Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Gubernur 1n1 dengan penempatannya dalam Serita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal GUBERNUR RIAU, SYAMSUAR Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU, 8.RI HARIYANTO ai Denga inya iro H re Dina Utama Muda 650823 199203 2 003 BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2022 NOMOR: LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 202 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REHABIL!TASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA PETUNJUK PELAKSANAAN REHABILITASI PASCA BENCANA Wilayah Provinsi Riau memiliki kondisi geografis dan geologis yang rawan terjadinya bencana, terutama yang disebabkan oleh faktor alarn yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Keberhasilan Provinsi Riau dalam menangani bencana bukan saja terletak pada ketersediaan perangkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan kebencanaan, tetapi juga implementasi perangkat kebijakan tersebut di lapangan. Di hadapan perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta perubahan global yang sangat cepat, bukan tidak mungkin implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Penanggulangan Bencana mengalami hambatan. Sebagai contoh, kebijakan otonomi daerah yang dimaksudkan untuk memberdayakan pemerintah daerah dan mendekatkan serta mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat ternyata tidak dengan sendirinya meningkatkan kemampuan daerah menangani bencana. Kebijakan otonomi daerah sering dipahami terbatas sebagai keleluasaan untuk memanfaatkan sumberdaya tanpa dibarengi kesadaran untuk mengelolanya secara bertanggungjawab. Penggeseran wewenang dari pusat ke daerah seringkali tidak diiringi dengan pengalihan tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Akibatnya, pada saat bencana terjadi tanggapan daerah cenderung lambat dan seringkali tergantung pada pusat. Keadaan ini menjadi semakin rumit apabila bencana tersebut meliputi lebih dari satu daerah. Di lain pihak, pada saat terjadi bencana, kurangnya koordinasi antar tataran pemerintahan menghambat pelaksanaan tanggapan yang cepat, optimal dan efektif. Diterbitkannya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang kebencanaan serta pengalaman penanganan bencana-bencana besar yang telah terjadi menegaskan pentingnya suatu pcdoman yang mengatur fungsi dan peran berbagai pihak terkait dalam penanganan bencana secara sistemik, terintegrasi dan komprehensif. Pedoman Rehabilitasi ini diharapkan dapat mengurangi kegamangan, mendorong koordinasi para pihak yang terlibat dalam tahap rehabilitasi bencana yang lebih jelas sehingga menghasilkan penanganan bencana yang lebih efektif. Sebagai pedoman umum, dokumen ini diharapkan dapat berlaku untuk berbagai jenis bencana di seluruh wilayah Indonesia dengan karakteristik masing masmg. Sebagai bagian dari keseluruhan penanggulangan bencana, implementasi tahapan rehabilitasi harus dikaitkan dengan tahapan lain. Dalam pengertian ini, bukan saja kegiatan-kegiatan tahapan rehabilitasi berhubungan dengan tahap prabencana dan tanggap darurat tetapi juga berhubungan dengan tahapan rekonstruksi. Hubungan dan koordinasi antar tahapan ini sangat menentukan efektifitas dan efisiensi penanggulangan bencana. Oleh karena itu, pentahapan penanggulangan bencana semestinya tidak ditempatkan sebagai tujuan melainkan cara untuk mencapai efisiensi dan efektifitas penanggulangan bencana secara keseluruhan. Di atas pengertian ini, sinkronisasi dan koordinasi semestinya merupakan kata kunci penanggulangan bencana yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak. B. Tujuan Tujuan dari diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi adalah:
l.Kelompok manusia dan segenap kehidupan dan penghidupan yang terganggu oleh bencana
2.Sumberdaya buatan yang mengalami kerusakan akibat bencana sehingga berkurang nilai gunanya.
3.Ekosistem atau lingkungan alam untuk mengembalikan fungsi ekologisnya. -9 A. Sosialisasi dan Koordinasi Program 1 . Koordinasi jajaran pemerintahan hingga tingkat Desa/Kelurahan.
2.Sosialisasi kepada masyarakat umum dan korban.
3.Membangun kebersamaan, solidaritas, dan kerelawanan. B. Inventarisasi dan ldentifikasi Kerusakan/Kerugian
1.lnventarisasi dan identifikasi tingkat kerusakan/kerugian bencana dilakukan oleh BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten/Kota dan/atau unsur-unsur lain yang dikoordinasikan oleh BPBD Provinsi untuk mewujudkan dokumen Jitupasna.
2.Verifikasi atas hasil inventarisasi dan identifikasi kerusakan/ kerugian dapat dilakukan oleh BPBD Provinsi oleh karena adanya usulan, masukan, sanggahan dari masyarakat maupun karena timbulnya bencana susulan dan hal lain yang relevan.
3.Inventarisasi, identifikasi kerusakan/kerugian atau verifikasi atas hasilnya dilakukan pada pelaksanaan "rapid assessment" tahap tanggap darurat dan atau rehabilitasi. C. Perencanaan dan Penetapan Prioritas 1 . Perencanaan dan penetapan prioritas di tingkat masyarakat yang dilakukan secara partisipatif oleh kelompok masyarakat merupakan masukan penting bagi program rehabilitasi.
2.Sinkronisasi rencana dan program meliputi : sinkronisasi program tahapan rehabilitasi, prabencana, tanggap darurat dan rekonstruksi, sinkronisasi lintas-pelaku, sinkronisasi lintas-sektor, sinkronisasi lintas-wilayah.
3.Perencanaan, penetapan prioritas dan sinkronisasi program dilakukan oleh BPBD Provinsi bersama BPBD Kabupaten/Kota. D. Mobilisasi Sumberdaya Mobilisasi sumberdaya yang meliputi sumberdaya manusia, peralatan, material dan dana dilakukan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia. Sumberdaya manusia yang memahami dan mempunyai ketrampilan secara profesional sangat diperlukan dalam semua proses dan kegiatan rehabilitasi pascabencana. Sumberdaya yang berupa peralatan, material dan dana disediakan dan siap dialokasikan untuk menunjang proses rehabilitasi. E. Pelaksanaan Rehabilitasi Pelaksanaan rehabilitasi meliputi kegiatan perbaikan fisik dan pemulihan fungsi non-fisik. Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan di wilayah Provinsi yang terkena bencana sebagai sasaran kegiatan rehabilitasi. Kegiatan rehabilitasi dilakukan oleh BPBD Provinsi jika status bencana adalah tingkat daerah dan/atau wilayah kabupaten/kota yang memerlukan -10 bantuan Pemerintah Provinsi. Kegiatan rehabilitasi juga dimungkinkan untuk melibatkan banyak pemangku kepentingan dan masyarakat. F. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pemantauan penyelenggaraan rehabilitasi pascabencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus-menerus terhadap proses dan kegiatan rehabilitasi. Pelaksanaan pemantauan kegiatan rehabilitasi di daerah dilakukan oleh unsur pelaksana BPBD Provinsi dan dapat melibatkan lembaga/institusi perencanaan di tingkat nasional dan/ atau daerah, sebagai bahan menyeluruh dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Penyusunan laporan penyelenggaraan rehabilitasi pascabencana dilakukan oleh unsur pelaksana BPBD Provinsi. Laporan penyelenggaraan rehabilitasi selanjutnya digunakan untuk memverifikasi perencanaan program rehabilitasi. - 1 1 A. Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana 1 . Cakupan Perbaikan lingkungan fisik meliputi kegiatan : perbaikan lingkungan fisik untuk kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha dan kawasan gedung
2.Indikator Capaian Kondisi lingkungan yang memenuhi ekonomi, dan budaya serta ekosistem sebelum terjadinya bencana. persyaratan teknis, sosial, suatu kawasan sebagaimana Tabel Indikator Pencapaian Perbaikan Lingkungan Pascabencana Komoonen Elemen Indikator
1.Kawasan Komponen • Terciptanya lingkungan permukiman lingkungan udara, udara yang lingkungan nyaman/tidak tercemar; peraran, • Terciptanya lingkungan lingkungan perairan yang bersih vegetasi/ tan aman, dan sehat; dan lingkungan • Terciptanya lingkungan sosial yang nyaman dengan tanaman yang menyejukkan • Terciptanya lingkungan permukiman/ sosial vang baik.
2.Kawasan Komponen udara, • Terciptanya lingkungan industry air, tanaman dan udara yang area parkir serta nyaman/tidak tercemar; open space/taman • Terciptanya lingkungan perairan yang bersih dan sehat; • Terciptanya lingkungan yang nyaman dengan tanaman yang menveiukkan
3.Kawasan Komponen udara, • Terciptanya lingkungan usaha air, dan kawasan udarayang hijau/ taman nyaman/tidak tercemar; • Terciptanya lingkungan perairan yang bersih dan sehat; • Terciptanya lingkungan yang nyaman dengan tanaman yang menveiukka
4.Kawasan Komponen udara, • Terciptanya lingkungan bangunan a1r, udara yang gedung tan aman/ tam an nyaman/tidak tercemar; • Terciptanya lingkungan perairan yang bersih dan sehat; • Terciptanya lingkungan yang nyaman dengan tanaman yang menveiukkan
3.Prosedur/Persyaratan Teknis Perencanaan teknis perbaikan lingkungan paling sedikit memuat:
a.data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana;
b.data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian;
c.potensi sumber daya yang ada di daerah bencana;
d.peta tematik yang berisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.rencana program dan kegiatan;
f.gambar desain;
g.rencana anggaran; dan
h.jadwal kegiatan. B. Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum I. Cakupan
a.Yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum adalah jaringan infrastruktur dan fasilitas fisik yang menunjang kegiatan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat;
b.Prasarana umum atau jaringan infrastruktur fisik disini mencakup : !) jaringan jalan/perhubungan; 2) jaringan air bersih; 3) jaringan listrik; 4) jaringan komunikasi; 5) jaringan sanitasi dan limbah; clan 6) jaringan irigasi/ pertanian.
c.Sarana umum atau fasilitas sosial clan umum disini mencakup: 1) fasilitas kesehatan; 2) fasilitas perekonomian; 3) fasilitas pendidikan; 4) fasilitas perkantoran pemerintah; dan 5) fasilitas peribadatan.
