Pemimpin BLUD UPT LVKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (12) mempunyai tugas: a. o g. P memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD UPT LVKH agar lebih efisien dan produktivitas; .tmerumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD UPT LVKH serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur; menyusun Renstra; . menyiapkan RBA; .mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD UPT LVKH yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD UPT LVKH kepada Gubernur; dan f. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya. emimpin BLUD UPT LVKH sebagaimana dimaksud pada(2) ayat (1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab u P p P mum operasional dan keuangan. emimpin BLUD UPT LVKH bertindak selaku kuasa engguna anggaran/kuasa pengguna barang. (3