menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruar Negeri dan Sekolah Luar Biasa Neqeri di provinsi Riau; Pasal 1B ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Unclang Darura' Nomor 19 Tahun l95Z tenGne Pembentukan Daerah daerah Swatanrra Tingkat I Sumateri Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12. tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495J: Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2OO3 tentane Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Nesara Republik Indonesia Nomor 430tJ: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentans Pemerinrahan Daerah tLembaran Negara Republik Indonesii Mengingat : 1. 2. 3. 4. Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Nesara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20i4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201S Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e);
5.Peratu.an Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 tentane Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas peratural Pemerintai Nomor 19 Tahun 2OOS tentang Standar Nasional Pendidikan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56701:
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OOB tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Nesara Republik lndonesia Nomor 4 864J;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengeiolaandan Penyelenggaraanpendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana teiah diubah denqan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O1O tentanq Ferubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor l7 Tahun 20I0 tenrang Pengelolaan dan Penyelenggaraar pendidikan {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20lO Nomor ll2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor BO Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 2036) sebasaimana telah diubah dengan Peraturan \4enreri Dalam Negor] Nomor I20 Tahun 20,t8 t"61artg Perubahan Aras PerarurL Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentans pembentukar! Produk Huk-um Daerah (Berira Negara Republik lndonesi.. Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016'enLang SLandar proses pendjdlkan Dasar dar Menengah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9551: 10, Peraturaa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 20.18 rentang penerimaan peserla fiidik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Meneneah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, alau Benruk Lain yanp Sederajat (Berita Negara Repubtik Indonesia tatrun iOfd Nomor 605): MEMUTUSKAN: MenetapKal : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERIMAAN PDSERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SDKOLAH MENENGAH ATAS NDGERI, SEKOLAH MENENGATI KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI DI PROVINSI RIAU.