2.Indikator Capaian
a.Setiap program rehabilitasi harus memenuhi sarat-sarat indikator capaian tertentu, khususnya agar masing-masing komponen prasarana dan sarana umum dapat berfungsi kembali secara memadai untuk mendukung kelangsungan kembali kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah bencana;
b.Setiap program rehabilitasi harus dilakukan secepat-cepatnya, sesuai prioritas dan sumber daya yang ada;
c.Indikator capaian program rehabilitasi untuk jaringan prasarana dan sarana dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel Indikator Capaian Perbaikan Prasarana dan Sarana Bidang Komponen Elemen Indikator Prasarana l)jalan/ jalan, jembatan, • berfungsinya perhubungan terminal kembali pela buhan air, pergerakan pelabuhan udara orang dan barang; • bebas dari 'keterpencilan' 2) air bersih Sumber-sumber • tersedianya a1r, jarmngan kembali suplai distribusi, air bersih; hidran-hidran • penyelamatan umum sumber air dari pencemaran/ kerusakan 3) listrik/ energi sumber • koneksi pembangkit jaringan listrik; listrik, jaringan • terlayaninya distribusi, sumber energi tabung- tabung gas 4) komunikasi Jaringan • lancarnya telepon, HT, kembali hubungan/ komunikasi antar warga dan dengan pihak luar 5) sanitasi dan Jaringan air • bebas dari limbah kotor, limbah gangguan sampah padat, limbah; fasilitas • kebersihan pemakaman lingkungan -14 6) irigasi Sumber air, • kelancaran jar1ngan pasokan air; distribusi Sarana 1) kesehatan Pusat Pelayanan • Berfungsinya kesehatan kembali darurat fasilitas kesehatan yang ada (puskesmas, puskesmas pembantu, klinikl 2) perekonomia Pasar; • Berfungsinya n Toko/ warung kembali kebutuhan fasilitas sehari- hari perekonomian yang ada, pasar, toko, warung dll. 3) pendidikan SD; SMP; SMA; • Berfungsinya SMK; PT; kembali Lembaga PT; fasilitas Lembaga pendidikan yang ada 4) perkantoran RT/RW; • Berfungsinya Kelurahan/ kembali Desa; fasilitas Kecamatan, perkantoran Kota/Kabupaten, pemerintah dan Provinsi vang ada 5) peribadatan Musholla, • Berfungsinya Masjid, Gereja, kembali Vihara, Klenteng fasilitas dll. peribadatan yang ada
3.Prosedur/Persyaratan Teknis
a.Setiap program rehabilitasi prasarana dan sarana sebagaimana dijelaskan di atas harus diawali dengan penyusunan rencana teknis yang rinci, yang mencakup aspek-aspek: 1) volume/luasan yang akan direhabilitasi; 2) sistem jaringan; 3) tahapan pengerjaan; 4) be saran biaya; 5) persyaratan teknis pelaksanaanya; dan 6) aktor-aktor yang dapat mengerjakannya.
b.Penyusunan rencana teknis ini dilakukan oleh BPBD Provinsi dan, atau BPBD Kabupaten/Kota dibantu oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk tiap-tiap komponen parasarana dan sarana. -15
c.Persyaratan teknis sarana dan sarana umum yang dibangun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas/instansi yang mempunyai kewenangan pada tiap-tiap komponen prasarana dan sarana.
4.Pelaksanaan dan Organisasi
a.Program rehabilitasi prasarana dan sarana umum dikoordinasikan oleh BPBD Provinsi dan/ atau BPBD Kabupaten/kota setempat di ban tu oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan dalam masing-masing komponen program rehabilitasi.
b.Dalam konteks program rehabilitasi yang dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota koordinasi dilakukan oleh BPBD provinsi dan program rehabilitasi yang dilakukan satu wilayah kabupaten/kota dilaksanakn oleh masing masing BPBD kabupaten/kota.
c.Rincian dinas/instansi yang terkait untuk masing-masing komponen dan elemen rehabilitasi dapat dilihat dalarn tabel berikut ini: Tabel Dinas/Instansi yang Terkait untuk Komponen/ Elemen Program Bidang Komponen Elemen Instansi Prasarana l)jalan/ jalan, jembatan, PUPRPKPP, perhubungan pelabuhan air, Perhubungan oelabuhan udara 2) air bersih Sumber-sumber PUPRPKPP, air, jaringan dis Pertanian, tribusi, hidran Kesehatan hidran umum 3) listrik/ energy sumber PUPRPKPP, pembangkit PLN, ESDM listrik, jaringan distribusi, tabung- tabung gas 4) komunikasi Jaringan Komunikasi, teleoon, HT, PLN 5) sanitasi dan Jaringan air PUPRPKPP, limbah kotor, limbah Kesehatan sampah padat, fasilitas nemakaman Sarana !) kesehatan Pusat Pelayanan Kesehatan Kesehatan darurat 2) perekonomian Pasar; PUPRPKPP, Toko/warung Perekonomian kebutuhan sehari-hari 3) pendidikan SD; SMP; SMA; PUPRPKPP, SMK; PT; Pendidikan Lembaga (Sesuai pendidikan lain kewenangan) -16 4) perkantoran RT/RW; PUPRPKPP Kelurahan/Desa; Kecamatan, Kota/Kabupaten 5) peribadatan Musholla, Agarna Masjid, Gereja, Vihara, Klenteng dll. C. Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat I. Cakupan
a.Rumah atau rumah tinggal merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penghunian warga masyarakat selama lebih dari satu putaran musim. Secara fisik rumah terdiri atas komponen bangunan gedung, pekarangan atau tanah tempat berdirinya, dan utilitasnya.
b.Rumah masyarakat adalah rumah tinggal yang dipergunakan sebagai tempat hunian bagi masyarakat umum, meliputi: I) Rumah individual: rum ah tinggal tunggal untuk rumah tangga tunggal; 2) Rumah bersama: rumah tinggal tunggal untuk rumah majemuk, rumah gandeng/deret/panjang, rumah apartemen/condominium, rumah sewa. Tidak termasuk masyarakat adalah rumah dinas, rumah sementara/akomodasi (homestay, asrama, tempat kost, tamu/gesthouse, villa dan bungalow [second home)), gedongan (mansion).
c.Yang dimaksud dengan bantuan adalah segala sumberdaya yang diperlukan untuk pelaksanaan rehabilitasi rumah masyarakat yang menjadi korban bencana, meliputi: dana, peralatan, material, sumberdaya manusia (tenaga ahli, tenaga pendamping, tenaga kerja).
d.Menjadi target pemberian bantuan adalah masyarakat korban bencana yang rumah/lingkungannya mengalami kerusakan struktural hingga tingkat sedang akibat bencana, dan masyarakat korban berkehendak untuk tetap tinggal di tempat semula. Kerusakan tingkat sedang adalah kerusakan fisik bangunan sebagaimana mempedomani Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu kerusakan pada halaman dan/atau kerusakan pada utilitas, sehingga mengganggu penyelenggaraan fungsi huniannya. Untuk bangunan rumah rusak berat atau roboh diarahkan untuk rekonstruksi.
e.Tidak termasuk sasaran pemberian bantuan rehabilitasi adalah rumah/lingkungan dalam kategori: 1) Pembangunan kembali (masuk dalam rekonstruksi) 2) Pemukiman kembali (resettlement dan relokasi) 3) Transmigrasi ke luar daerah bencana tangga susun, rumah tinggal wIsma rumah
2.Indikator Capaian : Tabel lndikator Pencapaian Perbaikan Rumah Masyarakat Parameter Komponen lndikator Umum -- • Bantuan diterimakan kemasyarakat dan dimanfaatkan sebagai sumberdaya pembangunan/ Rehabilitasi • Adanya share dari masyarakat, baik berupa dana, tenaga, material, untuk pelaksanaan reha bilitasi rumah • Perbaikan/rehabilitasi rumah terlaksana • Rumah kembali layak huni memenuhi kondisi minimal Rumah Sehat Sederhana • Masyarakat korban kembali bermukim Pemberian Dana • Tersalurkannya dana bantuan bantuan berupa stimulant Diterimanya dana bantuan oleh masyarakat korban yang membutuhkan Material & • Terdistribusikannya komponen material dan komponen bangunan bangunan sesua1 kebutuhan korban Peralatan • Terdistribusikannya peralatan pembangunan pembangunan untuk tindak perbaikan rumah SDM (tenaga • Hadirnya SDM sesual ahli, tenaga kebutuhan penyelenggaraan pendamping, perbaikan tenaga keria) Perbaikan Bangunan • Fisik bangunan dapat rumah memberikan naungan/ shelter dan jam1nan perlindungan (kokoh), sesua1 dengan standard teknis bangunan • Ruang kegiatan fungsional minimal terdiri atas 1 ruang tidur, 1 ruang serbaguna, dan I ruang MCK • Luasan Satuan Rumah minimal memenuhi standard 9 m per jiwa atau total 36 m 2 (asumsi penghuni 4 jiwa per satuan rumah -18 Pekarangan • Tersediannya akses ke satuan rumah • Tercukupinya ruang terbuka minimal Utilitas • Adanya pasokan a1r bersih yang mencukupi • Tersedianya perangkat sanitasi vang sehat • Adanya pasokan energi yang memadai (listrik, bahan bakar, dsb)
2.Prosedur / Persyaratan Teknis
a.Sosialisasi dan Koordinasi Program, meliputi: 1) Koordinasi jajaran pemerintahan hingga tingkat desa/ kelurahan; 2) Sosialisasi kepada masyarakat umum dan korban; 3) Membangun kebersamaan, solidaritas, dan kerelawanan.
b.Inventarisasi & Identifikasi/Penilaian Kerusakan 1) Survei pencacahan rumah rusak dan identifikasi tingkat kerusakannya oleh tim yang mencakup satgas BPBD, bersama tim satgas instansi terkait serta unsur masyarakat (pamong/perangkat). ldentifikasi kerusakan teknis rumah mempedomani Peraturan Menteri PUPR No. 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2) Menyusun dokumen Jitupasna dan/atau R3P. 3) Memaparkan hasil inventarisasi kepada masyarakat melalui forum rembug/kumpulan komunitas dan pengumuman yang terpasang di balai warga. 4) Verifikasi ulang hasil inventarisasi, bilamana diperlukan karena ada sanggahan dari masyarakat ataupun karena ada bencana susulan. 5) Mensepakati hasil inventarisasi bersama masyarakat untuk digunakan sebagai dasar langkah selanjutnya (perencanaan rehabilitasi) dan/ atau kebutuhan lain.
c.Perencanaan Penanganan & Penetapan Prioritas l) Perencanaan tingkat Pemerintah daerah : • Analisis kebutuhan menurut komunitas dan lokasi; berdasarkanbantuan• Penentuan jenis dan besaran derajat/intensitas kerusakan; • Perhitungan kebutuhan sumberdaya pendukung pendampingan masyarakat, instrumen, material; • Penyiapan skema bantuan dan metode penyaluran. 2) Perencanaan tingkat Masyarakat (dengan pendampingan): • Pengorganisasian dan pembentukan kelompok swadaya masyarakat; • Identifikasi prioritas penerima bantuan; -19 • Perencanaan partisipatif: survei sendiri kebutuhan rehabilitasi dan pembuatan rencana rehabilitasi rumah & lingkungan. 3) Sinkronisasi rencana dan program • Sinkronisasi perencanaan Pemerintah dan Masyarakat; • Sinkronisasi bantuan perbaikan rumah dan aspek-aspek rehabilitasi lain (lintas-sektor); • Sinkronisasi program rehabilitasi dan rekonstruksi; • Sinkronisasi rencana rehabilitasi lintas-wilayah. ct. Mobilisasi Sumberdaya 1) Rekruitmen tenaga ahli pendamping (konsultan teknis) maupun fasilitator teknis & sosial, dan training. 2) Penyiapan peralatan. 3) Pengadaan material: pabrikan, lokaJ, alam.
e.Pelaksanaan Rehabilitasi 1) Penyiapan infrastruktur : organisasi dan prasarana fisik. 2) Penyaluran bantuan (dalam tahapan) • Dana perbaikan. • Komponen bangunan dan material. • Peralatan pembangunan. • Pendampingan: Tenaga ahli (konsultan teknis) dan/ atau fasilitator dan/ atau tenaga kerja. 3) Pengendalian pasar dan pasokan material • Perencanaan & monitoring kebutuhan. • Kerjasama dengan produsen & pemasok. 4) Pelaksanaan fisik oleh masyarakat (dengan pendampingan) • Gotong-royong, padat-karya. • Pemborongan (kontrol oleh masyarakat). • Penunjukan (kontrol oleh masyarakat). 5) Monitoring & Evaluasi • Monitoring periodik. • Evaluasi akhir program.
