menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor lI2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahal Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, 1^ Menetapkal 2- Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.Peraturan pemerintah N Pengelolaan dan peny Negara Republik Ini Tambahan Lembaran 51O3), sebagaimana Pemerintah Nomor 66- Tahun 2O1O tentang perubahan Atas Peraturan pemerintah No -----*--b Pengelolaan dan Negara Republik Tambahan Lembaran Nes s 1s7);
s.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor gO Tahun 20 15 Hukum Daerah (Berita un 2015 Nomor 2036) peraturan Menteri Dalam peraturan Menteri o.ru- ffi, ti,:n:: ;s1:i1x" A1t tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1S7): MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI RIAU. KETENi$iJ uMUM Pasal I Da-lam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud densan:
1.Daerah adalah provinsi Riau.
2.Pernerintah Daerah adalah pemerintatr provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dinas Pendidikan atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Dinas adalah . Dinas yang _."V!f .rrggurakan dan bertanggungjawab di bidang pendidikan di provrnsi Riau.
5.Kepala Dinas adalah Kepala_Dinas yang menyelenggarakan *"". b:l!3"ggung .jawab a"r"- tiai"g- pendidikan di Provinsi Riau.
6.Dewan Pendidikan adalah Dewan pendidikan provinsi Riau.