Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerinteh Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Kepala Perangkat Dacrah/Unit Pelaksana Teknis Pemungut Retribust Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala PD/UPT Pemungut Retribusi adalah Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan dan melakukan pemungutan retribusi daerah. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan angearan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi satuan kerja pcrangkat daerah yang dipimpinnye. 6, 10. ll. 12. 13. i4. 13, 3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingrat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk ynelaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungs: satuan kerja perangkat daerah di unit kerja. vi Petugas Pemungut adalah orang yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugss menerima pembayaran secara tunai dan/ atau nen tunai serta melakukan penyetoran ke rekening Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu dari wajib retribusi. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan wuang Pendapatan Ash Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat DacrahPemungut Retnibusi. Bendahara Penerimaan FPembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyumpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Unit Kerja Perangkat Daerah. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektil dan bentuk usaha tetap. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut ERetribusi adelah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian igin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Provinsi berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fusilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmali oleh orang pribadi atau Badan, Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemnanfastan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 16. iv. 18. 1g. 20. ai. “a. 23, “24. Perivinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Duerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, S¢ria penggunaar sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menijaga kelestarian lingkungan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaaikan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Provinsi. Surat Ketetapan Retribusi Dacrah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi daerah yang terutang yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/UPT Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menpeunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kenala Daerah. Surat Tagihan fRetribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang sclanjuinya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang omenentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Dacrah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang diguneakan untuk membayar secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut Fetribusi sesuai Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Secara Angsuran. Dokumen lain yang dipersamakan yang selanjyutnya disebut dokumen yang dipcrsamakan adalah benda berharga berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, tagihan BLUD dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik atau sejenisnya yang mempunyai nilai nominal sesuai dengan tarif menurut Peraturan Daerah yang berlaku dan berfungsi sama dengan ketetapan. Zo. 26. 27. 23, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data serta keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah herdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelehihan pembayaran retribusi maupun sanksi administrasi. Keputusan Persetujuan/ Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Dacrah adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah Pemungut Retribusi yang memuat persctujuan atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi. Surat Teguran atau Surat Peringatan adalah Surat yang diterbitkan untuk melaksanakan tagihan retribusi yang tujuannya adalah memberikan teguran/peringatan kepada penunggak retribusi agar melunasi hutang retribusinya. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusl yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi sérta pengawasan penyetorannya.