menetapkan Peraturan Gubernur tentang Fembentutal Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan i""- a."t pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau; : 1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undan!-Undang Darurat Nomor. 19 -.Ta.hun- ^1957 tentang Pembeitukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat' iambi Aan Riau (Lembaran N Tahun fSsZ No-o. 75) sebagai Un Negara n"puUUt Indonesia Tahun 1958 mbaral Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 lerrtarlg Pemerintahan Oaeratr" ll,embafun Negara Republik Indonesia Tahun 20 4 Nomor 244, Tambahal Lembaran Negara Republik -Indonesia Nomor 5SAZI sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Uniang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas iJndang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20.16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4.Peraturan Menteri Dalam Nege 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum ara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); GUBERNUR RIAU TAHUN Menimbang Mengmgat 5. 6. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2OI7 ter]ta-r.g Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dai Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4); Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 72); 8. Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUI{AN UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI RIAU.