Menetapkan: gl Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 57) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 112); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI RIAU. Pasal I Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 66) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan:
a.Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 4};
b.Peraturan Gubernur Riau Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daeran Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 11);
c.Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 28), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (6) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: