menetapkan peraturan Gubernur tentang Standar pelayanan Minimal Rumah Salit Jiwa Tampan provinsi Riau. Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 61 Tahun 195g tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1O5Z tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumaterl Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang_Undang lLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195g Nomor 112- Tambahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor 19461.. Undang-Undalg Nomor 25 Tahun 2OO9 tentarg pelayanan Publik, (Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 2OO9 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit, (Lembaran Negara Republik Indonesia tulru., ZOO9 Nomo. 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomof 5072 6. 9 8. 7. t1. 12. 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201,4 Nornot 244, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2O1i tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lemiaran Negara Republik Indonesia Nomor 5S89); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar pelayanai Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Taiun 2OOs Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis penn.lsunan dan penetapan Standai Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2OOT tentang Pedoman penyusunan Rencana pencapaian Standar Peiayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor gO Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaim"ana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Nege.i Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor gO Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 1S7); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 201g tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213): Keputusan Menteri 129lMenkes/SK/ltl2008 tentanq Rumah Sakit; Kesehatan Nomor Standar Pelayanan Minimal Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG MINIMAL RUMAH SAKIT JIU/A TAMPAN STANDAR PELAYANAN PROVINSI RIAU.