menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rallyat Daerah selanjutnya ditampung daiam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 744lV/2019 telah ditetapkan Alokasi Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Darurat Penanggulangan Jalail Longsor Ruas Jalan Rengat - Kuala Cinaku (Batas INHIL) provinsi Riau Tahun 2019; bahwa Surat Kepala Kantor Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 360/KPBD- INHU/U/2oi9/082 perihal tentang Keterangan Bencana Banjir/Longsor di desa Sei Raya Kabupaten Indragiri Hulu perlu ditindaklanjuti; ballwa Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang kepada Gubernur Riau Nomor : 362lpupR- SEKRE/UM/1631 tanggal 10 April 2019 perihal Laporan Bencana Longsor Ruas Jaian Rengat , Kuala Cinaku (Batas INHIL) dan harga perkiraan sendi.i (HPS) program pembangunan jalan dan jembatan kegiatan penanganan Longsor di Ruas Jalan Rengat - Kuala Cinaku (Batas INHIL) perlu ditindaklanjuti! bahwa Surat Pernyataan Keadaan Darurat Bencana yans difandalangani Guoernur Riau Nomor : lb2i SpN/)Oid langgal 20 Mei 2019 perlu dirindak-anjuri: Mengingat : 1. 3. 4. 2. 7. 5. 6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor B Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peiaturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 19; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentanq penetapan Undang-Undang Darurat Nomor l9 Tahun 1957 'en.ane Pembentukan Daerah-daerah S! alant.d Tingkar I SumaLera Barat. Jambi dan Riau [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentans Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor S, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355); Undarg-Undang Nomor 33 Tahun 2O04 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentanq PemerinLahan Daerah flembaran \egara Republik Indonesii Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nesara Republik Indonesia Nomor 5587J sebagaimana relah dir bal- beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undarg-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Iarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentans Dana Perimbangan tLcmbaran Neg"ra Republ-k IndonesjaTahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik tnoonesta l\omor +5 / 5t: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 201O tentans Standar Akunransi Pemerintahan (Lembaran Nesari Republik lndonesia Tahun 20lO Nomor 123, Tamba"han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentane Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembarar Negcra Repuolik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221i 8.
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta}run 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negar€- Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Talun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Mented Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penjrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
12.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor 9l sebasaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Nomor It Tahun 201/ tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 12);
13.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2014 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Da€rah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) P(ovinsi Riau Tah.url 2OI4-2O19 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2O1B Nomor 1),
14.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 22 Tah,.rn 2OIB tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 201B Nomor 22);
15.Peraturan Gubernur Riau Nomor 71 Tahun 2O1g tentans Penjabarar Anggaran Pendaparan dan Betania Daerai Provinsi Riau Tahun Anggaran 20l9 [Berita Daerin prorinsi Riau Tahun 2018 Nomor 73) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2019 Tentans Perubahan Aras Pera'uran Gubernur Riau Nomor 7l lahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belania Daerah Tahun Angga.an 20i9 lBerira Daerah provinsi Riir, Tahun 20i9 Nomor 22): memerintahkan penempatannya Pekanbaru 21 Mei 2019 MEMUTUSKAN I PERATURAN GUBERNUR TENTANG PDRUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 7L TAHUN 2OIA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.