menetapkan Keputusan Gubernur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Riau Tahun 2020; Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undalg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1 957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i958 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16461: Nomor 4421); Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47OO);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan 5679); Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 157); 8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ter'ta']g Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunal Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerai dan Rencana Pembangunaa Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana pembangunaa Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pem€rintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9.Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pedoman Penjrusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
10.Peraturar Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2OO9 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor 9) sebagaimana telah diubah densan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor .t2 Tahun 2017 tel]tar\g Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 tentans Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi Riau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 12): Peraturan Gubemur Riau Nomor 31 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerai provinsi Riau Tahun 2O2O (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 20 19 Nomor 311: Menelapkan 11. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN 2O2O. pasal 2 Rencana Ke.ja Perangkat Daerah diiingkungan pemerintah Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan sistematika sebagai berikut : pasal 1 Rencana Kerja Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau Tahun 2020 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 dan dokumen lainnya yang mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran ranunan.