pengawas Tntern Pernerintal Provinst Riau wayb mematuhi aturan perilaku berikut imi:
a.Integritas I. ~“) 8. Melaksanakan tugas secara jujur tellin bertanggung jJawab dan bersungguh-sungeuh; Mengikuti perkembangan peraturan perundang- undangan dan mengungkapkan segala hal vang ditentukan olch peraturan perundang undangan dan profes? vang berlaku; Mernjaga ociira dan omendukung visi dan mis organisast: Tidak omenjad: bagian kegiatan tlegal atau meningkatkan dirt pada undakan-tindakan vang dapat mendiskreditkan profes: aparat pengawasan Intern Pemerintah dalam pelaksanaan pengewasan Menggalang Kerja sama vang sehat dlantara sesama Aapara pengawasan Intern Pemerintah dalam pelaksanaan pengawasal: Saling mengingatkan membimbing dan mengorcks! perilaku sesama aparat pengawas Intern Pemerintah; Menolak suatu pemberian dart pihak vang diawas} vang terkalt dengan keputusan Maupun perumbangan profes dan Terus menerus meningkatkan kKemahiran profesi Keelektifan dan Kualitas hasil pekeriaan. 3. D.
b.Obvekuvitas 1. No Mengungkapkan semua fakla omaterid vanyg diketahuinva vang apabila udak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan- keg@iatan vang diawash, Tidak berpartsipas! dalam kegiatan atau hubungan- hubungan vang mungkin menggange atau dlangyerp menggyangeul pemlaian vang udak memihak atau vang mungkin menvebabkan terjadinva benturan kepentingan;
c.Profesional
l.Tidak terlbat dalam segala altivitas Hegal terlibert dalam tndakan Vang tmecnehbadekan kepercavaan Kepada profes! penguwasall ilern utail organisasi, dan 3.
2.Tidak menegambil alth peran. teas, funesi. dan langgung jawab manajeme: auditan dalam melaksanakan tugas vang bersifat Konsultasi,
d.Kerahasiaan
1.Secara hati-hath menggunakan dan menjaga segala informasi vang diperoleh dalam pengawasan:
2.Tidak akan meneggunakan informasi vang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di laar kepentingan organisas: atau dengan cara Vang bertentangan dengan peraturan perundany- undangan:
3.Tidak menvebarkan informasi vang diperoleh. ec. Kompetensi
1.Memberikan lavanan vang dapat disclesaikan sepanjang menulki pengetahuan. Keabhan dan kelerampilan, serta pengalaman vang diperlukan: n
2.Melakukan pengawasan scsuat dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia: dan
3.Terus-menerus meningkatkan keahlan scrla efekuvitas dan kualitas pelaksanmaan tugesnvea, beak vang diperolch dar) pendidikan formal. pelattnan, scruffikasi. maupun pengalaman kerja.
f.Lovalitas
1.Menaati aturan Disiplin Pengawal Neger: Sipil vang berlaku di dalam organisasi: iN)Memiliki rasa tangyungjawab vang tinge! di dalam dim terhadap organtsasi, schingea marmpu bersikap dan berundak secara berhati-hau dan bertanggungjawab, Mampu Bekerjasama5 lL. Menulikt kerm@uan dan kKemampuan untak menjalin kerja same dengan pegawal di internal organsas? dan pihak-pihak lama Vang berke penuingan (stakeholders) untuk mencapal LYN Orednisasit
2.Memilki hubiungan antar pribadi vang baik dengan pegawal lainnva dan juga dengan atasannad.
h.Akuntabel Untuk mencrapkan prinsip Akuntabel, auditor intern pemerintah wapb menvampaikan pertangeungjawaban atau jJaWaban dan ketcrangan atas kinerja dan tundakannva secara sendiri atau kolekuf kepada pihak vang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertangeungjawaban, Ketentuan Pasal |] diubah, sehingea Pasal }) berbunyi sebagal berikut: