menetapkan Peraturan Gubernur tAksiDaerah Pengurangan dan Penghapusan Merdi Provinsi Ria GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN DAN PENGHAPU DI PROVINSI RIAU TENT ANG PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN GUBERNUR RIAU Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA A PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI RIAU. MEMUTUSKAN: 5.Undang-UndangNomor 36Tahun2009 tentang Ke (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2009Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Nomor5063); 6.Undang-UndangNomor 23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Tahun 2014Nomor244, Tambahan LembaNegara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana tel beberapakaliterakhir dengan UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan KeduaAtasUndang- UndangNomor 23Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor58,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 5679); 7.Undang-UndangNomor11Tahun2017 tentang MinamataConvention onMercury(KonvensiMinamata mengenaiMerkuri) (Lembaran Negara Repu Tahun 2017Nomor 209,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6125); 8.PeraturanPresidenNomor 21Tahun 2019tentangRencana AksiNasional Pengurangan danMerkuri (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor 73); 9.Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hu(Berita Ne Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 2036)sebagaiman telah diubah dengan PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 120Tahun 2018 tentang PerubahanMenteri DalamNegeri Nomor80 Tahun2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun2019Nomor 157); 10.Peraturan Menteri KesehatanNomor 41Tahun 2019 te Penghapusan dan PenarikanAlatKesehatan Bermedi FasilitasPelayanan Kesehatan(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019Nomor 1221); 11.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup d Nomor: P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tenta PelaksanaanPeraturanPresidenNomor 21Tahun 2019 tentang RencanaAksiNasional Penguran Penghapusan Merkuri(BeritaNegara Republik Indon Tahun 2019Nomor 1619); 12.Peraturan Menteri Lingkungan Nomor:P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tenta Pengelolaan LimbahAlatKesehatan Mengandung (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2020Nomor 1670);
(1)RAD-PPM Provinsimemuat strategi, kegi pengurangan dan penghapusan Me
(2)RAD-PPM Provinsisebagaimana dimaksud(1) diprioritaskan pada bidang: a.manufaktur; b.energi; c.pertambangan emas skalakecil;dan d.kesehatan.