a.Menjamin hak customer untuk menerima layanan yang baik yang disediakan sesuai standar mutu yang dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan.
b.Menentukan jurnlah anggaran yang dibutuhkan d.alam menyediakan layanan, sehingga SPM dapat menjadi dasar penentuan kebutuhan pembiayaan dalam mengusulkan anggaran kepada Panitia Anggaran Daerah dan DPRD.
c.Menentukan usulan perimbangan keuangan dan/atau bantuan lain fungsi pelayanan Klinis dan lingkungan yang lebih adil dan transparan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan/atau atau pihak lain.
d.Meningkatkan akuntabilitas Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan terhadap customer, dan customer dapat mengukur sejauh mana Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanannya.
e.Memperjelas tugas pokok Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, mendorong transparansi dan partisipasi customer dalam proses penyelenggaraan Pelayanan UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan. C. Pengertian Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan adalah penyelenggaraan pelayanan teknis dan manajemen laboratorium yang minimal harus diselenggarakan oleh Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan. SPM memiliki pengertian sebagai standar kinerja pelayanan atas pelaksanaan standard operating procedure (SOP) pada setiap jenis layanan. D. Landasan Hukum Penyusunan SPM tidak lepas dari berbagai aturan yang dijadikan landasan penyusunannya yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan undang - undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barnt, Jambidan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3
2.Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 909/Menkes/SKNII/2001 Tentang Pengalihan Kelembagaan Beberapa Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan menjadi Perangkat Daerah.
3.Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Norn.or 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
5.Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomorl 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5038);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nornor 5059); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.Undang- undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telahdiubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nornor 5340);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); J 6. Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178\
18.Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); l 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran. Negara Republikindonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan;
21.Keputusan Menteri Kesehatan RI Nornor 370/Menkes/SK/IW2007 Tentang Standar Profesi Ahli Tekhnologi Laboratori um Kesehatan;
22.Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor 605/Menkes/SK/VIU2008 Tentang Standar Balai Laboratoriurn Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan.
23.Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor 298/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
24.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 19 Tahun2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bi dang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 4 5 E. Sistematika Penyajian Kepuasan customer atas pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan terletak pada bagaimana UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan mampu mengidentifikasi kebutuhan customer yang dilayani. Kebutuhan yang telah diidentifikasi tersebut digunakan untuk merencanakan dan merancang suatu produk layanan yang dibutuhkan ke dalam suatu proses yang memenuhi standar teknis dan standar mutu produklayanan dan diukur pencapaian kinerjanya dengan indikator-indikator keberhasilan. Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi Pemeriksaan Klinis dan Kualitas Lingkungan yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Kepala SK.PD dalarn rangka pengujian parameter Klinis dan kualitas lingkungan. SPM berisikan indikator-indikator mulai dari penyediaan sumber daya, cakupan layanan dan mutu layanan, yang digunakan sebagai alat ukur keberhasilan. Bagi Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, penetapan dan pencapaian indikator-indikator SPM tersebut adalah hak untuk:
a.Memperoleh fasilitas dari pemerintah dalam penyediaan sumber daya minimal yang digunakan dalam pelayanan
b.Menetapkan jenis, jumlah layanan minimal dan tarif layanan yang wajar untuk dibebankan kepada customer. Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor310);
26.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 6 Tahun2009 tentang Laboratorium Lingkungan;
27.Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 411 Tahun2009 tentang Laboratorium Klinik;
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layana Umum Daerah;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 547);
30.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2019 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 913);
31.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok ~ Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2008 Nornor 4 );
32.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4 );
33.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
34.Peraturan Gubemur Riau Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau. 6 F. Metodologi Penyusunan SPM Laboratorium Lingkungan disusun dengan memanfaatkan dokumendokumen yang tersedia, pengamatan, masukan dari staf Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, dan disusun oleh tim yang terdi.ri dari seluruh komponen yang memiliki kompetensi di bidangnya masing- masing. Seluruh isi materi SPM telah ditelaah dan dibahas secara transparan dengan menggunakan kaidah-kaidah pelayanan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari tim.
c.Menambah ruang lingkup pengujian. Sedangkan kewajiban Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan adalah:
a.Mengupayakan peningkatan kinerja pelayanan secara terus-menerus, dengan melakukan pengukuran dan evaluasi atas pencapaian SPM sebagai alat akuntabilitas publik kepada stakeholder.
b.Memberikan informasi secara transparan kepada Pemerintah Provinsi dalarn pencapaian SPM yaitu berupa laporan kinerja pelayanan dalam rangka pembinaan. 7 Menyerahkan sampel ke Penvelia ' Petugas SampUng Penerima Contoh - (_ Customer __ ) -~"""9===-' [--..,.,,=C~usto=me-=r=J------- .i->: ----"----'---~-. PHl:aik$an;i: PierigvJ~an ___I 1 Anal is • Verifikasi surat permintaan pengujian •Input data I
2.Pelayanan Waktu Penyelesaian Jasa Pengujian
a.Lembar Pertama I asli FPPS diserahkan ke Manager Administrasi untuk mengontrol contoh uji yang di analisa.
b.Lembar Kedua I Tembusan FPPS diserahkan ke customer untuk digunakan mengambil hasil dan membayar ke Bendahara Penerima.
