menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA Mengingat: Menimbang: TENTANG POLA TATA KELOLA BADAN LAYANANUMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN PROVINSI RIAU PERATURAN GUBERNUR NOMOR TAHUN 2022 -c-c-c-: Dalam Peraturan Gubenur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
6.Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Provinsi Riau yang selanjutnya disingkat UPT Labkesling adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan se bagai pengecualian dari keten tuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan yang selanjutnya disebut BLUD UPT Labkesling adalah Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Provinsi Riau.
9.Pemimpin BLUD UPT Labkesling adalah Kepala UPT Labkesling yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu serta bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
10.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.