(1)Pembagian tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah dikelompokkan berdasarkan Perangkat Daerah yang dikoordinasikan.
(2)Sekretaris Daerah membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan membina pelaksanaan koordinasi kerja dengan unit organisasi/unit kerja pada Sekretariat Daerah, Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di Provinsi.
(3)Dengan mempertimbangkan beban kerja, rentang kendali, dan keserasian pelaksanaan koordinasi terhadap unit organisasi/unit kerja pada Sekretariat Daerah, Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah melimpahkan sebahagian kewenangan koordinasi kerjanya kepada Asisten Skretaris Daerah sesuai pembidangannya.
(4)Untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi Asisten Skretaris Daerah pelaksanaan koordinasi secara horizontal antar Asisten Skretaris Daerah.
(5)Unit kerja pada Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi melakukan hubungan kerja melalui pola konsultatif dan koordinatif.
(6)Hubungan kerja konsultatif dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan, dapat dilakukan tanpa terikat pada hubungan struktural secara berjenjang.
(7)Hubungan kerja koordinatif dimaksudkan untuk pengembangan hubungan kerja yang sinergis dan terpadu dalam penanganan dan penyelesaian tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi program dan kegiatan secara substansi dan menjamin keselarasan program dan kegiatan.
(8)Untuk menghindari tumpang tindih atau duplikasi program dan kegiatan secara substansi dan menjamin keselarasan program dan kegiatan, unit organisasi/unit kerja pada Sekretariat Daerah mesti memperhatikan fungsi pada masing-masing Perangkat Daerah.
(9)Unit organisasi/unit kerja pada Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi melakukan koordinasi kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Sekretaris Daerah sesuai pembidangannya.
(10)Unit organisasi/unit kerja pada Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pertanggungjawaban dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(11)Tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.b). Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a). Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b), Pejabat Administrator (eselon III.a), Pejabat Pengawas (eselon IV.a), Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
(12)Pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Koordinator dan Subkoordinator jabatan fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b).
(13)Pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Koordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan Subkoordinator jabatan fungsional pada satu kelompok substansi pada masing- masing pengelompokan uraian fungsi.
(14)Pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Subkoordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan kelompok jabatan fungsional serta Pelaksana pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(15)Pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, unit yang melaksanakan tugas dan fungsi kerja sama, Subkoordinator Jabatan Fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pejabat Administrator unit tersebut.
(16)Pada Biro Hukum, Koordinator dan Subkoordinator jabatan fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b).
(17)Pada Biro Hukum, Koordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan Subkoordinator jabatan fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(18)Pada Biro Hukum, Subkoordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan kelompok jabatan fungsional serta Pelaksana pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(19)Pada Biro Hukum, unit yang melaksanakan tugas dan fungsi Perundang-Undangan Kabupaten/Kota dan Bantuan Hukum, Subkoordinator Jabatan Fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pejabat Administrator unit tersebut.
(20)Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Koordinator dan Subkoordinator jabatan fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b).
(21)Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Koordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan Subkoordinator jabatan fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(22)Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Subkoordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan kelompok jabatan fungsional serta Pelaksana pada satu kelompok substansi pada masing- masing pengelompokan uraian fungsi.
(23)Pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, unit yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengadaan Barang dan Jasa, Subkoordinator Jabatan Fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pejabat Administrator unit tersebut.
(24)Pada Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.b).
(25)Pada Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Koordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan Subkoordinator jabatan fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(26)Pada Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Subkoordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan kelompok jabatan fungsional serta Pelaksana pada satu kelompok substansi pada masing- masing pengelompokan uraian fungsi.
(27)Pada Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, Subkoordinator Jabatan Fungsional pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Pejabat Administrator unit masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(28)Pada Biro Organisasi, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, Subkoordinator jabatan fungsional dalam menjalankan tugasnya mengkoordinasikan kelompok jabatan fungsional serta Pelaksana pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
(29)Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Unit organisasi/unit kerja menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.