Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 4. 3. 10, il. 12. Provinsi adajiah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagai unsur penyelenggaran Pemerintah Provinsi. Pojabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabar yang mempunyai kewenangan menctapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentlan Pegawai ASN dan manajemen ASN di Instanst Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubemur dan Dewan Penvatilan Rakyat Daerah dalarri penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meniadi kewellangan Daerah Provinsi Riau. Panitiu Selekst aclalah Panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara vang dibenluk oleh Gubernur unluk menyiapkan dan menyclenggarakan seleksi Calon ASN dan seleksi Pengadaan Melalui Mutasi. 6. Aparatur Sipil Negura yung selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bayi Pegawai Negeri Sipil dan Pesawai Pemcrinlah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Peinerimiah Provinsi Riau. Pogawal Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pesawai Pemerintah dengan Perjanjian Keria yang diangkat oleh pejabut pembina kepcgawaian dan diserahi tugas dalam dabalan pemerintahan atan diserahi tligas negara fainnya dan digaji berdasarkan peraruran perundang- urnilangan, Calon Pegawal Negeri Sipt! vang selanjucnya disingkat CPNS adalah Caion Pegawal Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahk Provinsi Riau. Pegawal Neger: Sipil yang selunjutnya disingkat PNS udalan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat terlentu, dangkut sebugal Pegawai ASW secara tetap oteh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerinrahan. Pegawai Pemerintah dengan Pcrjanjian Kerja vang stlanjutnva disingkar PPPK adalah Pegawsai Pemerintah dengan Perpfanjian Kerja di lingktungan Pemerintah Provinsi Riau. Jebalan adelah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tangeingjawab, woewenane, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi perangkat daerah. 1a. 14. 18. Jabatan Peclaksanu adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan lugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemeérintahan dan pembangunan. Jabatan Fungsional adalah sekelormpok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang herdasarkan pada keahlian dan keteraumpilan tertentu. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik kerja yang dimilikt oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sechingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan elisien.
(1)
(2)
(5)