a.Sebagai kelengkapan untuk memenuhi persyaratan administratif untuk menjadi BLUD.
b.Sebagai pedoman dalam menerjemahkan strategi ke dalam langkah- langkah operasional yang mudah dipahami oleh pelaksana.
c.Sebagai pedoman alat pengendalian organisasi terhadap penggunaan anggaran.
d.Sebagai sarana untuk mempersatukan langkah dan gerak serta komitmen seluruhstaf UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, meningkatkan kinerja sesuai standar manajemen dan standar mutu layanan yang telah ditargetkan dalam dokumen perencanaan.
e.Menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran Gubernur dan Wakil Gubernur Riau ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program dan kegiatan UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang terarah, terukur dan dapat dilaksanakan selama tahun 2019- 2024. C. TUJUAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS Rencana strategis merupakan perencanaan 5 (lima)tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan pertimbangan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan tekhnik analisis bisnis. Renstra UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2019-2024 ini disusun mengacu pada peraturan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Renstra merupakan salah satu persyaratan administratif bagi UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan yang akan menerapkan Pola Pengelolaan keuanga BLUD, yang memuat:
1.Rencana pengembangan layanan
2.Strategi dan arah kebijakan
3.Rencana program dan kegiatan
4.Rencana kegiatan B. PENGERTIAN REN CANA STRA TEGIS 4
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Renstra UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau adalah bagian dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Provinsi Riau. Dengan demikian iandasan Renstra adalah sama dengan landasan Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah. Landasan hukum Renstra UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 20-14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali ter akhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
2.Undang-undang RI Nomor 61 Tahun 1958, tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Rencana Strategis Dinas Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2019-2024.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRI Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4421 );
5.Undang-undang 33 Tahun 2004 tentag Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nemer 5063); D. DASAR HUKUM RENCANA STRATEGiS 5 Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor1312 );
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 98 Tahun 2018 tentang Sistem lnformasi Pembangunan Daerah:
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
20.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9793/SJ Tentang modul penyusunan dokumen admmistratn penerapan Sadan Layanan Urnum Oaerah Puskesrnas;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 Tentang Tata CaraPerencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
14.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SET JEN/KUM.1/10/2020 Tentang Laboratorium Lingkungan.
15.Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor1842);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12.Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6178)
13.Peraturan Menteri Kesehatan No 411 /MENKES/PER/1111201 O Tentang Laboratorium Klinik
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang SistemKesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 1 O. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 6 BAB Ill : PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS UPT LABORATORIUM KESEHATAN DAN L!NGKUNGAN A. ldentifikasi Masalah Kesehatan Masyarakat B. lsu Strategis A. Gambaran Umum UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan B. Gambaran Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan C. Kinerja Pelayanan UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Sistematika penyajian Renstra UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau 2019-2024 adalah sebagai berikut: Pengantar SABI PENDAHULUAN BAB II GAMBARAN UMUM PELAYANAN UPT. LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN F. SISTEMATIKA PENULISAN E. PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS Adapun perubahan renstra UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan tahun 2019 - 2024 adalah sebagai berikut :
1.PP No. 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan Umum yang dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
21.Surat Edaran ivlenteri Dalam Negeri Nomor 981/101 i/SJ ientang Modul penilaian dan Penetapan Sadan Layanan Umum daerah
22.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dinas Daerah Provinsi Riau;
23.Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
24.Peraturan Gubernur Riau Nomor 130 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
25.Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Riau (Lembar Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4 );
26.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 12); 7 REN CANA STRA TEGIS PENUTUP BABV BABVI BAB IV : VIS!, MISl,TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN A. Visi Upt Upt. Laboratorium Kesehatan Dan Lingkungan
8.Misi Upt. Laboratorium Kesehatan Dan Lingkungan C. Tujuan D. Sasaran E. Strategi Dan Arah Kebijakan C. Rencana Pengembangan Layanan 8 UPT Laboratorium kesehatan dan Lingkungan menyelenggarakan pelayanan laboratorium kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat. Pelayanan masyarakatyang diberikan dalam bentuk pelayanan klinis dan pelayanan non klinis/ lingkungan.Secara geografis wilayah kerja UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan berada di kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan titik koordinat:0°31'25.9" Utara dan 101 °27'02.3" Timur. UPT Laboratorium Kesehatan dan lingkungan merupakan badan layanan umum daerah dinas kesehatan Provinsi Riau yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentangPembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau, UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi sebagai:
a.Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Klinis, dan Seksi Pelayanan Lingkungan;
b.Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Klinis, dan Seksi Pelayanan Lingkungan;
c.Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Kllnis, dan Seksi Pelayanan Lingkungan;
d.Penyelenggaraan pelayanan Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan bagi masyarakat;
e.Penyelenggaraan kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan Laboratorim Kesehatan dan Lingkungan; dan 1 . Wilayah kerja UPT Labkesling UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan merupakan laboratorium klinis umum Madya dibawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yang berada pusatibu kota Provinsi Riau, jalan Mustika No 3A kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota, dan merupakan laboratorium rujukan berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 605/MENKES/SK/Vll/2008. A. Gambaran Umum UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan 1) Pemeriksaan VDRL 2) Pemeriksaan TPHA 3) Pemeriksaan HIV 4) Cross Check BTA
b.Rujukan Sarana
1.Kegiatan Pelayanan Laboratorium
a.Hematologi
b.Kimia Klinik C. Parasitologi
d.Mikrobiogi
e.lmunoserolcgi
f.Radiologi
g.Toksikologi dan Kimia Lingkungan
2.Kegiatan Rujukan
a.Rujukan Spesimen
2.Pelayanan UPT Labkesling Jenis-jenis produk pelayanan berdasarkan prioritas pengembangan dibedakan: Sebagai upaya pemberian pelayanan yang sesuai standar mutu serta sebagai bentuk layanan yang mengapresiasi kebutuhan masyarakat masa kini yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan, maka UPT Labkesling telah terkreditasi dan tersertifikasi oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan Nomor: 203/S/KALK-P/11/2019 pada tanggal 4 Februari 2019. UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan berlokasi di jalan Mustika No 3A kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Wilayah kerja UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan merupakan kawasan pusat bisnis dan Perkantoran, sehingga dengan lokasi yang strategis tersebut diharapkan kebutuhan pelanggan terkait pemeriksaan klinis dan lingkungan dilakukan di UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan.
f.Pelaksanaan fungsi iain yang diberikan Kepala Din as terkait tu gas dan fungsinya. 10 Struktur Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan terdiri dari:
a.Kepala UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan
b.Kepala Sub Bagian Tata Usaha
c.Kepala Seksi Pelayanan Klinis
d.Kepala Seksi Pelayanan Lingkungan B. Gambaran Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan
1.Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas KesehatanProvinsi Riau terdiri dari Kepala UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Klinis, Kepala Seksi Pelayanan Lingkungan, dan kelompok jabatan fungsionalberdasarkan struktur organisasi sebagai berikut (Gambar 2.1)
c.Rujukan teknologi dan pengetahuan Sesuai dengan fungsinya sebagai rujukan pengetahuan dan pendidikan, UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan telah bermitra pada beberapa lembaga pendidikan dan telah bekerja sama untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan magang di UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan. Rujukan sarana berupa bantuan bahan media untuk laboratorium Kabupaten dan Puskesmas yang membutuhkan sesuai dengan pagu anggaran yang ada. 11 Berikut jabaran struktur Organisasi berdasarkan bagan di atas:
1.Kepala UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan, mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Klinis, dan Seksi Pelayanan Lingkungan Untuk melaksanakan tugas sebaqaimana dimaksud Kepala UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan;
b.Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan;
c.Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
d.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepaia Dinas sesuai tugas dan fungsinya. Sumber: Pergub 64 tahun 2017 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SEKSI PELAYANAN UNG KU NGAN SEKSI PELAYANAN KUNIS I SUB BAG TATA USAHA - I KEPALA UPT LABKESLING I SUSUNAN ORGANISASI UPT LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN Garnbar 2.1 Struktur Organisasi UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan
3.Kepala Seksi Pelayanan Klinis mempunyai tugas:
a.Merencanakan program kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelayanan Klinis;
b.Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Klinis;
c.Merumuskan kebutuhan sarana dan prasarana Pelayanan Klinis;
d.Melakukan peiayanan masyarakat dan kegiatan Laboratorium Kiinis dan Kalibrasi;
e.Melaksanakan kalibrasi alat laboratorium klinis milik pemerintah dan swasta di Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau;
f.Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan advokasi peningkatan mutu layanan dan keterampilan dan kompetensi tenaga dan sarana pendukung laboratorium klinis;
g.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan laboratorium klinis pemerintah 12 fungsinya. laporanJ. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
k.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasdan
b.Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
c.Melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
d.Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
e.Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
f.Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
g.Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
h.Melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
i.Melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
2.Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
a.Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha; 13
k.Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan
4.Kepala Seksi Pelayanan Lingkungan mempunyai tugas:
a.Merencanakan program I kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelayanan Lingkungan;
b.tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Lingkungan
c.Merumuskan kebutuhan sarana dan prasarana Pelayanan Lingkungan;
d.Melakukan pelayanan Laboratorium Non Klinis/ Laboratorium lingkungan kepada masyarakat;
e.Melaksanakan kaiibrasi Alat Laboratorium Non Klinis/Alat laboratorium Lingkungan milik pemerintah dan swasta di Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau;
f.Melaksanakan koordinasi, konsultasi dan advokasi peningkatan mutu layanan dan keterampilan dan kompetensi tenaga dan sarana pendukung laboratorium Non Klinis/ Laboratorium Lingkungan;
g.Melaksanakan pembinaan dan pengawasan laboratorium Non klinis/ Laboratorium Lingkungan pemerintah maupun laboratorium swasta di Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau;
h.Melaksanakan pengawasan dan pengambilan sampel makanan/ minuman, air minum, air bersih, air limbah, badan air serta udara ambient di Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau;
i.pemeriksaan dan pengawasan lingkungan food security dan penanganan dampak Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan di Provinsi Riau;
j.Melaksanakan bimbingan ilmiah, praktek/ penelitian/ diklat/ magang laboratorium; maupun iaboratorium swasta di Kabupaten/ Kota Se Provinsi Riau;