c.Lama penyimpanan sampai dengan 1 (satu) bulan melampaui holding time. Keterangan: Kepala UPT.Labkesling OperCttor Komputo-r fl ~n.;:ajer Teic.nls r sampel C£1~-------, ..----------. r;a Custom~/ Perusah.a-an./ ~ ln'tt..ansV pc1""0...-at"'.gan. dO PenyeliaPetug.:u. Pe-nertm3 - ol sampel Penyimpanan sampel 1 A Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan yang dilaksanakan di Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan adalah sebagai berikut:
1.Pelayanan Pengujian Parameter Klinis dan Kualitas Lingkungan:
5.Pelayanan Pembayaran secara Tunai: ( customer )--+ .......__P_en_e_r_im_a_c_on_t_o_h__,, __. (...___ c_u_st_o_m_e_' __ J ! • Menyiapkan SHU yg akan diambil • Menyerahkan SHU kepada Customer
4.Pelayanan Pengambilan Basil Pengujian: \. Petugas Sampling Menyerahkan sampel ke Penvelia Penerima Contoh "==C=us"""to=m=e""'r =-~~'-------. -> 1 • Verifikasi surat pennintaan penguJian = Innut data
3.Pelayanan Penerimaan Contoh Uji: Mengambil Sample Mengambil Sample Mengukur parameter lapangan 9 \. Memasang a lat Membuat data data pendukung r
10.Pelayanan Jasa Sampling Udara Nosokomial. Memas.ang a lat Membuat data data pendukung rr
8.Pelayanan Jasa Sampling Udara Ambient. Perlakuan terhadap Sample Pengambilan Sample r
7.Pelayanan Jasa Sampling Air Limbah dan Sungai. Permohonan r ~ Pelaksanaan Ma gang ___. Magang ---.[ Hasil )Penelitian Penelitian Praktek Kerja PKL Lapangan \. ~
6.Permohonan Magang, Penelitian dan Praktek Kerja Lapangan. 10 perencanaan.
4.Spesifik, yaitu memiliki tujuan tertentu sehingga dapat menunjukkan objek penilaian yangjelas pada pusat-pusat pertanggungjawaban organisasi. Setiap indikator ditetapkan standar Minimum pencaparannya. Standar Minimum adalah suatu kondisi minimum yang mampu dicapai oleh Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan dalam kurun waktu tertentu. Apabila dalam satu tahun kondisi tersebut diprediksikan tidak tercapai oleh karena keterbatasan sumber daya, maka dapat ditetapkan target tahunan yang dimungkinkan di bawah standar minimum. Sesuai dengan kerangka konseptual proses bisnis Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, maka standar kinerja pelayanan dikelompokkan dalam pelayanan manajemen, pelayanan teknis. Kelompok-kelompok pelayanan tersebut ditetapkan jenis pelayanan yang merupakan area pengukuran, indikator k.inerja sebagai tolok ukur penilaian, standar minimum yang mampu dicapai dan target pencapaian pada tahun dasar dan tahun pencapaiannya. Proyeksi pencapaian pada tahun dasar yang ditetapkan pada Laboratorium Lingkungan didasarkan pada hasil pengukuran tahun 2020, sedangkan tahun pencapaian standar minimum yang ditetapkan adalah tahun 2025. B. Standar Pelayanan Minimal Standar kinerja pelayanan berisikan indikator-indikator kinerja yang penetapannya harus memenuhi 4 Kriteria, sebagai berikut :
1.Sahih (valid), yaitu benar-benar dapat dipakai untuk mengukur aspek yang akan dinilai. Dengan demikian indikator memiliki target pencapaian yang realistis dan dapat dicapai sesuai dengan kemampuan minimum yang dimiliki oleh Laboratorium Lingkungan.
2.Dapat dipercaya (reliable), yaitu didasarkan pada data yang akurat dan didokumentasikan sesuai dengan sistem informasi yang memadai.
3.Sensitif, yaitu cukup peka terhadap kebutuhan pengendalian dan pengambilan keputusan • Kasi Mulu rnemverifikasi temuaa • Kasi Teknis menyelesaikau pengaduan • Kasubbeg TIJ menyelesaikan pengadusn
11.Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan. 11 Kelompok-kelompok pelayanan akan dijabarkan dengan model input output pada setiap pelayanan yaitu:
a.Pelayanan Laboratorium Klinis Pemeriksaan Hematologi
b.Pelayanan Laboratorium Klinis Pemeriksaan Kimia Klinik
c.Pelayanan Laboratorium Klinis Pemeriksaan Parasitologi
d.Pelayanan Laboratorium K1inis Perneriksaan Bakteriologi
e.Pelayanan Laboratorium Klinis Pemeriksaan Immunologi
f.Pelayanan Laboratorium Klinis Perneriksaan Radiologi
g.Pelayanan Laboratorium Klinis Haji dan Umrah
h.Pelayanan Laboratorium Klinis Makanan dan Minuman L Pelayanan Laboratorium Lingkungan Pemeriksaan Air J. Pelayanan Laboratorium Lingkungan Pemeriksaan Udara dan Kebisingan
