Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2 3. 4 Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Wajib Belajar 12 tahun adalah program pendidikan minimal mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan memengah yang harus diikuti oleh masyarakat atas tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. 10. 12. 13. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Provinsi Riau. Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan pada jJalur Pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederayjat. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyclenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Program paket C adalah program pendidikan menengah jalur non formal yang setara Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar 5. 6. 7. 8. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, social, dan/atau memiuliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau. mengalami bencana alam, bencana social, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Sekolah terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri. Pendidikan Inklusif adalah system penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua Peserta Didik yang memiliki kclainan dan memiliki potensi kecerdesan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara Bersama-sama dengan Peserta Didik pada umumnya. Komite Sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan. Masyarakat adalah perorangan, kelompok atau lembaga yang merupaka penduduk Riau dan mengembangkan diri secara sosial untuk kepentingan Daerah Riau dan mempunyai perhatian dan peranan dalam pendidikan.