menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Mengingat: Menimbang: PERATURANGUBERNUR RIAU NOMO TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKANUNIT PELAKSANATEKNIS BERSIFAT KHUSUS RUMAHSAKITUMUM DAERAHARIFINACHMAD PADADINAS KESEHATANPROVINS! RIAU DENGANRAHMATTUHANYANG MAHAESA GUBERNUR RIAU, GUBERNUR RIAU
5.Peraturan Pemerinlah Nomor lH TahUfi 2016 t~ftt~ft~ Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016. Nomor 114) Tarnbahan Lernbaran Negara [rn@~ 1n~~nr1m TI~m~r ~~~n u(m[1onn m1M diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riaμ [Lcmbaran Daerah Prnvinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah. diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan K/edua Atas Peraturan Daerah Nemor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 7); Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubemur adalah Gubernur Riau
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau
6.Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau yang selanjutnya disebut RSUD Arifin Achmad adalah Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, serta bidang Kepegawaian.
7.Direktur adalah Direktur RSUD Arifin Achmad.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan pada Unit Pelaksana Teknis bersifat khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsionaltertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
11.Satuan Pemeriksaan Internal adalah unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit internal.
12.Komite adalah perangkat khusus yang dibentuk dengan keputusan Direktur sesuai dengan kebutuhan rumah sakit untuk tujuan dan tugas tertentu.
13.Instalasi adalah Unit Pelayanan yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian Rumah Sakit.