k.Pe1ayanan Laboratorium Lingkungan Pemeriksaan Toksikologi I. Pelayanan Penunjang Laboratorium Media dan Reagensia
m.Pelayanan Penunjang Laboratorium Pemeliharaan Sarana
n.Pelayanan Laboratori um Administrasi Keuangan
o.Pelayanan Laboratorium Administrasi Kepegawaian
p.Pelayanan Laboratorium Administrasi Keamanan
q.Pelayanan Laboratorium Administrasi Tata Usaha
r.Pelayanan Laboratorium Administrasi Diklat Model input dan output menghubungkan indikator-indikator yang merupakan variabel yang dominan terhadap mutu layanan seperti peralatan, ruangan dan sumber daya manusia terdapat 2 klasifikasi standar kinerja pada setiap unit pelayanan yaitu:
a.Standar Input, merupakan tolok ukur kinerja yang digunakan untuk mengukur kemampuan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan menyediakan sumber daya yang digunakan untuk pelayanan;
b.Standar Output, merupakan tolok ukur kinerja yang digunakan untuk mengukur kemampuan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan memanfaatkan sumber daya yang ada. Target pencapaian indikator kinerja 100% dicapai pada tahun 2025, secara rmci pencapaian target SPM masing-rnasing indikator kinerja disajikan pada Lampiran Il Peraturan Gubemur ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen SPM. Air, 69% Udara, 50% I Waktu Pelayanan dalam 10 hari __j
2.80 Jam 80 Jam ..., I Jurnlah Parameter yang terakreditasi 62% 100%~"'·
4.J Ruang Lingkup yang terakreditasi 50% 100% 12 100%
3.Standar Mutu Pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan 3 .1. Pelayanan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan B Indikator Kinerja ~_,,I ~T_a_h_Wl_2_02-l-.--S-ta_n_d-ar_M_inirnal
1.I Kemampuan melakukan pengujian I I parameter kualitas lingkungan 100% ... ·1 80% 100%80%1. Kelengkapan Alat analisa laboratorium r2. Kelengkapan Alat Sampling Standar MinimalTahun 2021 No Indikator Kinerja 2.2. Kelengkapan Alat 100% 100% I100% 100% Standar Minimal I --+------\ Tahun 2021No I lndikator Kinerja
1.l Pernanfaat.an Alat Analisa Laboratorium
2.I Pemanfaatan Alat Sampiing --------------~-
2.Pernanfaatan Surnber Daya 2.1. Pemanfaatan Alat Kecukupan tenaga teknis dan administra-si~--6-4%__J 1_00_0_Yo _ 1. Standar Minimal 1 Tahun 2021Indikator Kinerja No 1.3. Penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) 100%1. Luas setiap ruangan yang hams ada Standar MinimalTahun 2021Indikator KinerjaNo 1.2 Penyediaan Ruangan -j
3.I Kondisi alat yang baik
2.I Kalibrasi alat Tahun 2021 I Standar Minimal I 100% I 100% 90% -~~r 100%
1.I Kelengkapan alat
1.Penyediaan Sumber Daya 1.1. Penyediaan Peralatan I No I Indikator Kinerja 13 .., -' 3 menit 5 menit 5 menit 5 j Memverifikasi data pengarnbilan sample di lokasi r- 1 1 nput data ~ 3:
4.Menyerahkan FPPS kepada customer 32. 3 menit3 Memverifikasi surat permintaanpengujian 1. Standar Minimal dari customer Indikator Kinerja Tahun 2021 I I 3.4. Pelayanan Penerimaan Contoh Uji I No I l~I~7. j Kepuasan Pelanggan ------------- 6. I Ruang Lingkup Klinis I Ruang Lingkup Mik-r-ob-1-.0-lo_g_i-------~----~ 4. I Ruang Lingkup Udara Ambient 10 hari kerja2. Indikator Kinerja l I I Ruang lingkup Air/ Air Limbah 10 hari kerja1. Tahun Standar 2021 Minimal 75% 100% 75% J 100% 75% 100% I 100% I 100% I IL 77,60% 80% 3.3. Pelayanan Waktu Penyelesaian Jasa Pengujian No I Indikator Kinerj a Tahun 2021 Standar Minimal
1.Kemampuan melakukan pengujian parameter specimen manusia. Darah 100% Urine 69% Tinja 50% Sputum 28%
2.Waktu Pelayanan dalarn l hari 8jam 8jam .., J urnlah parameter 62% 100%-'.
4.Ruangan Lingkup yang terakreditasi 50% 100% 3.2. Pelayanan Pengujian Parameter Klinis 10 menit 3.8. Pelayanan Jasa Sampling Udara Ambient I I Tahun 2021 Standar No lndikator Kinerja Minimal 1 ' Persiapan peralatan di lapangan 15 15 menit
2.Membuat data-data pendukung 15 15 menit ..., 1 1 Jam.) . Mengambil sample (pengukuran sesaat) 4. Mengambil sample (Pengukuran 24 Jam) l 24 24 Jam 14 10 menit10 10 Standar Minimal
1.I Mengambil sample
