menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemeiintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar N6gara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor r646\.. Mengingat : 1. 2. 4. 5. 6. 7. 8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700\l Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenrang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teLah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undalg Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 lentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036J sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1571; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana KerJa Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman PenJrusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020; 9.
10.Peraturan Daerah provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2OOS-2O25 (Lembarai Daerah Provinsi Provinsi Riau Tahun 2OO9 Nomor 9) sebagaimaia telah diubah dengan Peraturan Daerah provinsi Riar] Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Rcncana Pembangunan JaIgka panjang Daerah provinsi Riau Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2O1Z Nomor 12);
11.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tRpJMDj provinsi Riau Tahun 2OI4-2OI9 sebagaimala telai diubah densan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor t Tahun 20'ta tentang Perubahan Atas peraturan Daerah provinsi Riau N-omor 7 Tahun 2014 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Riau Tahun 2Ol4_ 2019 (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 201g Nomor 1): MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI RIAU TAIIUN 2019. Pasal I Per-ubahan Rencana Kerja pemerintah Daerah provinsi Riau Tahun 2019 merupakan pedoman bagi perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah provinsi Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) daiam menlrrsun perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) pendapatan dan Belania Daerah Provinsi Riau Tahun 2020, perubahan prioritas din Plafon Anggaran Sementara (PPAS) provinsi Riau Tahun 2019 serta Rancangan Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau Tahun 2019. pasal 2 Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebaqaimana dimaksud dalam Pasal I dengan sistematika sebagai beriliut :