menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TENTANG STANDARHARGASATUANBARANGDANJASA DI LINGKUNGANPEMERINTAH PROVINS!RIAU PERATURANGUBERNURRIAU NOMO TAHUN2021 GUBERNUR RIAU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 63);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 23) .
(1)Apabila terdapat Standar harga Satuan dan Jasa yang dianggap tidak wajar karena perkembangan inflasi yang melebihi estimasi dapat menggunakan harga pasar/harga penawaran pihak ketiga dengan melakukan survey pada 3 (tiga) vendor/ penyedia barang.
(2)Apabila terdapat Harga Satuan Barang dan Jasa yang belum tercantum dalam Peraturan Gubernur ini dapat menggunakan harga pasar / harga penawaran pihak ketiga dengan melakukan survey pada 3 (tiga) vendor /penyedia barang.