4.Pelaksanaan dan Organisasi Pelaksana dalam rehabilitasi rumah masyarakat melibatkan pihak pihak berikut:
a.BPBD Provinsi dan/atau BPBD Kabupaten/Kota yang memegang fungsi kendali dan koordinasi.
b.Instansi terkait/teknis sebagai pelaksana.
c.Organisasi dan Bantuan Intemasional.
d.Organisasi Kemasyarakatan dan Nonpemerintah. D. Pemulihan Sosial Psikologis
1.Cakupan Pengertian :
a.Pemerintah pemulihan bencana.
b.Yang dimaksud pemulihan sosial psikologis adalah pemberian bantuan sosial psikologis kepada masyarakat yang terkena dampak bencana agar dapat berfungsi kembali secara normal.
c.Yang dimaksud dengan kegiatan psikososial adalah kegiatan mengaktifkan elemen-elemen masyarakat agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara normal. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja yang sudah terlatih.
d.Yang dimaksud dengan kegiatan intervensi psikologis adalah pemberian pertolongan kepada masyarakat untuk meringankan beban psikologis akibat bencana dan mencegah terjadinya dampak psikologis lebih lanjut yang mengarah kepada gangguan mental. Intervensi diberikan oleh profesional.
e.Bantuan konseling dan konsultasi keluarga adalah pemberian pertolongan kepada individu atau keluarga untuk melepaskan ketegangan dan be ban psikologis secara terstruktur.
f.Pendampingan pemulihan trauma adalah pendampingan terstruktur dengan berbabagai metode terapi psikologis yang tepat kepada individu yang mengalami trauma psikologis agar dapat berfungsi secara normal kembali.
g.Pelatihan pemulihan kondisi psikologis adalah pelatihan untuk pemuka komunitas, relawan dan pihak-pihak yang ditokohkan/mampu dalam masyarakat untuk memberikan dukungan psikologis kepada masyarakatnya.
h.Pemulihan sosial psikologis bertujuan agar masyarakat mampu melakukan tugas sosial seperti sebelum terjadi bencana, serta tercegah dari mengalami dampak psikologis lebih lanjut yang mengarah pada gangguan kesehatan mental.
2.Indikator Capaian Tabel Indikator Capaian Pemulihan Sosial Psikologis Indikator Indikator Psikis Indikator Fisik Fungsi Dapat Dapat menerima Terbebas dari gejala-gejala menjalankan kejadian bencana fisik yang disebabkan oleh fungsinya faktor psikologis, seperti: dalam keluarga gangguan tidur, gangguan secara normal lambung, dll Dapat Dapat mengelola menjalankan emos1 dan Iuka fungsinya psikologis sebagai dalam akibat bencana masyarakat seperti semula Daerah wajib berkewajiban memberikan bantuan sosial psikologis kepada masyarakat yang terkena -21 Dapat Terbebas dari menj alankan ketegangan dan pekerjaan kecemasan seperti sebelum terjadi bencana Dapat mengelola beban psikologis sehingga tidak berlanjut kepada gangguan kesehatan mental
3.Prosedur/Persyaratan Teknis
a.Kegiatan pemulihan social psikologis dilakukan melalui: 1) Konseling individu maupun kelompok, 2) Kegiatan psikososial, 3) Pelatihan, 4) Psikoedukasi;
b.Mekanisme dan teknis pemulihan sosial psikologis harus mempertimbangkan karakter masyarakat, budaya setempat, kearifan kontekstual serta nilai-nila kepercayaan yang dipegang teguh masyarakat setempat.
4.Pelaksanaan dan Organisasi
a.Program pemulihan social psikologis dilaksanakan oleh BPBD dan di ban tu lembaga/dinas/instansi terkait;
b.Dalam hal program pemulihan yang dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Provinsi dan progra pemulihan di satu wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten/Kota.
c.Dalam hal program pemulihan yang dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah provinsi, kordinasi dilakukan BNPB;
d.Kegiatan pemulihan sosial psikologis mendorong tokoh-tokoh masyarakat untuk mampu menolong dan memberikan dukungan psikologis kepada komunitasnya;
e.Kegiatan pemulihan sosial psikologis dapat dilakukan di berbagai setting sosial, seperti sekolah, rumah sakit, tempat peribadatan, dll. E. Pelayanan Kesehatan I. Cakupan Pengertian
a.Yang dimaksud dengan pemulihan pelayanan kesehatan adaJah aktivitas memulihkan kembali segala bentuk pelayanan kesehatan di daerah bencana sehingga minimal tercapai kondisi seperti sebelum terjadi bencana.
b.Pemulihan sistem pelayanan kesehatan adalah semua usaha yang dilakukan untuk memulihkan kembali fungsi sistem pelayanan kesehatan yang meliputi: 1) SDM Kesehatan; -22 2) sarana/prasarana kesehatan; 3) kepercayaan masyarakat.
2.Indikator Capaian Tabel Indikator Capaian Pelayanan Kesehatan Komoonen Komponen SDM kesehatan I . Berfungsinya kembali instansi kesehatan pemerintah dalam ha! 1n1 dinas kesehatan setempat yang dilaksanakan oleh staf Jokal seoerti saat sebelum bencana.
2.Berfungsinya kembali pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta yang dilakukan oleh staf kesehatan lokal.
3.Penggan tian tenaga medis meninggal dunia karena bencana oleh staf setempat, baik lewat pengangkatan baru maupun promos1 atau mutasi di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Sarana/prasarana I. Pulihnya fungsi koordinatif yang dilakukan kesehatan oleh dinas kesehatan setempat yang melibatkan semua unsur kesehatan.
2.Tercapainya jumlah minimal alat pelayanan medis dan obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dan teriamin keberlaniutannva.
3.Terjaminnya keberlanjutan pelayanan kesehatan dengan adanya kepastian pendanaan.
4.Membangun kembali RS, puskesmas, dan sarana pelayanan kesehatan publik yang rusak atau hancur di daerah bencana. Masyarakat 1 . Terbentuknya kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan oublik setemoat
2.Tertanganinya korban-korban bencana baik yang Iuka maupun cacat hingga dapat melakukan aktivitas seperti sediakala 3.Adanya pemulihan bagi korban-korban yang mengalami cacat tubuh menetap sehingga tidak dapat melakukan aktivitasnya seperti sediakala.
3.Prosedur/Persyaratan Teknis
a.Setiap kegiatan pemulihan pelayanan kesehatan harus dilakukan setelah dilakukan analisis dampak bencana terhadap pelayanan kesehatan.
b.Penyusunan rencana pemulihan sistem pelayanan kesehatan dilakukan oleh BPBD dan atau BNPB dan dibantu oleh lembaga/dinas/instansi yang relevan baik swasta maupun milik pemerintah. -23
c.Skenario, mekanisme dan pelaksanaan pemulihan sistem pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan dan atau mengikuti adat budaya orang atau kelompok masyarakat di daerah bencana serta ketentuan-ketentuan lain yang relevan dan telah ditetapkan oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu.
4.Pelaksanaan dan Organisasi
a.Program pemulihan pelayanan kesehatan dilakukan atas setiap unsur kesehatan yang terkena dampak bencana.
b.Pelaksanaan program pemulihan dikoordinasikan oleh BPBD bersama instansi terkait/teknis dengan memfungsikan semua instansi terkait dan sumber daya daerah yang dapat dikerahkan untuk menjamin jalannya program dan dapat melibatkan lembaga nonpemerintah yang mempunyai tujuan yang sama.
c.Dalam ha! program pemulihan yang dilakukan di wilayah satu Kabupaten/kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Kabupaten/Kota.
c.Dalam ha! program pemulihan yang dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Provinsi. ct. Dalam ha! program pemulihan yang dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah provinsi, koordinasi dilakukan BNPB. F. Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik I. Cakupan
a.Yang dimaksud dengan kegiatan rekonsiliasi adalah merukunkan atau mendamaikan kembali pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan, pertengkaran dan konflik.
b.Yang dimaksud dengan kegiatan resolusi adalah memposisikan perbedaan pendapat, perselisihan, pertengkaran atau konflik dan menyelesaikan masalah atas perselisihan, pertengkaran atau konflik tersebut.
c.Yang dimaksud dengan perselisihan, pertengkaran atau konflik adalah perselisihan, pertengkaran atau konflik sebagai bencana sosial dan atau dampak dari adanya bencana lain.
d.Mediasi adalah upaya menjembatani para pihak yang terlibat dalam perselisihan, pertengkaran atau konflik dengan cara-cara persuasif yang dilakukan oleh mediator.
e.Mediator adalah tokoh masyarakat atau lembaga sosial yang memiliki kamampuan, integritas dan pengakuan di antara para pihak yang terlibat dalam perselisihan, pertengkatan atau konflik.
f.Rekonsiliasi dan resolusi ditujukan untuk membantu masyarakat di daerah bencana untuk menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat. -24
2.lndikator Capaian Tabel Indikator Capaian Rekonsiliasi dan Resolusi Konflik Komponen Komponen Rckonsiliasi 1.Berkurangnya ketegangan hubungan sosial di antara orang atau kelompok masvarakat. 2.Berkurangnya jumlah orang atau kelompok masyarakat yang terlibat dalam perselisihan atau konflik.