2.I Perlakuan terhadap sample .___3_.~' Mengukur parame_t_e_r-la-p-an_g_a_n_~~~====------10- 10 menit Indi.kator Kinerja Tahun 2021 3.7. Pelayanan Jasa Sampling Air Limbah dan Sungai 15 menit 1 menit 4 menit 1 menit Standar Minimal Tahun 2021 i------
3.Menyerahkan surat balasan kepada pemohon 2. 1. Indikator Kinerj aNo 3.6. Pelayanan Pembayaran secara tunai Customer menyerahkan nomor FPPS/SKRD atau \ menunjukan SHU kepada bendahara I Bendah_a_ra_m_e_n_c_e-ta_k_d-an-m-en_y_e_r-ah_k_-a_n_kwitansiT I 4 menit kepada customer _ 5 menit
4.i Berita acara penyera~n S_HU__ k_er_a_d_a_c_u_s_to_m_e_r_~----------- Tahun 2021 Standar Minimal l Menit 1 2 2 Menit 1 I menit 2 2 menit
3.\ Menyerahkan SHU kepada customer I
2.Menyiapkan SHU yang akan diambil J I I ustomer menyerahkan atau menyebutkan nomor - PS Indikator Kinerj aNo 3.5. Pe1ayanan Pengambilan Hasil Pengujian 15 16
11.Teknisi L- .. _
9.I Driver
10.I Office Boy I - t I 0 2 2 I ! I I l 1 l I I 1 1 I I- I
4261228.Petugas Sampling 1 l1 2 I -11
s.Administrasi keuangan
6.I Petugas limbah I t
7.I Petugas gudang dan peralatan 4 3.1.' Penerima conto
4.Adminisfrasi
2.1 Pelaporan I I I ,, I I .) I h I 2 " I 1 i I .) 1 1 1 2 I 1 I I 553255 ~t I I Sumber Daya Manusia -·-1. I Analis I 100 I Ruangan Pelayanan ~as s-et-ia-p~~-----.--~~~~~~~~~ [ 1. [ ruangan yang 100% I I 1 harus ada 10095%95%70%" 100% 100 10090%80% 100% t 100% 1. 1 Kelengkapan peralatan \
2.I Kalibrasi peralatan ~eralatan dalarn .) . I kondisi baik Peralatan Pelayanan i I No \ Tahun Standar I Target Rincian ~ ___________ 20_2_1] Minim~l-~o~-2022 2023 2024 2025 A Rencana Pencapaian Target SPM Berdasarkan hasil pengukuran kondisi awal pencapaian Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, terdapat beberapa jenis pelayanan yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Rencana pencapaian target dari beberapa jenis pelayanan tersebut agar sesuai dengan standar dapat dirinci sebagai berikut :
1.Pelayanan Pengujian Parameter Klinis dan Kualitas Lingkungan BABT1T RENCANA PENCAPAlAN STANDAR PELA YANAN MINIMAL 1 Sumber Daya Manusia -
1.j Kelengkapan peralatan 100% 80 100 I Kalibrasi peralatan 100 I
2.70% 100% 80 90% I, 1 I I I I I I Peralatan dalarn
3.70% 100% 80 I 90% 100 I I kondisi baik I I! I Ruangan Pelayanan I 1 \ Luas setiap ruangan yg I I I I I I I 1.1 100% harus ada I 100% I I - - I Peralatan Pelayanan L 2021 I 2022 I 2023 I 2024 Target.Standar Minimal Rincian I j Nol I I I 202s i j Tahun I 2021
2.Pelayanan Waktu Penyelesaian Jasa Pengujian 18
4.Pelayanan Pengambilan Hasil Uji c- I Tahun Standar Target Rincian ; ". I Minimal 2021 : 2022 I 2023 I 2024 20252021 \Peralatan Pelayanan 1. I Kelengkapan peralatan 100% 100% I I I l l Peralatan dal I2. 100% I 100% kondisi baik I ! I ! Ruangan Pelayanan I Luas ruangan hams 100% 100%
t.I ada I ~ Sum~er Daya Manusia 1 . Administrasi 1 2 I
5.Pelayanan Pembayaran I No Tahun J Standar Tar et Rincian 2021 Minimal I 2021 2022 I 2023 2024 2025 ! I Peralatan Pelayanan I i I l. Kelengkapan 100% 100% peralatan I Pera la tan dalam j I 2. I kondisi baik 100% 100% I Ruangan Pelayanan ~ I Luas ruangan harus l -r J. I 100% 100% I I ada -- Sumber Daya Manusia Bendahara
1.l 1 '-- I Penerimaan . 2. I Kasir -i 1 1 l ~·· ITenaga Verifikasi I 3· 1 Data 1 j L ~· I Akuntansi 1 1 1 I 19
7.Pelayanan Jasa Sampling Udara Ambient Tahun Standar Target No I Rincian 2021 Minimal I 2021 1 2022 ! 2023 2024 2025 ' Peralatan Pelayanan 1. I Kelengkapan 70% 100% 80 l 90% 100I peralatan I I I Kalibrasi peralatan I 100 I I 70% 100% 80 90% 2. I Peralatan dalam! 70% 100% 80 190% 1 100 I \ kondisi baik _I - I , Ruangan Penyimpanan Alat ~I Luas ruangan I I !. harus ada 700% 1000% 90 100 I J Sumber Daya Manusia I
1.Petugas Sampling r 28 50 6 10 6 42612 l Sumber Daya Manusia J . Petugas Sampling I 100 L 100%1. I L uas ruangan yan , harus ada I Ruangan Penyimpanan Alat I - I I I I Kelengkapan I 100 I
1.100% 80% I I I peralatan 2. Kalibrasi peralatan I I 90%1 100 I I 100% II 8Peralatan I I- dalaJ 1 1 ~- I I 100 I I,.., I 70% I 100% I .) . I kondisi baik I I I I I l I I ' '~- Peralatan Pelayanan 2022 12023 2024 2025 I 2021 TargetStandar Minimal , No I Tahun I 2021 Rincian
