menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Riau Creative Network di Provinsi Riau; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesn Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2AO9 lentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia \omor 4966J. 3. 2 Menetapkan
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 5060);
5.Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI+ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipla {Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaraa Negara Republik Jndonesia Nomor 5599);
9.Pe.aturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 lenlang Perrrbahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomr Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 rentang PemLrenrukan Produk Hukum Daerah (B-r.rr Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk"n Produk HukLtrm Daerah (Bqrii. Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG BADAN RIAU CREATIVE NETU/ORK DI PROVINSI RIAU. Badan Riau Creative Pekanbaru.