3.Berkurangnva iumlah perselisihan 4.Berkurangnva iumlah pertengkaran
5.Berkurangnva iumlah konflik terbuka Resolusi 1.Adanya pengertian dan pemahaman di antara orang atau kelompok masvarakat atas posisi masing-masing. 2.Adanya kesepaka tan di antara orang atau kelompok masyarakat untuk menghentikan perselisihan, pertengkaran atau konflik. 3.Adanya titik temu dan kesepakatan pemecahan masalah. 4.Adanya usaha nyata untuk melaksanakan kesenakan- kesepakatan pemecahan masalah
3.Prosedur/Persyaratan Teknis
a.Setiap kegiatan rekonsiliasi dan resolusi sebagaimana dijelaskan di atas harus diawali dengan penyusunan rencana teknis rinci rekonsiliasi dan resolusi, yang setidak-tidaknya mencakup aspek aspek: 1) bentuk perselisihan, persengketaan atau konflik; 2) pihak-pihak yang menjadi sasaran kegiatan rekonsiliasi dan resolusi; 3) permasalahan yang dihadapi oleh para pihak; 4) pihak-pihak yang dipandang dapat berperan sebagai mediator; 5) skenario, mekanisme dan teknis pelaksanaanya; 6) rencana pembiayaan; dan 7) fasilitator yang mengerjakan.
b.Penyusunan rencana teknis rekonsiliasi dan resolusi dilakukan oleh BPBD Provinsi bersama BPBD kabupaten/kota dibantu oleh lembaga/dinas/instansi yang relevan.
c.Skenario, mekanisme dan pelaksanaan rekonsiliasi dan resolusi harus mempertimbangkan dan/atau mengikuti adat budaya orang atau kelompok masyarakat yang terlibat dalam perselisihan, pertcngkatan atau konflik serta ketentuan-ketentuan lain yang relevan dan telah ditetapkan oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu.
4.Pelaksanaan dan Organisasi
a.Program rekonsiliasi dan resolusi dilakukan atas setiap perbedaan pendapat, perselisihan atau konflik oleh fasilitator yang dikoordinasikan oleh BPBD dan dinas/instansi terkait.
b.Mediator diusulkan oleh fasilitator dan disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam perselisihan, pertengkaran atau konflik.
c.Dalam hal program rekonsiliasi dan resolusi dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Provinsi.
d.Dalarn hal program rekonsiliasi dan resolusi dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah provinsi, koordinasi dilakukan BNPB;
e.Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik dilaksanakan memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan. dengan budaya G. Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya
1.Cakupan
a.Yang dimaksud dengan pemulihan sosial ekonomi budaya adalah upaya untuk memfungsikan kembali kegiatan dan/atau lembaga sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di daerah bencana.
b.Kegiatan dan lembaga sosial adalah kegiatan dan/atau hubungan hubungan sosial yang berpola maupun tidak yang bertujuan untuk mempertahanan dan/ atau mengembangkan kehidupan sosial masyarakat di daerah bencana.
c.Kegiatan dan lembaga ekonomi adalah kegiatan dan/atau hubungan-hubungan kemasyarakatan di bidang ekonomi yang meliputi produksi, distribusi dan konsumsi barang-barang ekonomi.
d.Kegiatan dan lembaga budaya adalah kegiatan dan/atau hubungan hubungan kemasyarakatan di bidang kebudayaan dan kesenian.
e.Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya ditujukan untuk menghidupkan kembali kegiatan dan lembaga sosial, ekonomi dan budaya masyarakat di daerah bencana seperti sebelum terjadi bencana.
2.lndikator Capaian Tabel Indikator Capaian Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya Aspek Indikator Capaian Sosial 1. Terselengggaranya kegiatan social kemasyarakatan dan keagamaan.
2.Berfungsinya lembaga-lembaga sosial kemasvarakatan dan keagamaan.
3.Meningkatnya jumlah peserta kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. Ekonomi 1. Terselenggaranya kegiatan produksi dan distribusi barang- barang bernilai ekonomi baik perorangan maupun lembaga.
2.Terselenggaranya transaksi ekonomi baik di pasar maupun di luar pasar baik perorangan maupun lembaga.
3.Meningkatnya jumlah produksi dan distribusi barang barang bernilai ekonomi baik perorangan maupun lembaga.
4.Meningkatnya jumlah anggota masyarakat dan atau lembaga ekonomi yang terlibat dalam kegiatan produksi dan distribusi barang-barang ekonomi. Budaya 1. Terselenggaranya kegiatan budaya misalnya: kesenian dan upacara adat.
2.Meningkatnya jumlah anggota masyarakat dan lembaga_ budaya_ yang terlibat dalam kegiatan budaya.
3.Prosedur/Persyaratan Teknis Perencanaan dan Persyaratan Teknis Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya meliputi:
a.Setiap kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya sebagaimana dijelaskan di atas harus diawali dengan penyusunan rencana teknis rinci pemulihan sosial, ekonomi dan budaya yang setidak-tidaknya mencakup aspek-aspek: I) kegiatan dan lembaga sosial, ekonomi dan budaya yang menjadi sasaran; 2) permasalahan yang dihadapi; 3) sumberdaya yang tersedia; 4) skenario, mekanisme dan teknis pelaksanaanya; 5) rencana pembiayaan; dan 6) penyelenggara.
b.Penyusunan rencana teknis pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilakukan oleh BPBD Provinsi dan/atau BPBD Kabupaten/Kota dibantu oleh lembaga/ dinas/ instansi yang relevan.
c.Mekanisme dan teknis pelaksanaan pemulihan sosial, cekonomi dan budaya harus mempertimbangkan karakter, kondisi dasn situasi masyarakat yang menjadi korban bencana serta mengacu pada ketentuan-ketentuan lain yang relevan dan telah ditetapkan oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu.
4.Pelaksanaan dan Organisasi Pelaksanaan Program Pemulihan Sosial, Ekonomi dan Budaya meliputi:
a.Program pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilaksanakan oleh BPBD di ban tu lembaga/ dinas/instansi terkait;
b.Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilakukan melalui : I) layanan advokasi dan konseling; 2) bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan 3) pelatihan;
c.Dalam hal program pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Provinsi dan ;
d.Dalam hal program pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah provinsi, koordinasi dilakukan BNPB;
e.Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilaksanakan dengan menjunjung rasa keadilan. H. Pemulihan Keamanan dan Ketertiban I. Cakupan
a.Yang dimaksud dengan pemulihan keamanan dan ketertiban ada1ah kegiatan mengembalikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana sebelum terjadi bencana dan menghilangkan gangguan keamanan dan ketertiban di daerah bencana. -27
b.Keamanan adalah suatu kondisi dimana anggota masyarakat merasa aman.
c.Ketertiban adalah suatu kondisi dimana anggota masyarakat melakukan kegiatan dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.Ketentuan yang dimaksud meliputi ketentuan hukum positif dan/atau adat kebiasaan.
e.Pemulihan keamanan dan ketertiban ditujukan untuk membantu rnemulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana dan terbebas dari rasa tidak aman dan tidak tertib.
2.Indikator Capaian Tabel Indikator Capaian Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Aspek Indikator Capaian Keamanan 1. Terselenggaranya kegiatan sosial kemasyarakatan bidang keamanan seperti ronda, penerapan siskamling.
2.Menurunnya jumlah dan kualitas ganguan keamanan maupun tindak kriminal.
3.Meningkatnya rasa aman di antara anggota masyarakat.
4.Meningkatnya jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pemulihan keamanan.
5.Meningkatnya kerjasama dan koordinasi penyelenggaraan keamanan.
6.Meningkatnya jumlah lembaga/organisasi yang terlibat dalam kegiatan pemulihan keamanan. Ketertiban 1. Terselengggaranya kegiatan sosial kemasyarakatan bidang ketertiban seperti kerjabakti kebersihan lingkungan, pengaturan lalu-lintas.
2.Meningkatnya kepatuhan anggota masyarakat pada aturan hukum positif dan atau adat kebiasaan.
3.Meningkatnya jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pemulihan ketertiban.
4.Meningkatnya kerjasama dan koordinasi penyelenggaraan ketertiban.
5.Meningkatnya jumlah lembaga/ organisasi yang terlibat dalam kegiatan pemulihan ketertiban.
3.Prosedur/Persyaratan Teknis Perencanaan dan Persyaratan Teknis Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
a.Setiap kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dijelaskan di atas harus diawali dengan penyusunan rencana teknis rinci pemulihan keamanan clan ketertiban yang setidak-tidaknya mencakup aspek-aspek: l) kegiatan dan lembaga keamanan dan ketertiban yang menjadi sasaran; 2) permasalahan yang dihadapi; 3) sumberdaya yang tersedia; 4) skenario, mekanisme dan teknis pelaksanaanya; 5) rencana pembiayaan; dan 6) penyelenggara.
b.Penyusunan rencana teknis pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan oleh BPBD dibantu lembaga/dinas/ instansi yang relevan.
c.Mekanisme dan teknis pelaksanaan pemulihan keamanan dan ketertiban harus mempertimbangkan karakter, kondisi dan situasi masyarakat yang menjadi korban bencana serta mengacu pada ketentuan-ketentuan lain yang relevan dan telah ditetapkan oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu.
4.Pelaksanaan dan Organisasi
a.Program pemulihan keamanan dan ketertiban di daerah bencana dilaksanakan oleh BPBD dibantu lembaga/ dinas/ instansi terkait;
b.Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilaksanakan dengan 1) mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana; 2) meningkatkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan penertiban; dan 3) menyelenggarakan koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban;
c.Dalam hal program pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Provinsi.
d.Dalam hal program pemulihan sosial, ekonomi dan budaya dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah provinsi, koordinasi dilakukan BNPB;
e.Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilaksanakan dengan menjunjung rasa kemanusiaan dan keadilan. adalah fungsi pengelolaan fungsi pemerintahan pemerin tahan dan I. Pemulihan Fungsi Pemerintahan 1 . Cakupan
a.Yang dimaksud dengan pelayanan administrasi pembangunan wilayah.
b.Pemerintahan yang dimaksud adalah pemerintahan pada tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
c.Petugas pemerintahan adalah orang yang karena kemampuannya diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi pelayanan administrasi pemerintahan dan pengelolaan pembangunan wilayah.
d.Peralatan pemerintahan adalah semua perangkat yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
e.Dokumen negara dan pemerintahan adalah semua berkas yang bersangkut paut dengan penyelenggaraan pemerintahan.
2.lndikator Capaian
a.Keaktifan kembali Aparatur dan petugas dalam memberikan pelayanan administrasi pemerintahan.
b.Terselamatkan dan terjaganya dokumen-dokumen negara dan pemerintahan.
c.Konsolidasi dan pengaturan tugas pokok dan fungsi petugas pemerintahan.
d.Berfungsinya kembali pemerintahan. peralatan pendukung tugas-tugas -29
e.Pengaturan kembali tugas-tugas instansi/lembaga yang saling terkait.
