menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 39 Tahun 2020;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun . 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); GUBERNURRIAU, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR 62 TAHUN2020 TENTANGPERUBAHANATASPERATURANGUBERNUR NOMOR 39 TAHUN 2020 PERATURANGUBERNURRIAU NOM 'f TAHUN 2021 GUBERNUR RIAU
1.Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 63), diubah sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.Direktur Rumah sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Rumah Sa.kit Jiwa Tampan dan Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi dapat memberikan keringanan tarif pemeriksaan klinis sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini atas persetujuan Gubernur Riau. PasalI PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 39 TAHUN2020. MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42f Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum : Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 6); _Q_ Menetapkan: H PROVINSIRIAUTAHUN2021 NOMOR: Diundangka pada tangga SEKRETARr H PROVINS!RIAU, Ditetap f di Pekanbaru pada ta ga B Agustus 2021 GUBERNUR RIAU, Agar setiap orang mengetahuinya, i memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Peraturan Gubernur mi mulai berlaku pada tanggal diund9J1~kan. Pasal II GUBERNUR RIAU, ..,-....~ --·--"""'"'-····-··-·----·---- -·--· ...·---~~.-------···--- __ ·.... _ _._... ......._,.,.,. ..... ....---:·
2.PEMERIKSMN REAL TIME 475.000,~ POLYMERASE CHAIN REACTION ·OENGAN SWAB I ·--~-_-..~.-:..:_~··_-··-_··_·~-==:::_~··-----·~-·~=~=-.:_--_,-1-l1--~--~---· ·----~·l·-······~~~--~--··-.~-------~-:::_.~~·-·j TARIF (Rp)URAIANNO KETERANGAN