menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pclaksana Tcknis Pengclolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukmman dan Pertanahan. • Pasal 18 ayat [6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355] sebagaimana tclah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2020 tentang ebijakan Kcuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pedanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 [Covitd 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahavakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 22020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516],
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana tclah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOmor 6801),
4.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587, sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentaig Penctapan Pe'aturan Pererintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahu 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor +1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856],
5.Undang Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 6808],
6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005; NOmor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan emerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan euangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340], 7 Peraturan emerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan roduk Hukum Daerah [Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NomOr 2036l scbagaimana tclah diubah dengan eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tcntang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Perbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Norr 1213 Io. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis engelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomo 1781; I. Peraturan Dacrah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Rian (Lembaran Dacrah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor +) scbagaimana telah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Rian Nomo 5 Tahun 2024 tcntang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dacrah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau [Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 5), MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG POLA TATA KELOLA. RENCANA STRATEGIS DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT PELASANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR MINUM DINAS PFKERJAAN UMUM. PENATAAN RUANG. PERUMAHAN, AWASAN ERMUKIMAN DAN PERTANAHAN