6.Pelayanan Jasa Sampling Air Lirnbah dan Sungai 20 1 1 1 11 I 3. IKasi Teknis
14.Kasubbag TU r 5. I Administrasi I1 I -I 1 l 100% 10090 11
l.I Luas ruangan an [ 80% 1 harus ada 1-- l Sumber Daya Manusia r Petugas Penerima ! l. \ Pengaduan 2. 1 Kasi Mutu 100% 100% f Tahun Standar Target No Rincian f-------'---------LI _2021 j ~in_i1_n_a1~_2_0_2_1~2_0_22_\_2_0_23~!_2_0_24~[_2_0I I i Peralatan Pelayanan I l. ~ Kelengkapan peralatan 1 l 00 I 'Peralatan dalam 100 • 2.1 kondisi baik
9.Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan I L_ 61065028 ..,_ L_· J Petugas Sampling l ------~ 100% 90% I 100 I70% i 1. II Luas ruangan y~ harus ada l ! Sumber Daya Manusia Ruangan Penyimpanan Alat 100 I 80%' 90% i 100%70% I
3.I Peralatan I kondisi baik 10080% I 90% I 100% I I 100% I 1 · Kelengkapan peralatan 70% 2· I Kalibrasi peralatan ~ 70% ~ I 1001 I _I Tahun Standar Target ~ No Rincian I ________ 20_2_1__Mi_._m_·m_a_1_2_0_2_1_j~2_0_2_2_l_20_2_3_l_2_02i I Peralatan Pelayanan
8.Pelayanan Jasa Sampling Udara Nosokomial 21 I I Estimasi I Pengadaan peralatan 2 Kebutuhan I i j Pemeliharaan peralatan I 100 150 150I . I I Investasi I-- (jutaan Rekruitmen SDM 447.330 450 475 I I ; - I rupiah) Kalibrasi Peralatan 200 250 300 I i I Pengadaan Kendaraan 425 I I I I Operasional I I Pengadaan bahan kimia -, 750 850 900 I I I Pengadaan standar acuan 300 300 I 300 I I I 70t70 I Peningkatan SDM 70 I I I I I TOTAL I I I I I I I , Rekruitmen SOM 2024 2025 k Uraian ~ Tahun I 2021 ·~1~2022 2023 ~~~~~~~~~~~ ~~-+-~~----'--~~-+-~~.-.., ercapainya _SPM \ I Pengadaan dan pemeliharaan I Pera Iatan ' I ercapainya SPM J Indikator SPM Meningkatkan kepuasan customer Ukuran KinerjaSasaran Kegiatan Program I Program I I Sasaran Organisasi 1 J ustifikasi Program f Sasaran Target 1 I Progam Pencapaian SPM ~~~~~~~~~~ I Pelanggan I customerI Perspekti f I 1 Program B. Program Pencapaian SPM Berdasarkan hasil pengukuran rencana pencapaian target SPM untuk beberapa jenis pelayanan yang belum sesuai dengan standar, maka Laboratorium Lingkungan telah menyusun program pencapaian SPM tersebut dengan rinci sebagai berikut :
1.Pelayanan Pengujian Parameter Klinis dan Kualitas Lingkungan. 22 egia an enga aan an I r Program I pemeliharaan peralatan I I I I Rekruitmen SDM I I I I I Kebutuhan Pemeliharaan peralatan 150 175 200 I I I i U utaan rupiah) Peningkatan SDM 25 35 I 40 I I I- I II TOTAL __[ ___ .L. I d Tahun Meningkatkan Kepuasan Pelanggan I Tercapainya SPM I 100%I Indikator SPM TargetUkuran KinerjaSasaran I K . t I Program Sasaran Organisasi 1 Justifikasi Program ' Sasaran Program I Program Pencapaian SPM I ~P_e_r-sp_e_k_tI__f J_P_e_la_n_g_g-an--------------------~
3.Pelayanan Penerimaan Contoh Uj i _J_____~-- l TOTAL 0 ! - I - Pemeliharaan peralatan 150 I 175 200 I Rekruitnen SDM 72 I 18 108 I 7575'iOI Penzadaan peralatan peralatan I Rekriutmen SDM --+ ----+------------+--~ Pengadaan dan pemeliharaan I T ercapainya SPM 2022 I 2023 I 2024 i 2021 I TahunUraian I Meningkatkan Pelayanan kepada customer I 2020 100%Indikator SPMTercapainya SPM TargetUkuran KinerjaI Sasaran lnvestasi Kebutuhan Estimasi I Kegiatan i Prozram0 I Sasaran Organisasi J ustifikasi I Program I Sasaran Program I Pelanggan I I- I Perspektif · 1 Program Pencapaian SPM
2.Pelayanan Waktu Penyelesaian Jasa Pengujian Program I TahunI Uraian r i 2020 2021 2022 2023 I 2024 t I Tercapainya SPM I I I Pengadaan dan perneliharaan I T___j ~filat~ I ekruitmen SDM I Pengadaan peralatan Pemeliharaan peralatan Rekruitmen SDM I I TOTAL I I l ·, 23 Estimasi Kehutuhan Investasi (jutaan rnpiah) . Kegiatan I Program Program Sasaran Meningkatkan Pelayanan Pembayaran \ Indikator SPMTercapainya SPM Target 100 % Ukura.n KinerjaSasaran Program Organisasi Justifikasi -'------------------------- [ Pelanggan I Program Pencapaian SPM I Sasaran Program I Perspektif
