Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: I. 2. Provinsi adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan FPerangkat Daerah Provinsi Riau schagai unsur penyelenggaran Pemerintah Duerah. ca iQ. 11. 12. 13. 14. Gubernur adalah Gubernur Riau.3. Perangkat Dacrah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan peniefintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Riau. Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Dacrah Provinsi Riau. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pcgawai negeri sipil (PN3) dan pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemecrintah. 6. Pegawai Negeri Sipil sclanjutnya disingkat PNS adaiah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepepewaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Digitalisasi Manaiemen ASN adalah proses Manajemecn ASN dengan meranfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN. B. Aplikasi adalah program komputer yang disusun sedemikian rupa untuk tujuan tertentu dalam sistem pengolahan melalui bahasa pemprograman. Data ASN adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang memprTesentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, atau situasi mengenai ASN yang secara relatif belum diolah sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau persiun. Database adalah himpunan data seluruh pegawal vang bermanfaat bagi perencanaan dan pclaksanaan manajemen ASN serta pendayagunaannya pada Pemerintah Provinsi Riau. Pemutakhiran Data adalah serangkaian kegiatan peremajaan database kepegawaian berdasarkan organisasi dan individu sesuai dengan kewenangan masing-masing dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah FProvinsi Riau. Informasi ASN adalah data ASN yang dihasilkan, digimpan, cikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Instansi yang telah diolah atau diproses menjadi yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk penyelengegaraan layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara. Mutas! pegawai yang sclanjutnya discbut Mutasi adalah sctiap perubahan mengenai seorang Calon Pegawai Negeri Sipi/Pegawai Negeri Sipil yang dinrulai sejak pengangkatannya sampal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut berhenti atau pensiun, yang pada hakekatnya adalah omerupakan data kepegawaian setiap Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawa. Negeri Sipil.
15.Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang kepegawaian yang dikeluarkan/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
16.Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
17.Real Time adalah respon yang dihasilkan oleh suatu sistem dalam menghasilkan data yang tepat dengan ketepatan waktu yang telah ditentukan.
18.Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan jatar belakang politik, ras, warma kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan, 19, Sistem BEKN adalah Platform atau Aplikasi Luyanan Administrasi Pemerintah di Bidang Aparatur Negara yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara melalui web browser dan super apps yang dapat drunduh di gawai para ASN sehingga dapat diakses dimana saja dan kapan Saja.
20.Layanan administrasi pemerintahan adalah sebuah portal yang Tam pu mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan aplikasi dan program. pemerintahan serta menyediakan layanan-layanan dalam Thanajemen ASN,
21.Produsen data adalah Perangkat Daerah yang bertugas memproduksi dan/atau menghesilkan data sesuai urusan tugas dan kewenangannya.
22.Walidata ASN adalah Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data dan metadata yang disampaikan Produsen Data ASN.