menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT PEMERINTAH PROVINS! RIAU TENT ANG PERA TURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2022
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); 32 Tahun 1996 (Lembaran Negara 1996 Nomor 49, Peraturan Pemerintah Nomor tentang Tenaga Kesehatan Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara N omor 363 7);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 171); 9. 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); 7. ten tang Indonesia Lembaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 108, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3503); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. 5.
(1)Seleksi Pegawai Non PNS BLUD dilaksanakan oleh BLUD Rumah Sakit berkoordinasi dengan BKD dan dilaporkan kepada Gubemur.
(2)Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji kompetensi secara objektif dan selektif oleh Tim Seleksi.
(3)Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Dewan Pengawas dan dapat melibatkan Lembaga Profesional.
(4)Materi seleksi terdiri dari:
a.administrasi;
b.tes kompetensi (Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang);
c.Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Milik Pemerin tah yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah; dan
d.tes psikologi.
(5)Selain materi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditambah materi seleksi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pelayanan di BLUD Rumah Sakit.
(6)Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubemur.
(7)Pegawai Non PNS BLUD yang memiliki keahlian prof esi kesehatan seperti dokter / dokter gigi spesialis, sub spesialis dan profesi kesehatan langka lainnya untuk pemenuhan kebutuhan dan pengembangan pelayanan di rumah sakit dapat diangkat melalui seleksi administrasi dan keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan c.