menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau; Undang-undang Nomor 6l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra fingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (IrmbaJan Negara Republik lndonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2oO9 tentang Rumah Sakit (I€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5O72); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba-han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tallun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); b. Mengingat c. : 1. 3. 2. ,2- 4. 5. 6. 7. 9. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomof 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 9), Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembarar- Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6l; MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU.