1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. MEMUTUSKAN:
6.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor63)
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Menetapkan:
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Riau.
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
10.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau selaku pengguna anggaran/ barang.
11.Badan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau.
12.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Bappedalitbang adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau.
13.Bantuan Keuangan adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota dalam rangka pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan.
14.Proposal usulan adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota selaku pengusul kegiatan yang menguraikan latar belakang dan rencana kegiatan yang dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap.
15.Infrastruktur adalah fasilitas fisik yang meliputi tanah, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, drainase dan pengairan.
16.Sarana dan prasarana adalah fasilitas fisik yang meliputi barang, bahan, peralatan dan mesin.
(1)Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/ atau tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
(2)Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/ atau penerima bantuan keuangan.
(3)Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan Provinsi setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada Ka bu paten/ Kota.
(5)Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan mempertimbangkan pendapatan daerah kabupaten/kota, jumlah penduduk dan luas wilayah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(6)Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Kabu paten/ Kota.
(7)Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan atas dasar kemampuan Provinsi guna mendukung kebijakan strategis Provinsi dan atau program nasional sesuai urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
(8)Bantuan Keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD Kabupaten/Kota penerima bantuan.
(9)Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat digunakan un tuk mendanai perencanaan dan pengawasan di Kabupaten/Kota.