h.Melaksanakan pengawasan dan pengambilan sampel sesuai dengan kebutuhan program serta laboratorium klinis di Kabupaten/ Kata se Provinsi Riau;
i.Melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan food secuity dan penanganan dampak Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan makanan di Provinsi Riau; J. bimbingan ilmiah, praktek/ penelitian/ diklat/ magang laboratorium;
k.Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Klinis; dan I. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugasdan fungsinya. 14 Dari tabel 2.1 di atas terlihat bahwa jumlah SOM UPT Laboratorium Kesehatan PENDi Di KAN Tot URAIAN SM I DI al A Dll Diii DIV S1 82 83 Pimpinan Labkes 1 0 I 1 Kasubbag tata Usaha 1 I 0 1 I Kasi Pelayanan Klinis 1 0 1 Kasi Pelayanan Lingkungan I 1 0 1 Jabatan Fungsional Umum I 4 4 7 1 0 16 Jabatan Fungsional tertentu 1 7 8 1 0 16 Pegawai Honorer 9 8 7 2 0 26 Jumlah 15 0 0 19 0 24 7 0 64 Tabel 2.1 Sumber Daya Manusia UPT LabkeslingBerdasarkanTingkat pendidikan Tahun 2020
2.Sumber Daya UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan
a.Sumber Daya Manusia Baik buruknya suatu organisasi sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber daya manusianya baik secara kuantitas (jurnlah) maupun kualitas (mutu). Disamping itu distribusi/penempatan sumber daya manusia kesehatan disetiap unit pelayanan kesehatan mempengaruhi kinerja dan atau basil program/kegiatan. Sumber Daya Manusia di UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan meliputi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan sudah memenuhi tenaga ATLM, ATEM, Radiografer, dokter Umum, dokter Patologi Klinik, spes. Mikrobiologi klinik, dr Spesialis Radiologi, sanitarian, pembimbing kesehatan kerja. kesehatan masyarakat dan tenaga kebersihan. Sebagian besar tenaga masih berstatus non ASN. Jenis dan jumlah SOM Kesehatan di UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau menurut tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel 2.1 sebagai berikut : tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Lingkungan; dan I. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. 15 Ketersediaan SOM di UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Provinsi Riau sesuai dengan jenis pendidikan dan unit kerja dapat dilihat sesuai tabel 2.3 berikut ini : Dari table 2.2, terlihat bahwa 86.8% ASN merupakan golongan Ill (sebanyak 33 orang) dan jumlah terkecil adalah ASN dengan golongan II sebanyak 7.9% (3 orang). GOLONGAN URAIAN TOTAL I II Ill IV Pimpinan Labkes 0 0 1 1 Kasubbag tata Usaha 0 0 1 1 Kasi Pelayanan Klinis 0 I 0 1 0 1 Kasi Pelayanan Lingkungan 0 0 0 1 1 Jabatan Fungsional Umum 0 3 11 0 14 Jabatan Fungsional tertentu 0 0 17 3 22 Jumlah 0 3 33 4 38 Tabel 2.2 Sumber Daya ASN UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan berdasarkan golonganTahun 2020 dan Lingkungan berjumlah 62 orang terdiri dari 36 orang ASN dan Tenaga Honorer sebanyak 26 orang. Berdasarkan tingkat pendidikannya yang terbanyak adalah sarjana 81 sebanyak 24 orang diikuti D Ill sebanyak 19 orang, SMA sebanyak 13 orang dan terakhir 82 sebanyak 6 orang. Dari keseluruhan tenaga ASN di laboratorium ini tenaga yang mempunyai Jabatan fungsional umum ternyata sama banyak dengan tenaga yang mempunyai jabatan fungsional tertentu. ASN UPT labkeslingberdasarkan masa kerja/golongan dapat dilihat dari tabel 4.2 berikut ini; 16
b.Sumber Daya Keuangan Salah satu unsur manajemen yang harus dipunyai pada organisasi agar dapat berjalan lancar untuk mencapai tujuannya adalah anggaran/biaya. Untuk Dari data tersebut terlihat bahwa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan masih mempunyai membutuhkan beberapa tenaga seperti tenaga sarjana Kesehatan Lingkungan, D-IV analis kesehatan, 03 Analis kesehatan. Untuk itu perlu langkah/upaya untuk melakukan penambahan tenaga sesuai standard/kebutuhan. KONDISI TAHUN 2020 KU RAN NO JENIS SOM KEBUTUHAN HONO TOTA G PNS R L /LEBIH A PEJABAT STRUKTURAL 1 Kepala 1 1 I 0 1 I 0 2 Kepala Seksi 2 2 0 2 0 3 Kepala Sub Bagian 1 1 0 1 0 B TENAGA TEKNIS Dokter Spesialis Patologi I 1 0 1 Klinik 0 1 1 I 2 Spes. Mikrobiologi klinik 1 0 0 0 l -1 3 Dokter Spesialis Radiologi I 1 0 1 1 0 4 Dokter Umum 2 1 I 0 1 I -1 5 Pasca Sarjana Kesmas 1 1 0 1 -1 6 Pasca Sarjana Lingkungan I 1 1 0 1 0 7 Apoteker I 2 0 0 1 -1 8 Sarjana Biologi 1 1 0 1 0 9 Sarjana Kimia 2 2 0 2 0 10 S1 K3 1 1 0 1 