Menetapkan kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah. Kebijakan keuangan daerah dimaksud adalah dengan melakukan penguatamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan APBD;
b.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan, dalam hal pengeluaran urituk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/ a tau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA- SKPD dan/atau perubahan DPA-SKPD dan selanjutnya dilaporkan kepada Pirnpinan DPRD;
c.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu, pergeseran antar objek dalam jenis yang sama melalui persetujuan Sekretaris Daerah, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama melalui persetujuan PPKD, pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama melalui persetujuan PPKD, perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek melalui persetujuan Pengguna Anggaran;
d.bahwa Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, dinyatakan Pemerintah Daerah menganggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan penetapan RK OAK GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMORl AHUN 2022
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 l);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); ten tang Republk Lembaran
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Fisik dimaksud dalam hal penganggaran pagu alokasi DAK dalam APBD Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan pagu alokasi DAK berdasarkan RK yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan dari K/L, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan RK dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD perlu untuk ditindaklanjuti;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat
1.Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 60) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V Peraturan Gubemur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasall MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
8.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 63);
9.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 57);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926 );
13.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 4); Menetapkan PROVINS! RIAU TAHUN 2022 NOMOR : 15 2022 -PROVINSI RIAU Diundangkan di Pekanb pada tanggal 28 Mar SEKRETARIS DA AMSUARr BERITA DA Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal 28 Maret 20 2 2 UBERNUR RIAU, Peraturan Gubernur im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Pasal II