3.Prosedur/Persyaratan Teknis
a.Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan harus diawali dengan penyusunan rencana teknis pemulihan fungsi pemerintahan yang setidak-tidaknya mencakup: 1} identifikasi masalah ketidakberfungsian pemerintahan 2) sumberdaya pemulihan fungsi pemerintahan 3) skenario, mekanisme dan teknis pelaksanaanya; 4)rencana pembiayaan; dan 5) penyelenggara.
b.Mekanisme dan teknis pelaksanaan pemulihan fungsi pemerintahan harus mempertimbangkan karakter, kondisi dan situasi setempat serta mengacu pada ketentuan-ketentuan lain yang relevan.
4.Pelaksanaan dan Organisasi
a.Penyusunan rencana teknis pemulihan fungsi dilakukan oleh BPBD dan dikoordinasikan pemerintahan dan Pimpinan Wilayah yang relevan.
b.Rencana teknis pemulihan fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh unit pemerintahan yang relevan. J. Pemulihan Fungsi Pelayanan Publik
l.Cakupan
a.Yang dimaksud dengan pemulihan fungsi pelayanan publik adalah berlangsungnya kembali berbagai pelayanan publik yang mendukung kegiatan/kehidupan sosial dan perekonomian wilayah yang terkena bencana;
b.Pemulihan fungsi pelayanan publik ini meliputi: 1) pelayanan kesehatan; 2) pelayanan pendidikan; 3) pelayanan perekonomian; 4) pelayanan perkantoran umum/pemerintah; dan 5) pelayanan peribadatan.
2.Indikator Capaian
a.Setiap program rehabilitasi untuk pemulihan fungsi pelayanan publik harus dilakukan untuk memenuhi capaian/indikator masing masing komponen/ elemen pelayanan publik;
b.Indikator rinci untuk masing-masing komponen pelayanan publik dapat dilihat dalam tabel berikut ini. Tabel Indikator Capaian Program Rehabilitasi Bidang Pelayanan Publik Komponen Elemen Indikator
l.Pelayanan Puskesmas Dapat kembali melakukan pela kesehatan pembantu, yanan kesehatan pada korban puskesmas, RSU, bencana Klinik bersalin
2.Pelayanan SD, SMP, SMA, Dapat memulai kembali pendidikan SMK, PT kegiatan pendidikan, khususnva pendidikan dasar
3.Pelayanan Pasar, Dapat memulai kembali proses perekonomian warung/toko, produksi dan konsumsi, industri pertukaran barang dan jasa pemerintahan dengan unit
4.Pelayanan RT/RW, Dapat memulai kembali perkantoran/ Kelurahan, pelayanan umum: ketertiban, pemerintah Kecamatan, keamanan, izin-izin dll. Kabupaten/Kota
5.Pelayanan Musholla, masjid, Warga dapat menjalankan peribadatan gereJa, kapel, kegiatan peri badatan Vihara, Klenteng bersama/beriamaah.
3.Prosedur /Persyaratan Teknis
a.Setiap program rehabilitasi pelayanan publik sebagaimana dijelaskan di atas harus diawali dengan penyusunan rencana teknis yang rinci, yang mencakup aspek-aspek: 1) volume/ luasan yang akan dirchabilitasi; 2) tahapan pengerjaan; bcsaran biaya; 4) persyaratan teknis pelaksanaanya; dan aktor-aktor yang dapat mengerjakannya;
b.Penyusunan rencana teknis ini dilakukan oleh BPBD Provinsi bersama BPBD Kabupaten/Kota dibantu oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk tiap-tiap komponen pelayanan publik;
c.Persyaratan teknis masing-masing pelayanan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan komponen pelayanan publik. publik harus . . masmng-masmng pada tiap-tiap
4.Pelaksanaan Rehabilitasi Pelayanan Publik
a.Program rehabilitasi pelayanan publik dilakukan oleh BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/ Kota di ban tu oleh dinas/ instansi yang mempunyai kewenangan masing-masing komponen program rehabilitasi.
b.Dalam konteks program rehabilitasi yang dilakukan di satu wilayah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Kabupaten/Kota.
c.Dalam konteks program rehabilitasi yang dilakukan di wilayah yang meliputi lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota, koordinasi dilakukan oleh BPBD Provinsi.
d.Dalam konteks program rehabilitasi bencana nasional, koordinasi dilakukan oleh BNPB. -31 BABY PEMBIAYAAN
a.Untuk merencanakan proses rehabilitasi, perlu dipertimbangkan pembiayaan penyelenggaraan rehabilitasi pascabencana;
b.Pemerintah daerah menggunakan dana penanggulangan bencana yang berasal dari APBD baik melalui kegiatan terencana maupun kegiatan yang tidak terencana (BTI);
c.Apabila dana yang berasal dari APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak memadai, pembiayaan penyelenggaraan rehabilitasi pascabencana dapat menggunakan dana bantuan berpola hibah yang disediakan oleh APBN dan Dana Siap Pakai melalui BNPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.Dana bantuan berpola hibah seperti dimaksud dalam huruf c adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana;
e.Dana Siap Pakai (DSP) seperti dimaksud dalam huruf c adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana khusus dibidang perumahan pada kondisi transisi darurat ke pemulihan;
f.Pembiayaan proses rekonstruksi dapat pula berasal dari peran serta swasta, masyarakat serta institusi lain non-pemerintah melalui koordinasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota;
g.Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi pascabencana di wilayah satu kabupaten/kota dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten/Kota bermohon dan/atau sasaran kegiatan rehabilitasi pascabencana dimaksud merupakan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dan;
1.Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memfasilitasi keikutsertaan pihak swasta, masyarakat serta institusi lain non pemerintah dalam program rehabilitasi agar tercipta dan terjamin akuntabilitas, efektifitas, transparansi dalam penyaluran dan penggunaannya. -32 Penyelenggaraan rehabilitasi pascabencana di daerah bencana menerapkan azas kemanfaatan bagi usaha penanggulangan bencana yang berorientasi pada perlindungan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pascabencana ini merupakan salah satu bagian dari keseluruhan pedoman yang memberi arahan lebih operasional penanggulangan bencana di daerah, oleh sebab itu keberadannya harus dikaitkan dengan pedoman lain yang relevan dengan ruang lingkup kegiatan rehabilitasi. GUBERNUR RIAU, SYAMSUAR LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 202 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA PETUNJUK PELAKSANAAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA Umumnya bencana yang terjadi mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat baik berupa korban jiwa manusia, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkungan serta musnahnya hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai antara lain kerusakan sarana dan prasarana serta fasilitas urn um, penderitaan masyarakat dan sebagainya. Oleh karena itu perlu upaya-upaya penanggulangan bencana yang baik, selaras dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7), baik itu prabencana, pada saat tanggap darurat, maupun pasca bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana ini merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah (pusat dan daerah), sektor swasta maupun masyarakat umum dan individu. Dalam hal penanggulangan pasca-bencana, terutama penanganan rekonstruksi, maka diperlukan suatu proses rekonstruksi yang tepat, berdasarkan perencanaan yang baik, sehingga tepat sasaran dan juga tertib dalam penggunaan dana, serta mampu meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap ancarnan bencana di masa datang melalui usaha usaha pengurangan risiko bencana. Proses rekonstruksi pasca bencana yang baik harus menghasilkan pemulihan kondisi masyarakat, baik secara fisik, mental, sosial dan ekonomi, dan mampu menurunkan kerentanan terhadap bencana, bukan memperparah kondisi kerentanan yang ada yang menyebabkan terjadinya bencana. Agar proses rekonstruksi dapat berjalan dengan baik di daerah, maka diperlukan suatu Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekonstruksi, sehingga para pelaku penanggulangan bencana, baik pemerintah (pusat dan daerah) maupun organisasi-organisasi non pemerintah dan kalangan masyarakat umum dapat menyelenggarakan proses rekonstruksi dengan terencana, tepat waktu, tepat mutu dan tepat anggaran dan sesuai dengan sasarannya. B. Tujuan Tujuan petunjuk teknis adalah memberikan acuan atau pegangan bagi para penyelenggara rekonstruksi pasca bencana di daerah sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, terintegrasi dan terkendali dan kegiatan rekonstruksi dapat berjalan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat biaya, tepat mutu dan tepat guna, dalam rangka memulihkan kehidupan masyarakat di wilayah yang terkena bencana. Tujuan penyelenggaraan rekonstruksi adalah membangun kembali dalam jangka panjang secara permanen sebagian atau seluruh sarana dan prasarana fisik dan non-fisik, beserta seluruh sistem kelembagaan dan pelayanan yang rusak akibat bencana, agar kondisinya pulih kembali dan fungsinya dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat terlindungi lebih baik dari berbagai ancaman bencana. C. Dasar Hukum Dasar hukum yang melandasi penyusunan pedoman ini adalah:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 76 Ayat (4);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; dan
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencana. D. Pengertian Pengertian dasar dari beberapa istilah-istilah penting yang dipergunakan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. -35
2.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan yang berisiko tirnbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, pemulihan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
3.Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah langkah nyata yang terencana baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana.
4.Rencana Rekonstruksi adalah dokumen yang akan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan program rekonstruksi pasca bencana, yang memuat informasi gambaran umum daerah pasca bencana meliputi antara lain informasi kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, sarana dan prasarana sebelum terjadi bencana, gambaran kejadian dan dampak bencana beserta semua informasi tentang kerusakan yang diakibatkannya, informasi mengenai sumber daya, kebijakan dan strategi rekonstruksi, program dan kegiatan, jadwal implementasi, rencana anggaran, mekanisme/prosedur kelembagaan pelaksanaan.
5.Pelaksana Rekonstruksi adalah semua unit kerja yang terlibat dalam kegiatan rekonstruksi, di bawah koordinasi pengelola dan penanggungjawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada lembaga yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana di tingkat nasional dan daerah.
6.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebut BPBD, adalah lembaga yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat provinsi dan bupati/walikota untuk tingkat kabupaten/kota, sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala BNPB. 1 . Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha.
2.Pemeritah Daerah berkewajiban untuk menyiapan program dan alokasi anggaran untuk rekonstruksi pasca bencana.
3.Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan pendampingan bantuan dana yang dimanfaatkan berdasarkan kearifan lokal.
4.Membangun kembali dengan lebih baik dari sebelum kejadian bencana, dengan memahami bahwa suatu peristiwa bencana membawa hikmah untuk memberikan kesempatan dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat melalui penataan prasarana, sarana dan sistim pelayanan masyarakat yang lebih baik dan lebih aman dari sebelum terjadinya bencana.
5.Upaya-upaya pengurangan risiko bencana, meliputi usaha pencegahan, mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat bencana harus diintegrasikan ke dalam keseluruhan proses rekonstruksi agar risiko bencana di masa yang akan datang dapat dikurangi semaksimal mungkin.
6.Menempatkan isu-isu ekosistem/lingkungan hidup dan sosial budaya secara proporsional dalam perencanaan rekonstruksi.
