menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Menjadi Rumah Layak Huni; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undalg Dasar Negara Republik Indoneia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembararl Negara Republik lndonesia Nomor 1646): Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. 2-
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negar:a Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undalg Nomor 9 Tahun 2015 tentaag Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
6.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahaa Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489);
9.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tah]ul]- 201,4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Da€rah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peratural Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Iahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2014-2019 (l€mbaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukman (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 161: MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENJADI RUMAH LAYAK HUNI.