5.Pelayanan Pembayaran TOTAL i - , Organisasi Tercapainya SPM Indikator SPM I 100 % II ! Justifikasi I , Program Meningkatkan ketepatan waktu Pengambilan Hasil Uji Sampel I Sasaran Uraian I Tahun Program 12020 2021 I 2022 2023 2024 I I l Tercapainya SPM I I 1 I 1 Kegiatan Pengadaan dan I Program I pemeliharaan peralatan I I I Rekruitmen SDM J + I[ Pengadaan peralatan ~ - Estimasi I I ·- - + Kebutuhan Pemeliharaan peralatan I I I I Investasi (jutaan Rekruitmen SDM I II rupiah) \ Peningkatan SDM I I I I I I I Pengadaan bahan kimia 1 -- T I I I I TargetUkuran Kinerja ! Perspektif I Pelanggan l - __J_ _ Sasaran Sasaran I Program 1 Program Pencapaian SPM I
4.Pelayanan Pengarnbilan Hasil Uji Sasaran Uraian Tahun Program 2020 2021 2022 2023 I 2024 Tercapainya SPM 1 · · I I Kegiatan Pengadaan dan I Progam pemeliharaan Peralatan Rekruitmen SDM I t-- Estimasi Pengadaan peralatan Kebutuhan Pemeliharaan Peralatan f nvestasi (jutaan I t- Rekruitmen SDM 72 45 45 I rupiah) r TOTAL 72 45 45 24 I Meningkatkan Pelatihan Karyawan 100%! Tercapainya SPM I Ukuran Kinerja I Indikator SPM I Program Organisasi J ustifikasi Sasaran Target j Program Pencapaian SPM j Karyawan \ Sasaran
7.Pelayanan Jasa Sampling Udara Ambient r Program I Perspektif Pengadaan dan Lpemeliharaan Peralatan I Rekruitmen SDM I Pengadaan peralatan 30 30 30 I Pemeliharaan Peralatan 175 200 250 I TOTAL 205 230 280 - J 2024I 2023 Tahun 20222021 Uraian 1 Meningkatkan Pelayanan Jasa Sampling Air Limbah dan Sungai I I Tercapainya SPM Kebutuhan 1 (jutaan rupiah) Estimasi I L~~ Kegiatan Program Program Sasaran J ustifikasi Program 100%Tercapainya SPM TargetSasaran l Ukuran Kineria ---~~ Indikator SPM Pelanggan I Sasaran I Organisasi Perspektif Progam Pencapaian SPM I
6.Pelayanan Jasa Sampling Air Limbah dan Sungai r Program 25 I TOTAL Rekruitmen SDM Tahun 2020 2021 2022 2023 I 2024 I I l ~ I I I I I I I I I I t I I 72 I 45 45 I l. i 72 45 45 TargetUkuran Kinerja I Tercapainya SPM Pengadaan dan pemeliharaan Pera1atan I Rekruitmen SDM >------- I Pengadaan peralatan Pemeliharaan Peralatan Uraian Tercapainya SPM J Indikator SPM \ ~~~~~~~--'-~~~~~~ Meningkatkan Pelatihan Karyawan 100% Sasaran Estimasi Kebutuban / Investasi (jutaan rupiah) Kegiatan I Progam I Program ! Sasaran J Organisasi I J ustifikasi 1 Program Sasaran ,-'- ' Perspektif I Program Pencapaian SPM Karyawan
9.Pelayanan Jasa Sampling Udara Nosokomial Program f TOTAL Bahan Kimia' Pengadaan , Kalibrasi I I [ !----+---~ 81 I 178 I 932 I I rnpiah) I I1 Estimasi I I I I I Pengadaan Peralatan l I -t I I Kebutuhan I IPemeliharaan Peralatan I I J L - Investasi (jutaan Rekruitmen SDM I 81 178 932 ! I ' Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan i Rekruitmen SDM Kegiatan Program 2022 2023 20242020 2021 l Tercapainya SPM Uraian Program TahunSasaran I Tercapainya SPM . lndikator SPM 1 100% Meningkatkan Ketepatan waktu Pelayanan Jasa Sampling Emisi Sumbd ] Tidak Bergerak dan Pemeliharaan Alat Sampling I --1 TargetUkuran KinerjaSasaranI Sasaran ! Organisasi I ifik .i Just! 1 casi I Program I Program Pencapaian SPM I [ Pelanggan I Program Perspektif
8.Pelayanan Jasa Sampling Emisi Sumber Tidak Bergerak 26 Program I Pelanggan Program Pencapaian SPM fperspektif Sasaran Sasaran Ukuran Kinerja --1 Target I I Organi sasi l Tercapainya SPM Indikator SPM Tersedianva 1 Tim PPI 1-00% I IJustifikasi Meningkatkan Pelayanan Pengaduan Program Proses dan Penyelesaian Program Program Pencapaian SPM Sasaran Uraian Tahun I 20241Program I Tercapainya SPM 2020 2021i 2022 r-2023 I l I I I Kegiatan J Pengadaan dan I I\ Program \ pemeliharaan Peralatan I I I Rekruitmen SDM ~ J Estimasi t- I Pengadaan peralatan 48 J_ I I Kebutuhan I Pemeliharaan Peralatan IInvestasi (jutaan Rekruitmen SDM 162 = rupiah) L__ I TOTAL 210
10.Pelayanan Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan 27 No Jenis Pelayanan Parameter 1 LINGKUNGAN A. K uali tas U dara
1.Emisi
l.Partikulat
2.S02 (Sulfur Dioksida)
3.N02 (Nitrogen Dioksida)
4.HC (HidroKarbon)
5.Gas Klorin (Ch)
6.Ammonia (NH3)
7.Opasitas
2.Udara Ambient 1. S02 (Sulfur Dioksida)
2.N02 (Nitrogen Dioksida) ,.., 03 (Oksidan).J.
4.PM10 (Partikel<lO um)
5.PM2.5 (Partikel<2,5um)
6.TSP (Debu)
7.Pb (Timah Hitam) ,.., Kebisingan 1. Lingkungan.J.