7.Melaksanakan rekonstruksi dengan proses yang akuntabel dan auditable serta memenuhi azas transparansi publik.
8.Penyelenggaraan rekonstruksi di daerah dilakukan di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota. B. Strategi Strategi dalam Penyelenggaraan Rekonstruksi ini adalah:
1.Melibatkan partisipasi masyarakat dan Dunia Usaha sebesar mungkin, baik masyarakat yang terkena bencana maupun masyarakat dan dunia Usaha secara umum, melalui proses memberdayakan masyarakat dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan rekonstruksi dan dengan menciptakan situasi kondusif bagi peran serta masyarakat yang sebesar-besarnya dalam kegiatan rekonstruksi, melalui mekanisme pelibatan yang sederhana.
2.Memanfaatkan kearifan lokal berdasarkan pada kondisi aktual di lapangan, melalui program yang mengacu kepada kebijakan pemerintah dengan memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.
3.Mendorong pengembangan kapasitas dalam pelaksanaan rekonstruksi, baik ketika perencanaan, pelaksanaan, monitoring maupun penegakkan aturan-aturan yang ada, untuk menjamin hasil rekonstruksi yang memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap -37. 4. 6. 7. 8. 5. bencana di masa yang akan d t b - . - maswaraat omum@is 1eta. ~Zit",$;",,{{ tan pea«naanan. Mengutamakan solusi · k . masalah-masalah ye ,JgKa panjang dari pada penyelesaian ang ersat sementara. Memberikan perhatian khusus kepada usaha-usaha berkelanjutan yang bersifat lokal. Menggunakan proses perencanaan yang terintegrasi, dengan penetapan prioritas jangka pendek, menengah dan panjang. Mengutamakan usaha-usaha untuk memulihkan kondisi ekonomi lokal dengan cepat sebagai bagian dari kegiatan prioritas jangka pendek, melalui pelibatan sebanyak-banyaknya berbagai pelaku ekonomi lokal dalam proses rekonstruksi. Mengintegrasikan teknologi maju dengan sumber daya Iokal yang sesua1.
9.Menggunakan rencana implementasi yang sederhana.
10.Memastikan tersedianya akses informasi mengenai semua kegiatan rekonstruksi bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka membangun komunikasi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses rekonstruksi. C. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai oleh petunjuk teknis ini adalah tercapainya pemulihan semua aspek kehidupan masyarakat di wilayah bencana secara terencana, terpadu dan aman. Terwujudnya segala kegiatan perekonomian, sosial dan budaya masyarakat dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, hukum dan ketertiban dapat ditegakkan kembali, dan peran masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dapat berfungsi dengan baik, melalui pemenuhan semua kebutuhan masyarakat dalam berbagai segi, mulai dari sara, prasarana, sistem kelembagaan dan semua layanan publik yang diperlukan untuk menjalankan roda kehidupan dengan aman dan nyaman. peran dan kehidupan tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya partisipasi masyarakat sipi1 dalam segala aspek bermasyarakat di wilayah pasca bencana.
2.Tercapainya kehidupan masyarakat pasca-bencana yang lebih baik dan lebih aman dari sebelum terjadinya bencana, yang mampu menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan kondisi dan situasi baru pasca-bencana. Sasaran penyelenggaraan rekonstruksi adalah :
1.Tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, -38
1.Dalam merencanakan suatu proses rekonstruksi di daerah, perlu diperhatikan koordinasi.
2.Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berada di bawah BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota.
3.Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diperlukan agar proses dan pelaksanaan rekonstruksi dapat terarah dan sesuai dengan tujuannya.
4.Koordinasi dalam proses rekonstruksi pasca bencana mencakup:
a.koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah dan instansi terkait di tingkat daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota;
b.koordinasi horisontal lintas sektor;
c.koordinasi dalam kerjasama internasional; dan
d.koordinasi dengan organisasi non-pemerintah, termasuk LSM.
5.Dalam proses rekonstruksi pascabencana di tingkat daerah, Organisasi Perangkat Daerah terkait berada di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk bila ada pembentukan Tim Teknis pelaksana rekonstruksi pascabencana.
9.Dalarn penyelenggaraan kegiatan rekonstruksi, perlu dilakukan sinkronisasi, yaitu:
a.Sinkronisasi program dengan program pada tahap prabencana, tangap darurat, dan pasca bencana;
b.Sinkronisasi program rekonstruksi dengan program pembangunan daerah dan nasional;
c.Sinkronisasi lintas aktor;
d.Sinkronisasi lintas sektor; dan
e.Sinkronisasi lintas wilayah. B. Inventarisasi, Identifikasi Kerusakan/Kerugian dan kebutuhan
l.Sebelum dilaksanakan penyelenggaraan rekonstruksi, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi, identifikasi kerugian/ kerusakan (damage and loss assessment/ DLA) secara Jengkap, kemudian melakukan kajian kebutuhan (post disaster need assessment/PDNA) melalui kajian jitupasna dengan perkiraan kebutuhan ke depan, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dari awal;
2.Kajian kerusakan dan kerugian seperti dimaksud pada butir 1 dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kerusakan dan kerugian di suatu daerah yang diakibatkan oleh bencana dan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan data dan informasi yang berawal dari hasil kajian kerusakan pada tahap sebelumnya sebagai titik awal dari kajian kerusakan yang lebih komprehensif. Kajian kerusakan harus didasarkan kepada kriteria kerusakan dan kerugian yang sudah disepakati secara nasional dalam suatu bentuk pedoman penilaian kerusakan dan kerugian pascabencana yang sesuai dengan kondisi Indonesia;
3.Kajian kebutuhan (PDNA) dimaksudkan untuk memahami kebutuhan rekonstruksi pada semua sektor pembangunan yang ditangani, berdasarkan atas kajian kebutuhan pelayanan prasarana fisik dan non-fisik untuk seluruh kegiatan sosial, ekonomi, budaya, pelayanan umum dan pemerintahan, permukiman dan perumahan, yang rusak oleh bencana sebelumnya; dan
4.Kajian kebutuhan harus memperkirakan tingkat pertumbuhan permintaan berdasarkan perkiraan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan daerah pasca bencana dalam jangka panjang di masa depan, dengan memperhatikan aspek keselamatan dalam penyediaan layanan terkait untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di masa datang dari berbagai fasilitas pelayanan fisik dan non-fisik yang akan dibangun kembali. C. Perencanaan dan Pemantauan Prioritas Pembangunan
1.Perencanaan rekonstruksi dimulai pada tahap pascabencana dalam rangka menyusun langkah-langkah sistematis yang harus dilakukan dalam menyelenggarakan proses rekonstruksi yang bersifat komprehensif dan menyeluruh secara terkoordinasi, dengan memasukkan unsur-unsur pengurangan risiko bencana (pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan) sejak dari awal.
2.Suatu rencana rekonstruksi yang lengkap harus memuat paling tidak hal-hal sebagai berikut :
a.Pendahuluan;
b.Gambaran umum kejadian bencana;
c.Kondisi wilayah sebelum bencana;
d.Dampak, kerugian akibat bencana dan kebutuhan pascabencana (Jitupasna);
e.Langkah-langkah tahap awal yang sudah dilakukan;
f.Pernyataan tujuan dan sasaran program rekonstruksi, lengkap dengan indikator pencapaiannya;
g.Kebijakan dan strategi implementasi program rekonstruksi;
h.Uraian rencana kegiatan rekonstruksi pada berbagai sektor, beserta kebutuhan pembiayaan dan kerangka waktu;
1.Mekanisme dan Sumber-sumber Pembiayaan;
j.Mekanisme Kelembagaan dan Koordinasi;
k.Peran Serta Masyarakat dan Lembaga-lembaga Non Pemerintah dan Asing/Internasional;
l.Perangkat Hukum dan Peraturan-perundangan terkait;
m.Mekanisme Penanganan Keluhan dan Penyelesaian Sengketa;
n.Mekanisme Diseminasi dan Komunikasi Publik; dan
o.Mekanisme Monitoring, Evaluasi dan Audit.
3.Perencanaan rekonstruksi dilaksanakan melalui kajian solusi berdasarkan hasil dari kajian kebutuhan, dengan melibatkan berbagai unsur komunitas terkait, termasuk masyarakat yang terkena bencana, dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan sumberdaya bagi pelaksanaan rekonstruksi di sem ua sektor.
4.Usulan rencana rekonstru.ksi di segala sektor yang telah disusun dikonsultasikan dengan publik, untuk mendapatkan masukan umpan balik dari berbagai pihak untuk penyempurnaan rencana.
5.Mengembangkan perencanaan detail teknis dari pelaksanaan rekonstruksi untuk berbagai sektor tertentu, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan teknis dari sektor-sektor terkait, dan memastikan bahwa semua ketentuan untuk menjamin keselamatan bangunan hasil rekonstruksi fisik dipenuhi.
6.Kelengkapan dokumen perencanaan bergantung kepada skala program rekonstruksi yang didasarkan kepada skala tingkat kerusakan yang diakibatkan bencana pada wilayah pasca-bencana. D. Mekanisme Penyelenggaraan 1 . Kelembagaan
a.Dalam proses perencanaan dan implementasi proses rekonstruksi aspek kelembagaan memegang peranan penting, khususnya dalam rangka menjamin berjalannya proses koordinasi dan pengelolaan program rekonstruksi secara efektif.
b.Mekanisme kelembagaan dalam proses rekonstruksi di daerah dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota di tingkat daerah.
c.Dalam penyelenggaraan proses rekonstruksi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dapat membentuk Tim Jitupasna yang unsur-unsurnya melibatkan organisasi perangkat daerah dalam rangka melakukan kajian cepat di daerah bencana dan merumuskan langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
d.Dalam pelaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dapat membentuk tim teknis guna membantu dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di daerah bencana serta menjembatani masukan-masukan dari sektor-sektor yang terkait dengan proses rekonstruksi pascabencana
e.Tim Teknis dalam penyelenggaraan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus memiliki kemampuan dan otoritas untuk memverifikasi rancang bangunan yang diusulkan oleh pelaksana program rekonstruksi.
g.Tim Teknis dalam penyelenggaraan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan berakhir fungsinya apabila penyelenggaraan proses rekonstruksi berakhir.
