Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Gubernur Riau. 10. 11. 12. 13. Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. 5. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. 6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-kKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan vang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. 7. Penverahan Kendaraan Bermotor adalah pengahhan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukear menukar, hibah, termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. 8. Wajib pajak orang pribadi adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Dacrah. diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak ving terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu. 9. Wajib Pajak Badan Usaha adalah badan usaha vang berbadan hukum vang menurut ketentuan peraturan perundang-undangn perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemunyut atau pemotong pajak tertentu. Pemungutan adalah suatu rangkaian tugas kegiatan mulai dari penghimpunan data objek. pajak dan subjek pajak, penetapan bcsarnva pajak yang terutang sampai cengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penvctoran. Pajak Terhutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa atau dalam bagian tahun painx menurut peraturan perundang- Undangan perpaja:cin Daerah. Wait Pembantu unit Kerja non struktural atau unit lavanan lainnva dari Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan [Daerah Provinsi Riau.