0 11 Sarjana Kesmas Lingkungan 10 2 3 5 -5 12 Sarjana Kesmas 10 1 0 1 0 13 D-IV Analis Kesehatan 7 I 2 I 0 2 -5 14 03 Analis Kesehatan 20 7 6 12 -3 15 D3 Kesehatan Lingkungan 1 0 0 0 -1 16 D3 Anafarma 1 0 1 1 0 D3 Teknik Elektra Medik 1 1 0 1 0 17 (ATEM) 18 D3 Perawat 2 I 1 0 1 -1 19 Radiografer 2 I 1 0 1 -1 20 Analis Kesehatan I 1 1 0 1 0 c TENAGA ADMINISTRASI 1 Sa~ana 5 3 4 9 +4 2 03 5 3 1 4 -1 3 SLTA 10 4 9 13 +3 I I JUMLAH 38 26 64 Tabel 2.3 Ketersediaan SOM di UPT Laboratorium Kesehatan dan LingkunganSesuai Pendidikan dan Lingkup pekerjaan Tahun 2020 17 I NO I Sarana Prasarana Kondisi 1 Kendaraan dinas (roda 4) Baik 2 Peralatan laboratorium I - Peralatan Bakteriologi Baik Tabel 2.4 Sarana Prasarana UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Tahun 2020
c.Sumber Daya Sarana dan Prasaran Keberhasilan suatu orqanisasi, disamping dipengaruhi oleh SOM yang tersedia juga dipengaruhi oleh sarana dan prasarana yang tersedia. Berikut ini sarana dan prasarana yang ada di UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan tahun 2020 sebagaimana terlihat pada tabel 2.4 di bawah ini, Anggaran untuk pengelolaan UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan selama 5 (lima) tahun terakhir dananya fluktuatif, yang dapat dilihatpada table 2.1 bahwa terjadi penurunan jumlah anggaran yang diterima oleh UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan tahun 2020 dibandingkan tahun 2019. .... 1 .... 2017 2018 2019 2020 8.964.992 6.972.881 18.714.316 1.534.424 T3hun Anggaran 20000000 18000000 16000000 14000000 12000000 10000000 8000000 6000000 4000000 2000000 0 Tahun 2016 Anggaran 4.307.504 Grafik 2.1 Anggaran UPT Labkesling Selama 5(1ima) Tahun Terakhir (dalam ribuan rupiah) Pembiayaan pelayanan serta operasional UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan bersumber dari dana APBD Provinsi Riau. 18
a.Kinerja cakupan pelayanan
b.Kinerja mutu pelayanan
c.Pencapaian standar pelayanan minimal. Untuk mengukur kinerja laboratorium digunakan beberapa indikator yang dapat mewakili penilaian pada masing-masing perspektif Balanced Score Card (BSC). Kerangka indikator kinerja yang digunakan dibatasi pada ketersediaan data. Dimungkinkan adanya indikator-indikator lainnya yang lebih tepat digunakan dalam menilai kinerja laboratorium, namun hal itu belum dapat disajikan dalam dokumen ini karena belum terbangunnya pengelolaan kinerja pada masing- masing unit kerja yang digunakan dalam proses penyusunan program dan kegiatan pada setiap penyusunan anggaran tahunan. Penjelasan kinerja pelayanan dijelaskan berdasarkan: C. Kinerja Pelayanan UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan - Peralatan kimia klirnk Baik - Peralatan Hematologi Baik - Peralatan serologi Baik - Peralatan kimia lingkungan Baik - Peralatan parasitologi Baik - Peralatan radiologi Rusak 3 Peralatan K3 Baik 4 Peralatan kantor berbagai jenis Baik 5 Peralatan komputer dan jaringan Baik 6 Peralatan komunikasi Baik 7 I Peralatan pembangkit dan penyimpan Baik listrik 8 Peralatan Pengolahan Limbah cair dan Baik Padat N I zo c -ro m· ro C/) ·- c -0 il) Q.) 0) (/)cu .... Q.) Q.) .... 0) - ~ c I- s c, fij =i .0 (/) c Q) co .x .s::: .0 co co .0 _J I-- Cl. ::) ffi -ro co 'ii) -0 c rn Q) Ol 0) c co il) (].) o...~ E ::J ·c: 0 ro .... 0 .0 ~ 0) .~ .0 ~ c c (1j co rn 0) ~ § Ci) Tu E c ID= Q_ c - co '(ii -0 (ll (/') .s::: ·c: w= E-;: ·- ._ - co -c (ll 0 .s::: Q_ il) (/') C/) (].) (].) 0:: ~ c ~ 0) (U c ,;,,:,= 0) (/') s~ c .0 Q) co 0... -I c (ll c co >. co Qi Q_ l- o, ::) N L.{) N <l) ..0 co f- ~0 0 co .~ ';}?. co =r-- ~II "C '- .., .E .s .... Cl NID g ::R0 -e-- ~0 0 .q- .... Cl N<D 0 o'(i?. ..-- ro .... 0 Nr- g~ 0 ~0 0 co .... 0 NCO g~ 0 0 ....... .... 0 Na> g~ 0 0 co 0 ~ .... 0 Nu> 0 0 "#. ..-- io co ~ ~ N ....... .... 0 N<ll ~0 0 co .... 0 Nt-. 0 io ~0 N co 0 (0 .... 0 NCO 0 0 ....... ~0 ""co 0 (0 .... Cl Na'> c C1l Ol c :l x. Ol c :.::i c (U -0 c ro -co .c (1.) IJ) (1.) ~ E :l ·;:: 0 -~ 0 _a co _J i- c, ::) c: co c: co >. co G.l o, "' 'C' (I) c ~ c ClJ 'ffi Q_ ~ c (I) c, 0 co .., 'e- 0 "' LO co"'... 0 "' 0 co 0 0 ~ 0 0 ~ co 0 lO 0 0 - ... 0 NCO 0 0 ...... 0 0 ~ E ::J ·c: 0 ~ 0 .0 co _J .... 0 ::;:.,,N ~ i ~~~r~~i~~~i (i) ~ (/') (J) (ii (]) ..._, ..::s:. ·- .0 u: (1J ~.....! (1J f- .x: a.. c::i (1J -o E .3.~ :J '- E £ (1J c '- (U 0 - .0(1J (1J ..::s:.- Ol m c 0) · m c c (]) (]) 0.. - c Ol ~ -~ 'B (ii (]) (!) (/) .x: '- .0 2 ro Q) .....I :::.::'. f- 0.. ::J (]) E (/) -~ Cll '- - 0c