menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Damrat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1958 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1,646J; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072): Mengingat : 1. 2. 4. 3, 5. 6. 7. 8. 9. 11. 12. 14. 10 Undang-Undaag Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 5571); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba(an Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tafibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanar Umum (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tah.ur' 2OI2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentarg Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor s340); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman P€nlusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis Penjrusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/Menkes/PER/ IV/2011 teniang Penyelenggaan Komite Medik di Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47/2013 terltarlg Komite Keperawatan Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 "fa.h:url 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tairun 2015 Nomor 2036). sebagaimana telah diubai dengan Peraturan MenLeri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hltkum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1S7); i3. 15. 3 Menetapkan :
16.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor TT2lMe'j'keslSKlvIl 2OO2 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
17.Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Poia Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 64); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT JIWA TAMPAN PROVINSI RIAU'