1.situasi yang menyebabkan pegawai menerima gratirrkasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak pemberi.
2.Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atan_r aset Pemerintah untuk kepentingan pribadi atau golongan. 3' situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/pemerintah dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan
4.situasi rangkap jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak iangsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
5.Situasi dimana pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
6.Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dal harapan dari pihak yang diawasi.
7.Situasi dimana keputusan / kebrj akan dipengeruhi pihak lain yang membutuhkan. B. Situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya, kecuali telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
9.Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
10.Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses pengadaan Barang/Jasa.
11.Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara pegawai dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/ atau tindakan pegawai sehubungan dengan jabatannya. C. Sumber Penyebab Sumber penyebab terjadinya Benturan Kepentingan antara lain:
1.Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh pegawai dengan pihak yang terkait dengan kegiatan Pemerintah Provinsi Riau, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
2.Gratifikasi, yaitu pemberian da,lam arti 1uas, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapal, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya berbentuk hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di Iuar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh pegawai terkait dengan wewenang/jabatannya, sehingga dapat menimbulkan Benturan Kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme.
3.Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pegawai yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi.
4.Kepentingan pribadi (uested interest) yaitu keinginan/kebutuhan pegawai mengenai suatu ha1 yang bersifat pribadi.
5.Rangkap jabatan, yaitu pegawai memegang jabatan lain yang memiliki Benturan Kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel. _10_ D. Identilikasi Potensi Benturan Kepentingan dan penanganannya Pegawai yang berp0tensi menghadapi benturan kepetingan dalam pelaksanaan tugasnya dan akan berdampak pada menurunnya kualitas keputusan yang akan diambil, maka wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi benturan kepentingan dan penyebab potensi terjadinya benturan kepentingan. Selanjutnya, atasan atau petugas yang menerima laporan akan adanya potensi terjadinya benturan kepentingan melakukan telaahan awal terhadap potensi benturan kepentingan tersebut dan merekomendasikan tindakan pencegahan yang dimungkinkan. Seiuruh Perangkat Daerah diwajibkan melaksanakan identifikasi potensi Benturan Kepentinga'yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baik di tingkat strategis (Jabatan pimpinan Tinggi) maupun di tingkat manajerial operasional (eselon III dan eselon IV di bawahnya). Hasil identifikasi potensi Benturan Kepentingan dituangkan dalam format sebagai berikut: No. Uraian Benturan Kepentingan Pegawai yang Terkait Penyebab Prosedur Penanganan/ Pencegahan A. il.
1.Pegawai yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasr Benturan Kepentingan diiarang untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi Benturan Kepentingan. Selanjutnya pimpinan memutuskan bahwa petugas yang berpotensi memiliki Benturan Kepentingan untuk tidak teriibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penugasan tersebut, atau mengambil tindakan lain yang diperlukan terhadap penugasan yang berpotensi terdapat Benturan Kepentingan, kecuari berdasarkan hasil penilaian risiko disimpulkan bahwa risiko dapat diterima, maka pimpinan dapat meminta yang bersargkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan dimaksud.
2.Pegawai yang berpotensi dan atau teiah berada dalam situasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikal Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada Atasan Langsung.
3.Pegawai juga wajib membuat Surat pernyataan potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus atau ke samping, maupun hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping dengan Atasan Langsung atau pejabat berwenang.
4.Rangkap Jabatan yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan oleh pegawai dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. tr.ahor Pendukung Faktor pendukung keberhasilan penanganan benturan kepentingan antara lain:
1.Komitmen dan keteladanan pemimpin. 2 Partisipasi dan keterlibatan para penyelenggara negara.
3.Perhatian khusus atas ha1 tertentu. B.
4.Deberrpr Lngkrh preventif untuk menghindari situasi Benturan Kepentingan.
5.Penegakan kebijakan penanganan Benturan Kepentingan.
6.Pemantauan dan evaluasi. Mekanisme Penanganan Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka pegawai wajib melaporkan hal tersebut melalui:
1.Atasan Langsung Pelaporan melalui Atasan Langsung atau petugas yang melakukan reuieut potensi benturan kepentingan, apabila pelapor adalah pegawal yang terlibat atau mem iki potensi untuk terribat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung. prosedur penganganan Benturan Kepentingan sebagai berikut: Penjelasan proses pelaporan dan reuiew atas laporan Benturan Kenentin oa n ' - Pelaksana kegiatan sebagai pelapor menyampaikan laporan potensi benturan kepentingan kepada atasan langsung atau yang ditunjuk untuk itu; adanya petugas - Selanjutnya atasan langsung atau petugas mejakukan penelaahan ll awal atas laporan potensi benturan kepentingan dan mengambil kesimpulan kebenaran ada/tidaknya Benturan Kepentingan; - Atasan langsung atau petugas penelaah meneliti lebih lanjut potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Selanjutnya atasan langsung atau petugas penelaah melakukan analisis dapat atau tidaknya benturan kepentingan dikendalikan / dikelola; - Apabila Benturan Kepentingan dapat dikendalikan, maka dilakukan tindakan pencegahan yang diperlukan, namun jika Benturan Ke pentingan tersebut tidak dapat dikendalikan maka dilaporkan kepadaPimpinan; - Pimpinan wajib melaksanakan penilaian risiko terhadap pelaksanaan kegiatan yang di dalamnya terdapat Benturan Kepentingan yang tidak dapat dikelola. Keputusan d anjutkan atau tidaknya kegiatan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkat risiko yang dapat ditoleransi; - Selanjutnya Pimpinan yang akan memberikan putusan saran tindakan pencegahan penanganan potensi benturan kepentingan untuk yang tidak dapat dikenda,likan. Atas setiap keputusan yang telah disarankan Pimpinan dimonitor pelaksanaannya.
