana Kompsi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tanlbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimala telah diubah dengan Undarg-Undarg Nomor l0 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698)l Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahal Lembaran Negala Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undajtg Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i4 Nomor 244, Tambahan l€mbaran Negara Menetapkan : Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimara telatr 6. 7. diubah beberapa kali terakhir dengal Undang-Undarg Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undar.rg-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daeral (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahal Lemba-ran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintaln Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipii (Lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Mented Dalarn Negeri Nomor B0 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157): PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaar-r Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 21) diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN; PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERII(SAAN LAPORAN HARTA KEXAYAAN I. Ketentuan Pasa.l I diubah sebagai berikut :