menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2OI5 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I6aQ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 3. 4. 5. 6. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ot6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2OIt tentang Penlrusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 7O4l; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor I57); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 201,6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2OI9 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2Ol9 Nomor 11). MEMUTUSKAN: 7. Menetapkan : PERUBAHAN NOMOR 99 PENYUSUNAN LINGKUNGAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI PEMERINTAH PROVINSI RIAU Pasal I
1.Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 99 Tahun 2Ol5 tentang Pedoman Pen5rusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2OI7 Nomor 5), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 99 Tahun 2oI5 tentang Pedoman PenyuLsunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah ProvirLsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2077 Nomor 5), dicabut dan d:inyatakan tidak beriaku. 2. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkand Pekanbaru padl anggal urenNuR Rr*v, usuAR Diundansl<an di Pekanbaru pada tanlgal SEKRETARIS D PROVINSI RIAU, YAN NA JAYA BERITA DAER OVINSI RIAU TAHUN 2O2O NOMOR: LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR : tnnvN 2020 TANGGAL : KODE PERANGI(AT DAERAH DALAM PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU NO PERANGI(AT DAERAH (Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau) KODE/NOMOR soP I SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI 1 A. A,sisten Pemerintahan dan KesejahtefAen-B4ry4
1.Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah 1. 1.KB.KS.NS 2:,. Btro Administrasi Kesejahteraan \4$aL-- I.2.KB.KS.NS 3i. Biro Hukum 1.3.KB.KS.NS B. Asisten Perekonomian dan Pembangq44q
1.Biro Perekonomian 1.4.KB.KS.NS 2!,.Btro Pengadaan Barang de4 !e!g I.5.KB.KS.NS !i. Biro Administras Pembangunan 1.6.KB.KS.NS C. Asisten Administras Umum 1.. Biro Orqanisasi 1.7.KB.KS.NS 2!.. Btro Umum 1.8.KB.KS.NS ii. Biro Administrasi Pimpinan 1.9.KB.KS.NS II SEIIIRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAI'RAH PROVINSI 2.T,KB.KS.NS ilI INS:PEKTORAT DAERAH PROVINSI 3. 1.KB.KS.NS IV DINAS DAERAH PROVINSI 4
1.Dinas Pendidikan 4. 1.KB.KS.NS 2, Dinas Kesehatan 4.2.KB.KS.NS 3, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Kawasan Pertanahan Penataan Ruang, Pemukiman dan 4.3.KB.KS.NS
4.Dinas Sosial 4.4.KB.KS.NS
5.Dinas Tenasa Keria dan Transmigrasi 4.5.KB.KS.NS
6.Dinas Pemberdayaan PeremPuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk I(eluarsa Berencana dan dan 4.6.KB.KS.NS
7.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura 4.7.KB.KS.NS B. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4.8.KB.KS.NS
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, I(ependudukan dan Pencatatan Sipil 4.9.KB.KS.NS 10..Dinas Perhubunsan 41O.KB.KS.NS 1 l..Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik 4.1 1.KB.KS.NS
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu fiatu Pintu 4.I2.KB.KS.NS
13.Dinas Kepemudaan dan Olahraga 4.13.KB.KS.NS
14.Dinas Kebudavaan 4.L4.KB.KS.NS
15.Dinas Perpustakaan dan Arsip 4.15.KB.KS.NS
16.Dinas Kelautan dan Perikanan 4.16.KB.KS.NS
17.Dinas Pariwisata 4,T7,KB.KS.NS lB. Dinas Perkebunan 4.18.KB.KS.NS 1O ni Petcrnnkan dan Kesehatan Hewan 4.19.KB.KS.NS 4.2O.KB.KS.NS 2O,Dinas Energi dan Sumber Daya Minerai 21.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasr, T [aahq l{er-il r]nn Menengah 4.27.KB.KS.NS 4.22.KB.KS.NS 22.f\atuan Polisi Pamong Praja V BAIIAN DAERAH PROVINSI 5
1.Iladan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
5.1.KB.KS.NS
2.Iladan Pengelolaan Keuangan dan Aset 5.2.KB.KS.NS
3.I3adan PendaPatan Daerah 5.3.KB.KS.NS 4, ISadan Kepegawaian Daerah 5.4.KB.KS.NS 5, I3ad,an Pengembangan Sumber Daya Manusia 5.5.KB.KS.NS 6, lladan Penanggulangan Benc444 laerah 5.6.KB.KS.NS
7.l3adan Penghubung 5.7.KB.KS.NS Keteranlfan:
1.Kode l(B : Kode BagianlKode Bidang pada masing-masing SKPD
2.Kode IiS = Kode Subbagian/Subbid pada masing-masing SKPD
3.Kode l,lS = kode Nomor urut SOP masing-masing Subbagian dari SKPD sverusuAR