menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencrapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Riau; Cc Pasal 18 avat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trangaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelavanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana tclah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2. Tahun 2022 tentang Cipta 1 3. Menctapkan: 10. 12. Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau) (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6808): Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elcktronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 182); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri kKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551); Peraturan Menteri Komunikas! dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan kKonkuren Bidang kKomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026); Peraturan Menteri Pendavagunaan Aparatur Negera dan Reformas! Birokrasi Republik Indonesia Nomor 359 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 6); 6. 7. 8. 9. 11 MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIk. BAB | KETENTUAN UMUM 1. 2. Dacrah adalah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. 3. 10, ll. 12. 14, 16, 17. Instansi Penyclenggara Negara yang sclanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan Instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Sckretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau Perangkat Dacrah adalah Perangkat Dacrah_ di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 6. Goverment Chief Information Officer sclanjutnya disingkat GCIO adalah kepala perangkat daerah yang menvelenggarakan urusan komunikasi dan informatika sebagai Pejabat Pengelola Teknologi Informasi daerah di Provinsi Riau. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Riau vang selanjutnva disingkat SPBE adalah penyvclenggaraan pemerintahan dilingkungan Pemerintahan Provinsi Riau yang memanfaatkan teknologi informas! dan komunikasi untuk membcrikan lavanan kepada pengguna SPBE. 8. Tata Kelola SPBE adalah kerangka’ kerja vang memastikan terlaksananva pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam pencrapan SPBE secara terpadu. 9. Manajemen SPBE adalah scrangkaian proses untuk mencapal penerapan SPBE vang efektif, efisien, dan berkcsinambungan, serta lavanan SPBE vang berkualitas. Lavanan SPBE adalah kKeluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Proses Bisnis adalah sekumpulan- kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pclaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dacrah. Infrastruktur SPBE adalah perangkat kcras, piranti lunak, dan peralatan’ telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SPBE adalah satu atau sckumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. 3. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah. - 15 Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE vang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus vang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan vang terpadu dalam SPBE. 18. 19. 20. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk mempcrolech dan mengevaluasi bukti secara objekuf terhadap asset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan ungkat kesesuaian antara_ teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar vang tclah ditetapkan. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah dacrah, pegawal Aparatur Sipil Negara, pecrorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Lavanan SPBE. Sistem Elektronik adalah serangkaian pcrangkat dan prosedur clektronik vang berfungsi mempcersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Teknologi Informasi adalah suatu- teknik untuk mengumpulkan, menviapkan, menvimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menvebarkan informasi.