Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai_ fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rumah Sakit Jiwa Tampan yang selanjutnya disingkat RSJ Tampan adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah milik Pemerintah Provinsi Riau. 5. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan.Ji6. Pelayanan adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit kepada perorangan atau badan yang meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, penelitian, dan pelayanan lainnya. 7. Pelayanan kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat yang meliputi Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis dan pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis, perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan. 8. Pelayanan medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis, perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan. Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi dan penunjang lainnya. Asuhan Keperawatan adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktek keperawatan yang langsung diberikan kepada pasien pada berbagai tatanan pelayanan Kesehatan. Biaya Satuan (Unit Cost) adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan RSJ Tampan, yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya Rumah Sakit. Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya per unit layanan. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pengguna layanan. Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)/Unit Pelaksana Teknis (UPT) atas pemakaian sarana, alat, fasilitas dalam rangka melakukan pemeriksaaan pelayanan lainnya. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.