h.Dalam melaksanakan proses rekonstruksi, lembaga pelaksana rekonstruksi maupun Tim Teknis dalam penyelenggaraan rekonstruksi dapat mengacu pada 3 fungsi pokok yang harus dijalankan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yaitu: 1) Koordinasi 2) Pengawasan 3) Pelaksanaan
2.Mobilisasi Sumber Daya
a.Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam rangka mobilisasi sumberdaya untuk mendukung proses rekonstruksi pasca bencana di antaranya adalah: 1) Pengembangan kapasitas sumberdaya manusia; 2) Pengembangan kapasitas sumber daya sosial dan ekonomi. sebagaimana keterampilan dan tingkatan dan bidang manus1ab. Pengembangan kapasitas sumberdaya dimaksud dalam huruf a. I), meliputi: I) Peningkatan kemampuan/keahlian sumberdaya manusia pada berbagai pelayananan/profesi; 2) Pembangunan kapasitas kelompok-kelompok masyarakat lokal pada tingkat akar rumput; dan 3) Pembangunan kapasitas institusional, baik institusi pemerintahan maupun institusi non-pemerintah.
c.Program pembangunan kapasitas seperti pada huruf b sangat penting dan strategis dalam program rekonstruski pasca bencana berskala besar, karena dalam peristiwa bencana besar, sering terjadi kehilangan SDM yang terlatih dalam jumlah yang signifikan dari berbagai profesi (pendidikan, kesehatan, konstruksi, wiraswastawan, budayawan dan rohaniwan dsb.), padahal proses rekonstruksi membutuhkan SOM berkualitas dalam jumlah besar dalam waktu yang bersamaan.
d.Pembangunan kapasitas kelompok-kelompok masyarakat lokal seperti dimaksud dalam huruf b.2) dapat dilakukan melalui proses partisipatif yang melibatkan semua komponen yang ada dalam masyarakat lokal, baik masyarakat secara individu, keluarga, ataupun organisasi masyarakat yang lebih luas.
e.Pelibatan partisipasi masyarakat lokal perlu melibatkan lembaga adat dan budaya setempat agar dapat meningkatkan efektifitas proses pelaksanaan rekonstruksi.
f.Keterlibatan masyarakat seperti dimaksud dalam huruf d dapat dilaksanakan melalui : 1) mekanisme konsultasi publik; 2) pendelegasian kewenangan pengelolaan kegiatan rekonstruksi kepada masyarakat lokal; dan 3) peningkatan kemitraan dan perluasan jaringan kerjasama upaya pengurangan risiko bencana dan proses pelaksanaan rekonstruksi.
g.Tujuan dari pelibatan masyarakat seperti dimaksud dalam huruf d dan e adalah untuk membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik melalui proses membangun rasa kepemilikan dan kepedulian daerah rawan bencana yang lebih sesuai dengan budaya dan adat lokal. -42
h.Proses partisipatif dalam merencanakan proses rekonstruksi seperti dimaksud dalam huruf d juga dapat melibatkan dunia usaha dan masyarakat internasional.
1.Sumber daya sosial dan ekonomi dalam penyelenggaraan proses rekonstruksi terdapat 3 (tiga) bidang yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu: I) bidang sosial; 2) ekonomi; dan 3) lingkungan hidup.
j.Bidang sosial seperti dimaksud dalam hurufi.1) meliputi semua hal yang berkaitan dengan hubungan antar manusia dan kerjasarna dalam aktivitas bertetangga, melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing, menikmati kehidupan bersama keluarga, berbagai keanekaragaman budaya, memecahkan masalah bersama dan berinteraksi sosial secara kekerabatan dan pertemanan.
k.Bidang Ekonomi dalam masyarakat seperti dimaksud dalam huruf i.2) meliputi semua kegiatan, transaksi dan keputusan yang menyangkut aspek produksi dan pertukaran barang dan jasa/pelayanan antar berbagai pihak. I. Bidang Lingkungan Hidup seperti dimaksud dalam huruf i.c) meliputi kondisi alam dan fisik yang berkaitan dengan masyarakat, berbagai sumberdaya alam seperti rupabumi, air, flora dan fauna, sumberdaya mineral, pemandangan alam, iklim dan cuaca, tanah dan kesuburan tanah.
m.Mobilisasi sumber daya dalam penyelenggaraan proses rekonstruksi perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan, kualitas kehidupan dan lingkungan hidup, yaitu: 1) Proses rekonstruksi perlu memperhatikan kualitas kehidupan dan tidak merusak ekosistem lingkungan yang telah ada; 2) Proses rekonstruksi harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup; 3) Memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan hidup harus dilakukan dengan menghindari cara-cara yang akan dapat mengganggu ekosistem serta meningkatkan fenomena perubahan iklim (pemanasan global); 4) Penggunaan bahan-bahan untuk rekonstruksi dan kegiatan fisik rekonstruksi harus bersifat ramah lingkungan dan sedikit mungkin berkontribusi terhadap pelepasan karbon dan gas rumah kaca lainnya ke udara; dan 5) Upaya-upaya memperbaiki lingkungan hidup perlu dilakukan terhadap wilayah-wilayah pascabencana yang mengalami kerusakan, agar dapat meningkatkan kualitas kehidupan serta menurunkan risiko terjadinya bencana akibat degradasi kualitas lingkungan di masa yang akan datang. -43 E. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 1 . Pemantauan dan Evaluasi Mekanisme pemantauan dan evaluasi diselenggarakan sebagai berikut:
a.Pemantauan penyelenggaraan rekonstruksi pasca bencana di daerah dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait dibawah koordinasi BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten/Kota dan unsur pengarah;
b.Proses pemantauan dapat melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan rekonstruksi pasca bencana di daerah;
c.Sistem pemantauan pelaksanaan rekonstruksi harus dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada berbagai stakeholder yang telah terlibat dalam pelaksanaan rekonstruksi;
d.Pemantauan terhadap pelaksanaan rekonstruksi, selain dilaksanakan oleh BPBD, juga dapat dilakukan oleh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya, sehingga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan rekonstruksi dapat dipertanggungjawabkan;
e.Evaluasi penyelenggaraan rekonstruksi pasca bencana dilakukan oleh BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten/Kota dan unsur pengarah untuk penanganan bencana tingkat daerah, dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penyelenggaraan rekonstruksi pasca bencana di daerah; dan
f.Keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi menjadi penting untuk mengangkat aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam proses rekonstruksi.
2.Pelaporan Laporan penyelenggaraan proses rekonstruksi dilaksanakan di daerah selama penyelenggaraan proses rekonstruksi, yaitu:
a.Laporan Rencana Penyelenggaraan Rekonstruksi yang sudah memuat hasil kajian kerusakan dan kajian kebutuhan (itupasna) di susun oleh BPBD Provinsi dan/atau BPBD kabupaten/Kota untuk kegiatan rekonstruksi di tingkat daerah, disarnpaikan kepada BNPB untuk mendapatkan bantuan pemulihan.
b.Laporan awal berupa Laporan Rencana Penyelenggaraan Rekonstruksi yang sudah memuat hasil kajian kerusakan dan kajian kebutuhan (Jitupasna) di susun oleh BPBD Provinsi dan/atau BPBD kabupaten/Kota untuk kegiatan rekonstruksi di tingkat daerah, disampaikan kepada Kepala Daerah untuk rekomendasi pemulihan. -44
l.Cakupan Yang dimaksud dengan rekonstruksi fisik adalah tindakan untuk memulihkan kondisi fisik melalui pembangunan kembali secara permanen prasarana dan sarana permukiman, pemerintahan dan pelayanan masyarakat (kesehatan, pendidikan dll), prasarana dan sarana ekonomi (jaringan perhubungan, air bersih, sanitasi dan drainase, irigasi, listrik dan telekomunikasi dll), prasarana dan sarana sosial (ibadah, budaya dll.) yang rusak akibat bencana, agar kembali ke kondisi semula atau bahkan lebih baik dari kondisi sebelum bencana. Cakupan kegiatan rekonstruksi fisik mencakup, tapi tidak terbatas pada, kegiatan membangun kembali sarana dan prasarana fisik dengan lebih baik dari hal-hal berikut:
a.prasarana dan sarana;
b.sarana sosial masyarakat; dan
c.penerapan rancang bangun dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.
2.Indikator Capaian
a.Setiap program rekonstruksi untuk pemulihan fungsi pelayanan publik harus dilakukan untuk memenuhi capaian/indikator masing-masing komponen/ elemen pelayanan publik, seperti yang diperlihatkan dalam contoh pada Tabet I.
b.Pelaksanaan rekonstruksi fisik dilakukan dibawah koordinasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dengan bekerjasama dengan instansi/OPD yang terkait. Tabel I Indikator Capaian Program Rekonstruksi Fisik No. Komponen Elemen Indikator I. Permukiman, • Rumah Kondisi bangunan berfungsi perkantoran • Gedung penuh dengan baik sehingga dan fasilitas Perkantoran proses kegiatan yang terjadi umum • Gedung didalamnya dapat berlangsung sekolah dengan lancar, nyaman dan • Rumah sakit aman seperti semula atau • Tempat bahkan lebih baik. ibadah • Dll
2.Perhubungan • Jalan Fasilitas perhubungan berfungsi • Jembatan kembali secara penuh seperti • Terminal semula secara lancar, nyaman • Pelabuhan dan aman untuk mendukung • Bandar kegiatan perekonomian dan Udara sosial. • Jaringan -45 jalan Kereta Api dan Stasiunnya
3.Air bersih dan Jaringan a1r • Jaringan air bersih berfungsi Sanitasi bersih dan kembali pelayanan air bersih Sanitasi untuk masyarakat, perkantoran, industry dan fasilitas umum la.innya dapat berjalan sepenuhnya. • Jaringan pelayanan sanitasi dapat berfunsi dengan ba.ik untuk meningklatkan kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan dari kerusakan akibat pencemaran limbah
4.listrik Jaringan listrik Jaringan listrik berfungsi kembali sehingga pasokan listrik bagi berbagai jenis pemakai dapat berjalan dengan baik secara penuh dan andal
5.Telekomunikasi Jaringan Jaringan telekomunikasi telekomunikasi berfungsi penuh melayani semua kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang dan dapat berfungsi dalam keadaan darurat bencana dimasa depan
6.Drainase Jaringan Jaringan drainase pemukiman drainase dan perkotaran berfungsi kembali sehingga tidak menimbulkan genangan yang dapat mengganggu aktivitas
7.Jaringan air Jaringan air • Jaringan a1r limbah atau a1r limbah kotor dapat berfungsi kembali sehingga tidak menimbulkan pencemaran badan air. • Sistim pengelolaan sampah berjalan penuh melayani kebutuhan masyarakat dalam penanganan sampah padat.
