Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2022
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Mengubah Ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 70)
Isi peraturan
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 70) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2018 TENTANG PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI PROVINS! RIAU. MEMUTUSK.AN: 14. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 3); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 7); Menetapkan k. Keanggotaan yang terdiri atas unsur-unsur: 1. Kepolisian Daerah Riau; 2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi; Kepala Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota se Provinsi. Kepala Dinas Sosial Kepala Dinas Pendidikan Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Peneli tian dan Pengembangan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana h. Penanggungjawab Bi dang Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya i. Penanggungjawab Bi dang Perlindungan Khusus J. Koordinator Wilayah Pengembangan KLA g. Penanggungjawab Bidang Kesehatan dan Kesejah teraan Dasar f. Penanggungjawab Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif d. Sekretaris selaku Penanggungjawab Bi dang Kelem bagaan dan Sekretariat Gugus Tugas e. Penanggungjawab Bidang Hak Sipil dan Kebebas an BERITA D AH PROVINS! RIAU TAHUN 2022 NOMOR : Diundangkan di Pekanb pada tanggal SEKRETARIS DA PROVINS! RIAU, SYAMSUAR Ditetapkan di P pada tanggal GUBERNUR RIAU Peraturan Gubernur mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Pasal II 3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 4. Badan Narkotika Nasional Provinsi; 5. Perangkat Daerah terkait; 6. Badan Pusat Statistik Provinsi; 7. Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi; 8. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi; 9. Lembaga Adat Melayu Riau; 10. Tim Penggerak PKK Provinsi; 11. Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan di bidang anak; 12. Organisasi Profesi terkait anak; 13. Perguruan Tinggi/ Akademisi; 14. Dunia Usaha; 1 S. Lembaga/ Organisasi Media Massa; 16. Forum Anak Provinsi; 17. Fasilitator Forum Anak Provinsi. (3) Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Membuka PDF…