Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada _tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal Pj. GUBERNUR RIAU, RAFMAN HADI Diundangkan di Pekanbgru pada tanggal SEKRETARIS DABRJH PROVINSI RIAU, S. W/WKRIYANTO BERITA DABKAH PROVINSI RIAU TAHUN 2024 NOMOR: Salinan Sesuai Dengan adeTAH p PALA BIRO HUKI| HARMADI, SH Pembina (IV/a) 19840326 200903 1 003 8 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR- TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DiI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU KERANGKA KONSEPTUAL KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU PENDAHULUAN Tujuan A.
1.Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi BLUD dilingkungan Pemerintah Provins?t Riau ini mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) nomor 13 tahun 2016 tentang Penyajian Laporan Badan Layanan Umum (BLU) untuk merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan BLUD. Kerangka Konseptual ini adalah sebagai acuan dalam hal terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Kebijakan Akuntansi BLUD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam hal terjadi pertentangan antara Kerangka Konseptual dan Kebijakan Akuntansi, maka ketentuan Kebijakan Akuntansi diunggulkan relatif terhadap Kerangka Konseptual ini. Dalam jangka panjang, kKonflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan kebijakan akuntansi di masa depan. 3. Pengertian dan Tujuan Kebijakan Akuntansi 4, Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturanaturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tujuan Kebijakan Akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tujuan umum. Kebijakan Akuntansi berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan BLUD yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD dan BLUD. 5. 6. Ruang Lingkup
7.Kerangka konseptual ini membahas:
a.Tujuan kerangka konseptual;
b.Pengertian dan Tujuan Kebijakan Akuntansi;
c.Lingkungan Akuntansi BLUD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau; . Peranan dan Kebutuhan Informasi; . Pengguna dan Kebutuhan informasi; Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan; . Unsur/Elemen Laporan Keuangan; . Pengakuan Unsur Laporan Keuangan; Pengukuran Unsur Laporan Keuangan; Asumsi Dasar; . Prinsip-prinsip; Kendala informasi akuntansi; dan m.Dasar hukum. os gag 115 PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI 35. 36. 37. Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, perubahan estimasi masa manfaat aset tetap dan perubahan estimasi terhadap prosentase penyisihan piutang yang berpengaruh kepada Laporan Operasional pada saat terjadinya perubahan estimasi tersebut dan” tahun-tahun selanjutnya. Pengaruh perubahan terhadap Laporan Operasional periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. Pj. GUBEHNUR RIAU, G RAHMAN HADI