8.Irigasi Jaringan air Jaringan . . dapata1r 1r1gas1 . . mengaliri perkebunan dan1r1gas1 persawahan, merupakan salah satu peningkatkan sector perekonomian masvarakat
3.Persyaratan Teknis
a.Setiap program rekonstruksi fisik harus diawali dengan penyusunan rencana teknis yang rinci, yang mencakup aspek aspek: 1) volume/luasan yang akan direhabilitasi; 2) tahapan pengerjaan; 3) besaran biaya; 4) persyaratan teknis pelaksanaanya; dan 5) pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaannya; -46
b.Penyusunan rencana teknis ini dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah/instansi yang mempunyai kewenangan untuk tiap-tiap komponen pelayanan publik, di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota daerah;
4.Pelaksanaan
a.Pembangunan kemba1i prasarana dan sarana 1) Proses ini dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah/lembaga terkait, di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan/atau BPBD Kabupaten/Kota, bersama-sama dengan masyarakat. 2) Proses ini dilakukan dengan memperhatikan arahan tata ruang yang ada, atau arahan tata ruang yang diperbaharui yang sudah memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana di masa datang. 3) Proses ini diselenggarakan dengan memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki penataan ruang wilayah pascabencana yang muncul setelah suatu bencana yang merusak, yang mencakup: Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; Penetapan kawasan; Arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
b.Pembangunan kcmbali sarana sosial masyarakat 1) Proses pembangunan kembali sarana sosial masyarakat dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah/lembaga terkait,di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan/ atau BPBD Kabupaten/Kota, bersama-sama dengan masyarakat melalui suatu penyusunan Rencana Teknis kegiatan pembangunan yang ingin diwujudkan. 2) Penyusunan Rencana Teknis seperti pada angka 1) dilakukan melalui survei investigasi dan desain memperhatikan kondisi lingkungan, sosial ekonomi, adat istiadat dan standar konstruksi bangunan. 3) Perencanaan teknis yang disusun sebagaimana dimaksud dalam butir 1) di atas harus memenuhi ketentuan teknis mengenai : a) standar teknik kostruksi bangunan; b) penetapan kawasan; dan c) arahan pemanfaatan ruang. 4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas, meliputi: a) rencana rinci pembangunan sarana (misalnya pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, balai desa dan sebagainya); b) dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran; c) rencana kerja; di atas dengan budaya, -47. d) dokumen kerjasama dengan pihak lain; dan e) dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
c.Penerapan rancang bangun dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah/lembaga terkait, di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan/atau BPBD Kabupaten/Kota, melalui cara: I) Memperhatikan peraturan bangunan (building code), peraturan perencanaan (design code), pedoman dan manual rancang bangun yang ada; 2) Mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan; 3) Menyesuaikan dengan tata ruang; 4) Memperhatikan kondisi & kerusakan daerah; 5) Memperhatikan kearifan lokal; dan 6) Menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada wilayah bencana. B. Program Rekonstruksi Non Fisik I. Cakupan Yang dimaksud dengan rekonstruksi non fisik adalah tindakan untuk memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi serta kehidupan masyarakat, antara lain sektor kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor pemerintahan, peribadatan dan kondisi mental/ sosial masyarakat yang terganggu oleh bencana, kembali ke kondisi pelayanan dan kegiatan semu la atau bahkan lebih baik dari kondisi sebelumnya. Cakupan kegiatan rekonstruksi non-fisik di antaranya adalah:
a.Kegiatan pemulihan layanan yang berhubungan dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat;
b.Partisipasi dan peran serta lembaga/ organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
c.Kegiatan pemulihan kegiatan perekonomian masyarakat;
d.Fungsi pelayanan publik dan pelayanan utama dalam masyarakat; dan
e.Kesehatan mental masyarakat.
2.Indikator Capaian
a.Setiap program rekonstruksi untuk pemulihan fungsi pelayanan publik harus dilakukan untuk memenuhi capaian/indikator masing-masing komponen/ elemen pelayanan publik seperti yang diperlihatkan dalam pada Tabet 2.
b.Pelaksanaan rekonstruksi non-fisik di wilayah bencana dilakukan dibawah koordinasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupatcn/Kota bekerjasama dengan instansi-instansi yang terkait. Tabel 2 Indikator Capaian Program Rekonstruksi Non Fisik No. Komoonen Elemen Indikator
l.Pelayanan Penyediaan tenaga Semua pelayanan kesehatan medis dan non-medis, kesehatan berfungsi penyuluhan masyarakat kembali dengan mengenai kesehatan, penuh dan lancar penyediaan pasokan serta lebih baik dari obat dan peralatan semula. medis, dsb.
2.Pelayanan Penyediaan tenaga Semua pelayanan pendidikan kependidikan, pendidikan berfungsi pengembangan kembali dengan kurikulum terutama penuh dan lancar terkait dengan serta lebih baik dari kebencanaan dan upaya semula. pengurangan risiko bencana, kegiatan belajar mengaiar, dsb.
3.Pelayanan Perdagangan pasar Semua pelayanan perekonomian tradisional, industri, perekonomian angkutan logistik, dsb berfungsi kembali dengan penuh dan lancar serta lebih baik dari semula
4.Pelayanan Layanan surat-surat Semua pelayanan pemerintah/ kependudukan, 1MB, pemerintah/ umum umum pertanahan, izin-izin berfungsi kembali kegiatan ekonomi (izin dengan penuh dan usaha, dll), fungsi- lancar serta lebih fungsi pemerintahan baik dari semula dan administrasi, dll
5.Pelayanan Kegiatan peribadatan, Semua pelayanan peribadatan pertemuan, perayaan peribadatan dan aktivitas berfungsi kembali keagamaan lainnya dengan penuh dan lancar serta lebih baik dari semula
3.Persyaratan Teknis
a.Setiap program rekonstruksi non fisik sebagaimana dijelaskan di atas harus diawali dengan penyusunan rencana teknis yang rinci, yang mencakup aspek-aspek kegiatan rekonstruksi non-fisik, besaran biaya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaannya;
b.Penyusunan rencana teknis ini dilakukan oleh BPBD dibantu oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan untuk tiap-tiap komponen pelayanan publik;
c.Persyaratan teknis masing-masing pelayanan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh dinas/instansi yang mempunyai kewenangan komponen program rekonstruksi non fisik. publik harus . . masmng-masing pada tiap-tiap
4.Pelaksanaan
a.Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah/lembaga terkait, di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan / atau BPBD kabupaten/Kota melalui cara : 1) Menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana dan menciptakan suasana kondusif untuk perkembangan kegiatan sosial budaya masyarakat; 2) Mendorong dan memfasilitasi kegiatan sosial budaya masyarakat yang tadinya terganggu oleh bencana, ke arah yang aktif dan kreatif; 3) Menyesuaikan kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan 4) Mempersiapkan masyarakat melaui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana.
b.Partisipasi dan peranserta lembaga/ organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah/lembaga terkait, di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan /atau BPBD kabupaten/Kota dalam rangka memobilisasi potensi-potensi yang ada di masyarakat, dunia usaha dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada, melalui identifikasi dan inventarisasi potensi yang ada serta membangun kerangka kerja kemitraan yang jelas dengan elemen-elemen tersebut, serta melalui fasilitasi bagi peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana.
c.Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, dilaksanakan oleh institusi terkait di bawah koordinasi badan penanggulangan bencana bersama-sarna dengan masyarakat, melalui upaya : 1) Pembinaan kemampuan keterarnpilan masyarakat yang terkena bencana; 2) Pemberdayaan kelompok usaha bersama, dapat berbentuk bantuan atau barang; 3) Melibatkan kelompok-kelompok usaha dan unit-unit usaha lokal sebanyak-banyaknya dalam kegiatan rekonstruksi fisik dan non fisik; 4) Mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif; 5) Memperhatikan dan memfasilitasi kelompok-kelompok social yang rentan untuk dapat meningkatkan kemampuan mereka; dan 6) Mendorong dan memfasilitasi kegiatan budaya yang ada agar pulih kembali dan dapat beraktifitas seperti semula, sekaligus memanfaatkan pendekatan budaya untuk kegiatan sadar bencana.
d.Peningkatan fungsi pelayanan publik, dilaksanakan oleh institusi terkait di bawah koordinasi badan penanggulangan bencana, melalui upaya: 1) Rehabilitasi dan pemulihan prasarana dan sarana pelayanan publik; -50 publik padapelayanan2) Mengaktifkan kembali fungsi instansi/lembaga terkait; dan 3) Pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
e.Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah/lembaga terkait, di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan / atau BPBD kabupaten/Kota melalui upaya pengembangan pola-pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
f.Dalam konteks program rekonstruksi non fisik bencana nasional, koordinasi dilakukan oleh BNPB dibantu oleh BDPB. -51 BABV PEMBIAYAAN
b.Untuk merencanakan proses rekonstruksi, perlu dipertimbangkan pembiayaan penyelenggaraan rekonstruksi pascabencana;
b.Pemerintah daerah menggunakan dana penanggulangan bencana yang berasal dari APBD baik melalui kegiatan terencana maupun kegiatan yang tidak terencana (BTT);
h.Apabila dana yang berasal dari APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak memadai, pembiayaan penyelenggaraan rekonstruksi pascabencana dapat menggunakan dana bantuan berpola hibah yang disediakan oleh APBN dan Dana Siap Pakai melalui BNPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
1.Dana bantuan berpola hibah seperti dimaksud dalam huruf c adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana; J- Dana Siap Pakai (DSP) seperti dimaksud dalam huruf c adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana khusus dibidang perumahan pada kondisi transisi darurat ke pemulihan;
k.Pembiayaan proses rekonstruksi dapat pula berasal dari peran serta swasta, masyarakat serta institusi lain non-pemerintah melalui koordinasi BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota;
l.Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan kegiatan rekonstruksi pascabencana di wilayah satu kabupaten /kota dengan ketentuan Pemerintah Kabupaten/Kota bermohon, dan/atau kegiatan rekonstruksi pascabencana dimaksud merupakan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, dan;
1.Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus memfasilitasi keikutsertaan pihak swasta, masyarakat serta institusi lain non pemerintah dalam program rekonstruksi agar tercipta dan terjamin akuntabilitas, efektifitas, transparansi dalam penyaluran dan penggunaannya. -52 Mengingat telah banyak pedoman khusus yang diterbitkan oleh berbagai instansi yang mengatur berbagai persoalan yang berhubungan dengan ruang lingkup rekonstruksi, maka petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan rekonstruksi pascabencana ini hanya bersifat umum dengan memberi ruang bagi tetap berlakunya pedoman-pedoman dan kebijakan khusus sepanjang tidak bertentangan dengan maksud petunjuk pelaksanaan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang kebencanaan yang berlaku. Penyelenggaraan rekonstruksi pascabencana di daerah bencana menerapkan azas kemanfaatan bagi usaha penanggulangan bencana yang berorientasi pada perlindungan segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Rekonstruksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance). Petunjuk Pelaksanaan Rekonstruksi Pascabencana ini merupakan salah satu bagian dari keseluruhan pedoman yang memberi arahan lebih operasional penanggulangan bencana di daerah, oleh sebab itu keberadannya harus dikaitkan dengan pedoman lain yang relevan dengan ruang lingkup kegiatan rekonstruksi. GUBERNUR RIAU, SYAMSUAR