2.Sistem Pelaporan Pelanggaran lWhistle Btouing System Pelaporan melalui Whistleblouing Sgstem /I,{/BSj dilakukan apabila pelapor adalah pegawai atau pihak-pihak lainnya (pemangku kepentingan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya potensi Benturan Kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. D. Sanksi terhadap Benturan Kepentingan Setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan Benturan Kepentingan dan tidak meiaporkanya akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.Pemutakhiran Kode Etik dal perilaku, yang mengatur larangan: b. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya Benturan Kepentingan; memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keiuarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lairr; memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki Benturan Kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang beriaku; melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan; menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukalnya termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya; mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pegawai; menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam .angka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi Benturat Kepentingan; bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam peiaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; memanfaatkan informasi dan data rahasia Daerah/Negara untuk kepentingan di luar Pemerintah Provinsi Riau; baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sarna. d. h. J. 1. 1- a Pemutakhiran Standar Operasional prosedur (SOp) Upaya pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan yang disebabkan oieh kelemahan sistem dapat dilakukan dengan pemutakhiran standar operasional Prosedur (sop) yang perlu dilakukan jika dihadapkan pada Benturan Kepentingan. Pengungkapan/Deklarasi/pelaporan adanya Benturan Kepentingan Kesadaran untuk mengungkap dan mencleklarasikan adanya potensiBenturan Kepentingan yang disebabkan antara lain kepentingan pribadi atau hubungan afiliasi dinilai sebagai salah satu mekanisme yang efektif dalam mencegah terjadinya benturan kepenti^gan dan menekan dampak yang dapat ditimbuikan. Untuk itu perlu disediakan mekanisme pengungkapan atau pendeklarasian serta peiaporan dengan prosedur yang memudahkan proses pengungkapan adanya Benturan Kepentingan dengan mengisi formulir sebagai berikut: LAPORAN BENTURAN KEPENTINGAN Yth. Pimpinan/Tim Penanganan Benturan Kepentingan di tempat Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor .. Tahun .... tentang Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan pemerintah Provinsi Riau, berikut disampaikan potensi benturan kepentingan untuk dimintakan telaahan potensi, penyebab dan penanganannya sebagai berikut: Nama Jabatan Perangkat Daerah Uraian Benturan Kepentingan .ib, Pekanbaru,... ................ 2O2O penelaah () *) diberi tanda V bila telah benar Pekanbaru, ................ 2O2O Pelapor ()
4.Mendorong Tanggungjawab pribadi dan Sikap Keteladanan Setiap pegawai wajib untuk menjaga integritas sehingga dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya serta para pemangku kepentingan. Di samping itu setiap pejabat harus mewujudkan komitmen dan profesionalitasnya dalam penerapan kebijakan penanganan Benturan Kepentingan. Para pejabat diw4jibkan melaksanakan fungsi pembinaan kepada para Pegawai di lingkungan kerjanya dalam rangka penanganan Benturan Kepentingan melalui keteladanan, penyampaian pesan integritas dan nilai etika secara berkala, dan penerapan pengawasan atasan langsung dalam rangka upaya mencegah terjadinya Benturan Kepentingan, serta membangun komitmen untuk melaporkan potensi Benturan Kepentingan.
5.Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingan. Pegawai wajib menciptakan iklim yang mendorong terlaksananya kebijakan dan praktik manajemen yang tidak toleran terhadap Benturan Kepentingal serta menciptakan sistem pengawasan dan mekanisme benturan kepentingan secara efektif.
1.Tujuan Menjelaskan tentang tujuan monitoring penanganan Benturan Kepentingan yang dilakukan yaitu mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan, memberikan masukan tentang kebutuhan yang diperlukan, mendapatkan gambaran tingkat capaian/perkembangan, metode yang digunakan dalam penanganan Benturan Kepentingan, tambahan informasi tentang adanya kesulitan dan hambatan serama kegiatan, dan memberikan umpan balik bagi sistem yang dibangun.
2.Sasaran sasaran yang ingin dicapai daram penanganan Benturan Kepentingan yaitu tercapainya tingkat kesalahan rendah atau tidak dilanggarnya tingkat risiko yang dapat ditoleransi atas terjadinya Benturan Kepentingan yang dihadapi pegawai.
3.Pendekatan yang Digunakan Pendekatan yang digunakan dalam penanganan Benturan Kepentingan yaitu dengan pendekatan sistem. oleh karena itu rekomendasi hasil monitoring penanganan Benturan Kepentingan diarahkan pada upaya perbaikan sistem, sehingga setiap kejadian yang menimbulkan Benturan Kepetingan dapat diantisipasi dengan baik dan dapat meminimalisasi timbulnya kejadian yang berulang di waktu akan datang, serta dapat menghindari timbulnya dampak signi{ikan dari adanya Benturan Kepentingan.
4.Waktu dan Jadwal Monitoring penanganall Benturan Kepentingan d aksanakan pada akhir tahun anggaran. Tim monitoring penanganan Benturan Kepentingan berasal dari personil Inspektorat Daerah.
5.Pelaporan Laporan hasil monitoring atas penanganan Benturan Kepentingan di Perangkat Daerah sekurang-kurangnya menyajikan informasi mengenai: a- Apakah Perangkat Daerah terah melaksanakan identifikasi/ pemetaan Benturan Kepentingan dan merumuskan prosedur penanganannya?;