Daerah melakukan pembinaan dan pengembangan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki bakat, kemampuan, dan kecerdasan untuk mencapai prestasi secara tercncana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan ketarunaan melalui pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2)Penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembangkan berdasarkan keunggulan kompetitif dan/ atau komperatif daerah di bidang seni, pariwisata, pertanian, kelautan, perindustrian, dan bidang lain.
(3)Penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal dilakukan untuk:
a.meningkatkan kualitas lulusan di bidang akademik, non akademik, keagamaan dan keterampilan; pendidikan1novasiberbagaib. melahirkan berkelanjutan;
c.meningkatkan pelayanan belajar yang efektif, kreatif dan menyenangkan dengan dukungan sumber belajar yang memadai sesuai tuntutan kurikulum;
d.meningkatkan komptensi pendidik dan tenaga kependidikan untuk memperbaiki kualitas layanan;
e.meningkatkan kemampuan dan potcnsi peserta didik yang berkarakter, berprestasi di tingkat nasional maupun internasional dalam rangka meningkatkan harkat martabat daerah dan bangsa;
(4)Satuan pendidikan menengah yang dikembangkan menjadi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal melakukan kebijakan mutu sebagai penegasan terhadap penjaminan mutu lembaga yang memiliki kualitas dan integritas, meliputi:
a.meningkatkan mutu dan kualitas lulusan;
b.meningkatkan mutu pendidikan dan kependidikan; tenaga -6
c.meningkatkan mutu peserta didik;
d.meningkatkan mutu pelayanan akademik dan non akademik; dan
e.meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan dan keasramaan.