2.Ruanga Kerja B. Kualitas Air 1 . Parameter Fisika Temperatur Bau Wama Ras a Kekeruhan TDS TSS
2.Kimia Organik Minyak dan Lernak Deterjen sebagai MBAS Senyawafenol sebagai fenol BOD COD DO Total Phospatsebagai P N03sebagai N NH3N Ar sen Kobalt Barium Boron Selenium Cadmium Khrom (VI) Tembaga Besi Timbal Mangan Air raksa Seng Khlorida Sianida Fluoride N02sebagai N Sul fat Khlorinbebas Belerangsebagai H2S
4.Mikrobiologi E. coli Total bakteri coliform
c.T oksikologi
1.Napza Amphetamine Morphin THC 29 Hemoglobin LED Hitung jenis lekosit Darah Rutin (Hb, lekosit, hitung jenis, LED) Darah Lengkap (Darah rutin, eritrosit, trombosit, hematokrit, MCV/MCH/MCHC) Hitung j umlah Lekosit Hitung jumlah Trombosit Hitung jumlah Eritrosit Hitung jumlah Retikulosit Nitrit test Formaldehyde Rhodamin B Methyl Yellow Borax Siklamat Pork Test Kit Pestisida Test Bakteri E-coli TTC!M f Cupper (Cu)
g.Lead (Pb)
h.Mercury (Hg)
i.Silver (Ag) J. Zincum (Zn) Spot Test
a.Antimon (Sb)
b.Arsen (As)
c.Barium (Ba)
d.Bismuth (Bi)
e.Cadmium (Cd)
a.Hematologi
1.Darah 2 KUNIS
b.Food security
2.KLB
a.Spot Test 30 Golongan darah Morfologi sel Protrombin Time W aktu Pendarahan Waktu Pembekuan Rumple Leede Rektraksi Bekuan Fibrincgen Hematokrit Urine rutin (Protein, Reduksi, Sediment, Bilirubin) Urine Lengkap (Urine Rutin, Berat Ienis, pH, wama, Urobilinogen, darah samar, Aceton/Keton)
b.Urinalisis pH Berat Jellis Protein Reduksi (Glukosa) Bilirubin Urobilinogen Darah samar Keton/ Aceton Nitrit Sediment Protein Wama C. Kimia Klinik 1 . Darah/Serwn Bilirubin Total Bilirubin Direct/indirect Protein Total Albumin/globulin SOOT SGPT Kolesterol Total HDL Kolesterol LDL Kolesterol Trigliserida Ureum 31 Kreatinin Asam Urat Kalsium
d.Bakteriologi (Klinis) ]. Kerokan Kulit, Jamur (KOH) kuku, secret vagina Candida (Mikroskopis) dan rambut. Kultur jamur (identifikasi)
2.Secret Vagina Trichomonas Vaginalis (mikroskopis)
3.Secret vagina Pewamaan Gram ( diplococcus gram (-) Uretra
4.Swab Tenggorok CDiphteriae (mikroskopis), kultur
5.Reitz Serum BTA Lepra (mikroskopis) pertitik lokasi
6.Sputum BTA sputum (mikroskopis) persarnpel
7.Urine, cairan, Kultur bahan klinis dan test kepekaan (identifikasi& secret, pusfeses, test kepekaan) sputum, rectal Kultur Anaerob dan test Kepekaan (identifikasi & swab, swab test kepekaan) tenggorokan. Kultur Bakteri aerob (perkuman) Kultur Bakteri Anaerob (perkuman)
e.Bakteriologi (Lingkungan). l.Air Minum ALT (Angka lempeng)/Hitung angka kuman MPN, TC, FC
2.Air Bersih. Coli tinja MPN,ALT, Jumlah Kuman Coliform (CFU) Jumlah Kuman Ecoli (CFU) 3.Badan Air Total coliform (MPN) Total Coliform (TC) Fecal Coliform (FC)
4.Air Lim bah Rumah Coli tinja (MPN) Sakit. Total coliform(MPM)
5.Air Lim bah Domestik ALT Awal (Angka lempeng, Total)/Hitung angka kuman. 32
6.Air Kemasan ALT Akhir (Angka lernpeng, Total)/Hitung angka kuman Angka kuman coliform ( CFU) Angkakuman
7.Pangan Olahan Identifikasi e.coli lainnya ldentifikasi Salmonela sp Identi fikasi shigel la sp Identifikasi Streptococus sp ldentifikasi staphylococcus aureus Identifikasi Basillus sp Identifikasi Vibrio sp Identifikasi jamur Identifikasi clostridiumum sp Identifikaslisteria monocytogenes Identifikasi Psedomonas
8.Ruang OK J umlah Kuman udara Jumlah Kuman lantai J umlah Kuman dinding Identifikasi kuman lantai (staphylococcus aureus) Identifikasi kuman lantai (Acinetobacter) Identifikasi kuman lantai (clostridium sp) Tdentifikasi dinding (staphylococcus aureus) Identifikasi dinding (Acinetobacter) Identifikasi dinding (clostridium sp)
9.Ruang Medik Jumlah Kuman udara lainnya. Jumlah Kuman lantai Jumlah Kuman dinding I 0. Hi genies dan Sanitari Makanan Angka kuman e.coli (CFU) Total Coliform (11PN) Fecal Coliform (FC) 33
11.Higenies dan Total coliform (MPN) Sanitari Air Bersih
12.Usap Alat. Angkakuman ldentifikasi e coli
13.Rectal swab penjamah. Identifikasi Salmonela sp Identifikasi shigella sp Identifikasi Vibrio sp
15.Tes sterilisasi alat medis. Identifikasi Kuman aerob ldentifikasi Kuman anaerob
f.Parasitologi.
l.Darah. Mikrofilaria Plasmodium
2.Peaces Darah samar Feses Rutin
g.Imunologi.
1.Darah/serum Rhematic Faktor(rapid) Test kehamilan (rapid) Asto (rapid) CRP (rapid) TPHA (rapid) TPHA (kuantitatif) VDRL (rapid) VDRL ( kuantitatif) DHF (rapid) TPHA (kuantitatif) VDRL (rapid) VDRL ( kuantitatif) DHF (rapid) Hepatitis B/1ffis. Ag( rapid) Anti HBs.Ag (rapid) Widal (rapid) Anti HIV (rapid) 34 ~I ~ I 2 I Pengambilan Hasil I Pengujian I I I 1. Customer menyerahkan SPPC/SKRD atau I menyebutkan nomor SPPC/SKRD : 2. Menyerahkan SHU kepada customer 5 menit 3 . Berita acara penyerahan SHU ke ada customer customer fPPS /SKRD kepadaMenyerahkan Penyampaian Contoh Uji/Sampel dari Customer 1 Uraian STANDAR PELA YANAN MINIMUM PENERIMAAN CONTOH UJI/SA1\1PELA I No T3 T4 TSH
h.Radiologi
1.Tubuh Manusia Thorax PA BNO/ Abdomen Kepala/Cranium AP/Lat Vetebrate (Cervical, Thoracal, lumbai) Extrenitas Atas Extrenitas bawah
1.Pak et Haj i dan Urine Lengkap Umroh Darah Lengkap Kolesterol Lengkap Gula Darah Puasa (Nuchter) Gula darah 2 jam PP Rontgen J. Paket Makanan dan Jumlah E-coli Min um an Konsultasi dok:ter 35 100 %I 0 hari kerjad. I Parameter Kualitas Udara Nosokomial Sumber Tidak Bergerak 100 %c. 1 Parameter Kualitas Emisi 100 %10 hari kerja I 0 hari kerja
b.Parameter Kualitas Udara Ambien Mikrobiologi Kimia L Indikator I Standar 10 hari kerja I 100 %r a. I Parameter Kualitas Air/ Air Limbah Fisik Jenis Pelayanan Standar Pelayanan Minimal No Waktu yang diperlukan mulai dari sampel diterima di laboratorium sampai dikeluarkannya Sertifikat Basil Uji (SHU). D. W AKTU PENYELESAIAN JASA PELA YANAN PENGUJ1AN KEP ADA CUSTOMER .., Pembayaran secara tunai 1. Customer menunj ukkan SPPC/SKRD atau.) SHU kepada Bendahara 5 menit
2.Bendahara mencetak dan menyerahkan kwitansi kepada customer 4 I Biaya pengujian \ 1. Sesuai tarif yang ditentukan Perda/ I Pergub B. STANDAR MINIMUM BIA YA SAMPLING KE LOKASI 1 j Biaya Sampling ke lokasi 1. Honor petugas sampling Perda/ I
2.Akomodasi dan Transportasi Pergub
c.WAKTU PELA YANAN JASA SAMPLING KEPADA CUSTOMER No Uraian lndikator Standar
l.a. Air (Sungai) 1. Mengambil sampel 1,5 Jam
2.Perlakuan terhadap sampel
3.Mengukur parameter lapangan
2.Air Limbah (Induksi) lndek no 1 30 Merrit .., Udara Ambient 1. Memasang Alat.) . I a. Pengukuran sesaat 2. Membuat data data pendukung I 3. Mengambil Sampel 1,5 Jam I Emisi Sumber Tidak4. 1. Pemanasan Alat Bergerak
12.Mengukur data-data Lapangan .., Melakukan pengambilan sampel 1,5 Jam.) . 36 Perda/ Pergub 5 menit 5 menitl. Customer menyerahkan SPPC/SKRD atau menyebutkan nomor SPPC/SKRD
2.Menyerahk:an SHU kepada I 3. customer3. Berita acara penyerahan SHU kepada customer
1.Customer menunjukkan SPPC/ SKRD ata~ SHU kepada Bendahara 1
2.Bendahara mencetak dan menyerahkan kwitansi kepada customer Sesuai tarif yang ditentukand. 1 Biaya pengujian
c.Pembayaran secara tunai I b. Pengambilan Basil Pengujian 10 menit
2.Memverifikasi data pengambilan sampel di lokasi
3.Input data
4.Menyerahkan SPPC/SKRD kepada customer Indikator I Memverifikasi surat pennintaan _p_e_n_~-j-ia-n-+------~ dari customer Customer
a.I Penyampaian Contoh 1 1. Uji Sampel dari Standar E. STANDAR PELA YANAN MINIMUMPENERIMMN CONTOH UJI/SAMPEL Uraian INo 1 37 GUBERNuRRIAU Y:;MSUAR Secara umum Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan banyak membutuhkan perbaikan sistem pengelolaan manajemen dalam mewujudkan upaya menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan rnenjalankan prinsip-prinsip bisnis yang sehat, rnaka Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah titik awal dalam memperbaiki sistern pengelolaan rnanajemen secara keseluruhan dengan menetapkan standar kinerja pada masing-masing pusat pertanggungjawaban pelayanan. Tugas-tugas tersebut secara operasional wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada publik sekaligus sebagai tolok ukur perturnbuhan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan menjadi lebih mandiri dan produktif. Dalarn rangka perbaikan kinerja, diharapkan adanya kerja sama dan saling pengertian antara berbagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan dalam bentuk:
1.Partisipasi dari pengambil kebijakan publik yaitu DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk rnenilai secara transparan kinerja Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk peningkatan kinerja sesuai tolok ukur SPM.
2.Koordinasi dan Sinkronisasi program dan kegiatan dari kegiatan pelayanan Laboratorium Lingkungan serta perubahan paradigma aparat pelayanan untuk menekankan pelaksanaan kegiatan yang berorientasi hasil dan proses, sehingga terjadi slnkronisasi antara keinginan rnasyarakat dengan upaya dari yang dilakukan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan. Evaluasi secara periodik atas pencapaian indikator kinerja SPM sebagai bukti adanya komitmen manajemen dalam meningkatkan pelayanan kepada custumer. BABY PENUTUP SYAMSUAR GUBERNUR RIAU, Dengan disusunnya Peraturan Gubernur Pola Tata Kelola BLUD UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau diharapkan dapat menjadi acuan sebagai peraturan internal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah (PPK-BLUD), dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan laboratorium kesehatan klinis dan lingkungan serta sejalan dengan asas BLUD yaitu menjalankan proses bisnis yang sehat. Proses koordinasi dan komunikasi antar bagian dapat berjalan dengan harmonis dan dinamis sehingga proses manajemen dapat berjalan Jebih baik dalam mewujudkan visi dan misi organisasai. Monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga dapat melakukan identifikasi serta analisa masalah atau kendala sehingga dapat mengambil arah kebijakan perbaikan kinerja secara sistematis dan berkesinambungan. Dengan harapan terjadi peningkatan kinerja secara berkesinambungan dengan menerapkan pelayanan laboratorium sesuai setandar yang telah ditetapkan.